Special Plan: 15 Bangunan Liar di Jalan Juanda Dibongkar untuk Jadi RTH
15 Bangunan Liar di Jalan Juanda Dibongkar untuk Jadi RTH
Penertiban di Jalan Juanda Mulai Berdampak pada Lingkungan
Special Plan – Kota Depok kembali mengambil langkah tegas dalam upaya mengatasi permasalahan tata ruang dan lingkungan. Jumat (26/6), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bekerja sama dengan personel TNI serta Polri melaksanakan penertiban terhadap 15 bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Insinyur Haji Juanda, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan peraturan tata ruang dan pengembalian fungsi area publik, serta untuk mengurangi risiko banjir yang sering terjadi akibat penyempitan saluran air.
“Kita bersinergi dengan TNI-Polri. Sinergi ini merupakan prosedur standar dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda),” ujar Agus Muhammad, Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan (Kabid Trantibum Pamwal) Satpol PP Kota Depok.
Proses Penertiban dan Pembongkaran
Menurut Agus, pembongkaran bangunan liar yang terjadi di Jalan Juanda berlangsung dengan aman dan tidak menimbulkan konflik. Pemilik bangunan tidak menawar perlawanan karena proses penertiban sudah didahului oleh pendekatan persuasif. Sebelum operasi dimulai, Satpol PP telah memberikan tiga surat peringatan, memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk mengevakuasi barang atau melakukan pembongkaran secara mandiri. Tujuan utamanya adalah menghindari kerugian material yang lebih besar akibat tindakan paksa.
Agus menjelaskan bahwa bangunan yang dibongkar terdiri dari struktur permanen dan semi-permanen. Kebanyakan dari bangunan tersebut digunakan sebagai tempat tinggal sekaligus lokasi usaha. “Penertiban dan pembongkaran bangunan didahului dengan dialog intensif atau pemberian batas waktu yang cukup, tujuannya supaya pemilik mengevakuasi barang-barang atau melakukan pembongkaran secara mandiri demi menghindari kerugian material yang lebih besar,” tuturnya.
Alasan Penertiban dan Dampaknya
Kebijakan penertiban ini memang dimulai dari observasi masalah infrastruktur yang terus mengganggu masyarakat. Bangunan liar di Jalan Juanda, khususnya yang berdiri di atas saluran drainase, dikenal menjadi penyebab utama penurunan kualitas aliran air. Selain menghambat fungsi drainase, bangunan-bangunan tersebut juga mempersempit ruang resapan air, sehingga menyebabkan debit air mengalir lebih cepat dari normal. Dalam kondisi curah hujan tinggi, fenomena ini sering memicu genangan dan banjir di sekitar area.
“Tumpukan sampah rumah tangga, sedimentasi lumpur, dan penyempitan saluran air membuat air meluap ke permukaan jalan dan pemukiman,” terang Agus.
Dengan dibongkarnya 15 bangunan, Satpol PP menegaskan komitmen dalam menjaga keberlanjutan lingkungan kota. Area yang sebelumnya tertutup oleh bangunan liar kini kembali menjadi ruang terbuka yang bisa dimanfaatkan untuk keperluan umum. Agus menambahkan, prosedur ini tidak hanya berdampak pada lingkungan fisik, tetapi juga memperkuat sistem pengelolaan air di wilayah tersebut. Pemukiman yang dulu sering tergenang kini memiliki peluang untuk terhindar dari bahaya banjir, sekaligus mengurangi risiko kekumuhan.
Langkah Selanjutnya untuk Pengembangan Wilayah
Setelah pembongkaran selesai, lahan yang sebelumnya dikuasai oleh bangunan liar langsung dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok. Agus menyatakan bahwa lahan tersebut akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH), taman, maupun area penataan saluran air. “Eks lahan bangunan liar yang ditertibkan langsung diserahkan kepada DLHK untuk dialihfungsikan kembali menjadi ruang terbuka hijau (RTH), taman, atau area penataan saluran air untuk mencegah banjir dan mengurangi kumuh,” tutup Agus.
Pengembangan lahan bekas bangunan liar ini diharapkan bisa memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Dengan adanya RTH, selain meningkatkan kenyamanan warga, lingkungan kota juga akan lebih hijau dan sehat. DLHK akan melakukan pembersihan dan penataan kembali area tersebut, termasuk memastikan saluran air tidak lagi terganggu oleh bangunan yang berdiri di atasnya. Tindakan ini juga menjadi contoh nyata dalam implementasi Perda yang dirancang untuk menjaga kualitas hidup warga.
Proses penertiban di Jalan Juanda sejauh ini menunjukkan koordinasi yang baik antara berbagai instansi. TNI dan Polri turut ambil bagian dalam mengamankan lokasi, terutama saat pembongkaran dilakukan. Keterlibatan mereka memastikan tidak ada gangguan keamanan selama operasi berlangsung. Agus menegaskan bahwa penggunaan TNI-Polri dalam penegakan Perda bukanlah tindakan spontan, melainkan bagian dari prosedur standar yang telah direncanakan sejak awal.
Dalam jangka panjang, pembongkaran ini menjadi bagian dari strategi Kota Depok dalam membangun tata ruang yang lebih terencana. Jalan Juanda yang sebelumnya dianggap sebagai titik rawan banjir kini memiliki potensi untuk menjadi ruang publik yang lebih fungsional. Perubahan ini juga memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan mematuhi aturan tata ruang. Dengan dukungan pemerintah daerah, harapan besar untuk mewujudkan kota yang lebih nyaman dan aman terus mengalir.
Kegiatan penertiban di Jalan Juanda menjadi bukti bahwa pemerintah Kota Depok serius dalam mengatasi masalah yang menghambat perkembangan wilayah. Selain mengembalikan fungsi fasilitas umum, tindakan ini juga memperbaiki aliran air yang sempit akibat penumpukan bangunan. Agus optimis bahwa hasil penertiban ini akan berdampak positif pada lingkungan sekitar, terutama dalam mengurangi intensitas banjir dan meningkatkan kualitas hidup warga. Ia berharap masyarakat bisa mendukung langkah-langkah serupa di masa mendatang, karena perubahan tata ruang dan lingkungan membutuhkan partisipasi bersama.
Pembongkaran 15 bangunan liar di Jalan Juanda juga menggambarkan pentingnya sinergi antara berbagai pihak dalam mengelola sumber daya daerah. Satpol PP, TNI, dan Polri bekerja sama secara efektif untuk menjamin pelaksanaan penertiban berjalan lancar. Proses ini menunjukkan bahwa penegakan aturan tidak selalu terasa mengganggu, asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat dan transparan. Agus berharap pengalaman ini bisa menjadi model dalam penertiban di kawasan lain, terutama yang juga mengalami masalah serupa.
Dengan terbukanya ruang untuk penataan dan pengembangan, Kota Depok berharap bisa meningkatkan kenyamanan warga. Penertiban
