Polisi Gagalkan Ribuan Obat Keras yang Dikirim via COD ke Pakuhaji Tangerang

1783222841_c2a38e0a45890c44fbd4

Polisi Gagalkan Ribuan Obat Keras yang Dikirim via COD ke Pakuhaji Tangerang

Polisi Gagalkan Ribuan Obat Keras – Operasi penyitaan ribuan butir obat keras berhasil dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Aksi ini menggagalkan rencana pengedaran obat ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat sekitar. Petugas menemukan barang bukti berupa 2.650 butir Tramadol dan 2.000 butir Eximer, serta beberapa item lain yang diduga terkait distribusi obat tersebut.

Proses Penangkapan Berawal dari Informasi Warga

Menurut keterangan Kapolsek Neglasari, Ajun Komisaris Imron Mas’adi, penangkapan terhadap pelaku berinisial UA, 23 tahun, terjadi pada Jumat (3/7). Aksi ini dimulai dari laporan warga yang menyebutkan adanya transaksi obat keras melalui sistem cash on delivery (COD) di wilayah Pakuhaji. Sistem COD, atau pembayaran saat barang diterima, menjadi strategi pelaku untuk mengurangi risiko pengawasan.

“Pelaku kami sergap saat hendak melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD),” kata Kapolsek Neglasari melalui keterangan resmi, Minggu (5/7).

Dari hasil penyelidikan dan pembuntutan terhadap sasaran yang dicurigai, petugas berhasil menangkap UA di bawah jok sepeda motor Honda Beat yang ia bawa. Obat keras tersebut disimpan secara tersembunyi, sehingga tidak terlihat jelas sebelum diperiksa lebih lanjut.

Barang Bukti yang Ditemukan

Dalam operasi tersebut, selain obat keras, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti satu unit telepon genggam dan sejumlah plastik klip bening. Kebutuhan untuk menyimpan obat dalam klip transparan menunjukkan upaya pelaku untuk memudahkan distribusi ke berbagai titik. Kapolsek menjelaskan bahwa klip-klip tersebut kemungkinan digunakan untuk membagi obat secara besar-besaran kepada calon pembeli.

“Sampai saat ini petugas masih mendalami asal-usul obat keras tersebut, jaringan distribusinya, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran itu,” tambah Kapolsek.

Obat Tramadol dan Eximer, yang diamankan, merupakan jenis obat yang biasa digunakan untuk mengatasi rasa sakit. Namun, penggunaannya tanpa resep bisa berisiko tinggi, terutama jika dikonsumsi secara berlebihan atau oleh pihak yang tidak memenuhi kriteria medis. Kapolsek juga menyebut bahwa barang bukti yang ditemukan saat ini menjadi bukti kuat dalam menelusuri jalur peredaran ilegal di daerah tersebut.

Penyelidikan Lanjutan dan Tindakan Hukum

Setelah pelaku ditangkap, petugas langsung mengamankan semua barang bukti dan membawa UA ke Polsek Neglasari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Kapolsek, penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui sumber dan tujuan pengiriman obat keras tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga sedang mencari tahu apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam kegiatan ini.

“Penangkapan itu kami tangkap pada Jumat (3/7). Dari bawah jok sepeda motor pelaku, petugas menemukan ribuan butir obat keras,” ungkap Kapolsek.

UA dikenai tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan. Selain itu, ia juga dianggap melanggar praktik kefarmasian tanpa kewenangan. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengatakan bahwa penangkapan ini menggambarkan upaya kepolisian untuk mencegah penyebaran obat keras ke kalangan yang rentan.

Pesan dari Kapolres: Peran Masyarakat dalam Pencegahan

Kapolres Metro Tangerang Kota mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap transaksi obat keras tanpa resep atau pengawasan tenaga kesehatan. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran obat keras ilegal,” ujar Kapolres dalam keterangan resmi, Minggu (5/7).

“Apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan Tramadol, Heximer, atau obat keras lainnya tanpa izin, segera laporkan kepada kepolisian atau melalui layanan Call Center 110. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” pungkasnya.

Kapolres menegaskan bahwa obat keras yang ditemukan memiliki potensi besar untuk digunakan dalam praktik kecanduan atau gangguan kesehatan lainnya. “Selain dapat membahayakan kesehatan, obat-obatan ilegal juga berpotensi memicu tindak kriminal,” tambahnya.

Latar Belakang dan Dampak Penyalahgunaan Obat Keras

Penyakit seperti kecanduan obat telah menjadi isu serius di banyak daerah, termasuk Tangerang. Kecanduan Tramadol dan Eximer sering terjadi karena kegunaan obat ini yang terjangkau dan mudah diperoleh. Di sisi lain, obat keras yang diperdagangkan secara ilegal juga bisa menjadi sarana transaksi narkoba, terutama jika dijual dengan harga murah kepada kalangan remaja.

Menurut Kapolres, keberhasilan operasi ini berkat koordinasi yang baik antara petugas dan masyarakat setempat. “Kami memperkuat komunikasi dengan warga agar informasi tentang aktivitas penyelundupan obat dapat segera disampaikan,” jelasnya. Selain itu, Kapolres juga berharap masyarakat memperhatikan keamanan dan kesehatan diri sendiri dengan membeli obat hanya dari sumber yang terpercaya.

Kesiapan Kepolisian dalam Pemantauan

Pihak kepolisian terus meningkatkan upaya pemantauan terhadap aktivitas peredaran obat keras, terutama di daerah yang rawan menjadi jalur pengiriman. “Kami melakukan pengecekan rutin di sekitar wilayah Pakuhaji untuk mengantisipasi rencana transaksi serupa,” tutur Kapolres. Operasi ini menjadi salah satu dari beberapa tindakan yang dilakukan selama bulan Juli 2025 untuk menekan penyalahgunaan obat-obatan.

Menurut data yang dihimpun, keberadaan obat keras ilegal di Tangerang semakin mengkhawatirkan karena keterlibatan masyarakat dalam proses distribusi. “Kami memastikan bahwa setiap obat yang masuk ke daerah ini memiliki surat izin dan harus dipantau oleh pihak berwenang,” imbuh Kapolres.

Langkah-Langkah untuk Mencegah Penyalahgunaan

Dalam upaya mengurangi penyalahgunaan obat keras, kepolisian juga menggandeng instansi terkait seperti rumah sakit dan puskesmas untuk memastikan pengguna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *