Official Announcement: Hampir Setahun Mandek, Kasus Kekerasan Jurnalis Naik Penyidikan di Ditreskrimsus Polda Bali
Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis di Bali Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan
Official Announcement – Kasus kekerasan yang dialami jurnalis detikBali, Fabiola Dianira, akhirnya memasuki tahap penyidikan setelah hampir setahun menunggu proses investigasi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali secara resmi mengubah status penanganan kasus tersebut menjadi penyidikan, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/85/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimsus. Dokumen ini menandai keseriusan institusi kepolisian dalam mengusut dugaan tindakan kekerasan yang terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu, saat Fabiola meliput aksi demonstrasi.
Perkembangan Penyidikan dan Konsistensi Organisasi
Kepastian naiknya status kasus disampaikan setelah Ditreskrimsus melakukan gelar perkara pada Selasa, 23 Juni 2026. Pemangkasan proses ini menunjukkan pergeseran dari tahap penyelidikan ke penyidikan, yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Konsistensi organisasi advokasi, seperti LBH Bali dan AJI Denpasar, dinilai mempercepat proses ini setelah sebelumnya kasus sempat terhambat selama hampir setahun.
“Dengan dinaikkannya status kasus ke tahap penyidikan, kami berharap Polda Bali segera memeriksa anggota Polri yang diduga melakukannya. Selain itu, kami juga menekankan pentingnya akuntabilitas bagi aparatur negara dalam mengatasi kekerasan terhadap jurnalistik,” ujar Ignatius Rhadite, Kepala Bidang Advokasi LBH Bali.
Rhadite menekankan bahwa penyidikan memiliki dua tujuan utama: mengumpulkan bukti yang memadai serta mengidentifikasi pelaku. Ia menyatakan bahwa dengan masuknya ke tahap penyidikan, proses ini harus berjalan cepat dan objektif untuk memastikan keadilan. Namun, ia juga mengkritik kurangnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses awal. Menurutnya, kepolisian perlu memperbaiki mekanisme penanganan kasus, agar impunitas hukum tidak terjadi karena pelaku berstatus sebagai aparatur negara.
Kinerja Penyidik dan Ketidakseimbangan Penanganan
Rizki Setyo, Koordinator Divisi Advokasi AJI Denpasar, menyebutkan bahwa keterlambatan proses penyidikan menjadi perhatian utama. “Meski kasus sudah naik ke penyidikan, waktu yang dihabiskan selama hampir satu tahun dinilai terlalu lama. Penyidik seharusnya segera menetapkan tersangka setelah memiliki nama-nama terduga pelaku,” katanya. Ia menyoroti bahwa saksi dan keterangan korban sudah disampaikan sejak awal, tetapi penyidikan tetap memakan waktu lama.
“Situasi ini tidak proporsional. Masyarakat sipil yang dilaporkan diproses secara cepat, sementara kasus kekerasan terhadap jurnalis justru dianggap lambat. Polisi seharusnya lebih sensitif dalam menangani laporan media, terutama saat masyarakat menuntut transparansi,” ujar Rizki.
Dalam peristiwa 30 Agustus 2025, kepolisian langsung menangkap sekitar 170 massa aksi, yang kemudian diproses hukum. Dari jumlah tersebut, sekitar 17 hingga 18 orang ditetapkan sebagai tersangka, sebagian besar telah diadili di Pengadilan Negeri Denpasar. Ketidakseimbangan ini menurut Rhadite menunjukkan bahwa kepolisian lebih fokus pada pihak massa aksi, sementara pelaku kekerasan terhadap jurnalis masih misterius.
Histori Laporan dan Tantangan Masa Depan
Kasus ini sebelumnya sempat dihentikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali pada 20 April 2026. Kehadiran Ditreskrimsus menandai perubahan arah, dengan mengganti laporan dari lembaga yang berbeda. Menurut Febri, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar, penerapan delik pers dalam kasus ini sesuai harapan. Ia menilai kepolisian harus lebih serius mengatasi kekerasan terhadap jurnalis, bukan hanya pada massa aksi.
“Kasus ini menjadi tamparan keras bagi kepolisian, karena mereka secara sadar menghalangi kerja jurnalistik melalui tindakan kekerasan dan intimidasi. Kami mengharapkan kejelasan siapa pelakunya, agar bisa menciptakan preseden yang baik untuk masa depan,” ujar Febri.
Febri mengkritik tindakan kepolisian yang belum sepenuhnya memenuhi standar perlindungan jurnalis. Ia berpendapat bahwa keterlambatan penanganan kasus ini menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dalam menetapkan tersangka. “Selama satu tahun, jurnalis harus menghadapi kesulitan mengungkap kebenaran, padahal kepolisian sudah memiliki bukti awal. Ini membuka peluang untuk menggali lebih dalam,” imbuhnya.
Harapan Membentuk Preseden Kepemimpinan Jurnalistik
Kasus ini juga dianggap sebagai titik balik penting bagi jurnalis dan organisasi advokasi. Rhadite menegaskan bahwa proses penyidikan harus menjadi penjelasan bahwa aparat negara tetap bisa bertanggung jawab atas tindakan kekerasan. “Ini bukan hanya tentang Fabiola, tetapi juga tentang pengakuan bahwa jurnalis memiliki hak untuk menjalankan tugas tanpa gangguan,” kata Rhadite.
Karena status kasus kini berada di penyidikan, seluruh bukti yang telah dikumpulkan sekarang bisa digunakan untuk menetapkan pelaku. Rhadite mengingatkan bahwa kepolisian harus memastikan tidak ada lagi penindasan terhadap media, sekaligus menjaga keseimbangan dalam hukum. “Kasus ini memberi contoh bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis bisa diatasi jika ada konsistensi dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Menurut Rizki, peningkatan status ini adalah langkah awal
