Yang Terjadi Saat: KPK dalami kemungkinan Gatut Sunu peras pihak sekolah di Tulungagung
KPK dalami kemungkinan Gatut Sunu peras pihak sekolah di Tulungagung
Setelah operasi tangkap tangan di wilayah Tulungagung, Jawa Timur pada 10 April 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan investigasi lebih lanjut terhadap Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Dalam penyelidikan tersebut, KPK mencurigai adanya praktik pemerasan yang menargetkan pihak-pihak di lingkungan sekolah dan kecamatan setempat.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, KPK mengidentifikasi adanya “label harga” untuk jabatan kepala sekolah serta camat. “Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada pihak-pihak di sekolah dan kecamatan. Artinya, ada label harganya untuk jabatan-jabatan kepala sekolah ataupun camat,” terang Budi dalam wawancara di Jakarta, Rabu.
“Kami sangat butuh dukungan dari masyarakat dalam proses penyidikan perkara ini,” tambah Budi.
Pada 10 April 2026, KPK menangkap 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya Jatmiko Dwijo Saputro, anggota DPRD Tulungagung. Satu hari setelah operasi, yaitu 11 April 2026, lembaga antirasuah membawa Gatut dan adiknya beserta 11 orang lain ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mengungkapkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka dugaan pemerasan serta penerimaan uang lainnya. Tindakan korupsi ini diduga terjadi dalam lingkup Pemkab Tulungagung pada anggaran tahun 2025-2026. KPK memperkirakan uang hingga Rp2,7 miliar telah masuk ke kas pelaku dari target Rp5 miliar, melalui surat pernyataan pengunduran diri yang sudah ditandatangani dan menggunakan meterai, tetapi belum dicantumkan tanggal.
