Ditpolair Polri ungkap kasus penyelundupan benih lobster di Serang
Ditpolair Polri Mengungkap Kasus Penyelundupan Benih Lobster di Serang
Kasus penyelundupan benih lobster (BBL) secara ilegal di Serang, Banten, berhasil diungkap oleh Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri. Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Direktur Polair Brigadir Jenderal Polisi I Made Sukawijaya menyebutkan bahwa penyelidikan dimulai setelah menerima laporan dari masyarakat.
Menurut Made, informasi yang diberikan warga mengungkap aktivitas pengiriman dan penampungan BBL dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah ke Serang. Setelah itu, tim langsung melakukan penyelidikan ke sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Serang. Di sana, petugas menemukan adanya penampungan serta pengemasan BBL secara非法.
“Saat ini, penyidik tengah melakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli perikanan, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” ucap Made.
Kasus ini menjerat lima orang tersangka dengan inisial AMH, N, CW, AF, dan AJ. Dari lokasi, petugas mengamankan sekitar 47.000 ekor BBL serta barang bukti seperti kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua sepeda motor, dan satu mobil. Estimasi kerugian negara mencapai Rp705.000.000, berdasarkan nilai ekonomis BBL di pasar gelap.
Menurut Made, para tersangka dihukum Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya mencakup penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini bagian dari upaya Polri dalam memerangi praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam sumber daya laut.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan BBL yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi,” tambahnya.
