Momen Bersejarah: Anggota DPR minta UI utamakan perlindungan korban di kasus pelecehan
Anggota DPR minta UI utamakan perlindungan korban di kasus pelecehan
Di Jakarta, anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengajukan permintaan kepada Universitas Indonesia (UI) untuk lebih menekankan perlindungan terhadap para korban dalam penanganan dugaan pelecehan seksual secara daring yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI. Menurutnya, institusi pendidikan tinggi wajib memastikan keberpihakan pada korban, menyediakan jalur pelaporan yang aman, serta bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum. “Rapat reputasi tidak boleh mengorbankan keadilan,” tambah Selly.
“Saya merasa terkejut melihat para calon praktisi hukum melakukan tindakan yang melanggar norma. Mereka seharusnya menjadi contoh dalam memahami konteks dan menjunjung tinggi keadilan,” kata Selly.
Kasus ini menurut Selly menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk ruang akademik dan digital. Ia menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi korban, seperti pemulihan psikologis serta jaminan kerahasiaan identitas. “Reviktimisasi tidak boleh terjadi, baik dalam proses hukum maupun lingkungan sosial,” ujarnya.
“Termasuk, korban harus menerima perlindungan yang optimal. Tidak boleh ada kelemahan dalam penegakan hukum yang mengakibatkan korban terus-menerus merasa terpojok,” imbuh Selly.
Selly menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak mengenal batas ruang. “Ketika ruang akademik dan digital pun tidak lagi aman, negara serta seluruh institusi harus hadir lebih tegas,” katanya. Ia menyoroti bahwa hukum harus ditegakkan secara maksimal, dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama, tanpa kompromi.
