TRC PPA Desak Penutupan Fisik Ponpes di Kukar – Kemenag Pastikan Izin Dicabut Permanen
TRC PPA Berharap Kemenag Segera Tutup Fisik Ponpes Ibadurrahman di Kukar
TRC PPA Desak Penutupan Fisik Ponpes – Dalam upaya memastikan perlindungan bagi anak-anak, TRC PPA Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan desakan kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera melakukan penutupan fisik terhadap operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Ibadurrahman di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Anggota TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, menjelaskan bahwa meskipun Kemenag telah menerbitkan surat keputusan pencabutan izin operasional, tindakan nyata untuk menutup lembaga tersebut belum terlaksana. “Kami menuntut adanya penutupan fisik yang pasti. Sementara itu, proses pendidikan di sana masih berjalan, padahal kekerasan seksual terus terjadi,” kata Rina kepada Media Indonesia, Jumat (26/6).
Kasus Kekerasan Seksual Terus Berulang
Kasus kekerasan seksual di Ponpes Ibadurrahman, menurut Rina, merupakan yang ketiga kalinya dalam sejarah lembaga tersebut. Berdasarkan keterangan korban yang disampaikan di kepolisian, dibeberkan Rina, beberapa santriwati lain juga mengalami perlakuan serupa. “Pelaku kekerasan di sana terdiri dari anak-anak dan juga pimpinan Ponpes. Anak pelaku melakukan tindakan seksual terhadap santri, sedangkan bapaknya menargetkan santriwati,” jelas Rina. Desakan TRC PPA ini didasari oleh seriusnya masalah yang mengancam kesehatan psikologis dan fisik para korban.
TRC PPA Perhatikan Kasus Serupa di Daerah Lain
Lebih lanjut, Rina menyatakan bahwa TRC PPA Kaltim sedang memantau kasus serupa di beberapa lokasi. “Kami tengah menangani kekerasan seksual di Ponpes lainnya, seperti di Bontang, Kutai Timur, dan Samarinda,” ujarnya. Di samping itu, Rina menyoroti bahwa banyak santri atau santriwati yang enggan melaporkan kejadian tersebut, sehingga harus segera dievakuasi ke lingkungan yang lebih aman. “Kami yakin masih ada korban yang belum berani bersuara, sehingga diperlukan upaya evakuasi lebih lanjut,” tukas Rina.
Kemenag Pastikan Izin Operasional Pencabutan Permanen
Di sisi lain, Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAKIS) Kanwil Kemenag Kaltim, M Isnaini, memastikan bahwa langkah penutupan telah diambil secara permanen. “Kemenag RI telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1307 Tahun 2026, yang menandakan izin operasional Ponpes Modern Ibadurrahman dicabut selamanya,” tegas Isnaini. Ia menjelaskan bahwa dengan dasar keputusan tersebut, pihaknya berkomitmen untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan pembelajaran yang berlangsung di Ponpes tersebut.
Langkah Kemenag untuk Melindungi Santri
Isnaini menegaskan bahwa selain mencabut izin, Kemenag juga berupaya memenuhi hak para santri untuk melanjutkan pendidikan di tempat lain. “Kami akan mengupayakan agar santri-santri di sana bisa pindah ke lembaga yang lebih aman dan mampu memberikan perlindungan,” tambahnya. Ini sebagai bentuk respons Kemenag terhadap desakan TRC PPA serta upaya memutus siklus kekerasan yang terjadi di Ponpes tersebut.
Perkembangan Korban Penipuan Seksual
Sebelumnya, pada Selasa (9/6), Rina Zainun telah mengungkapkan bahwa jumlah korban santriwati yang melapor telah bertambah dari 11 menjadi 12 orang. “Kenaikan satu korban ini karena ada yang memutuskan untuk melaporkan kejadian ke kami,” ujarnya saat itu. Penambahan korban tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual di Ponpes Ibadurrahman terus berkembang, bahkan mungkin belum terungkap seluruhnya. Rina juga menyebutkan bahwa kasus seperti ini tidak hanya terbatas pada Kukar, tetapi terjadi di berbagai daerah, seperti Bontang, Kutai Timur, dan Samarinda, yang menjadi sorotan TRC PPA.
Keseriusan TRC PPA dalam Mengawal Kasus
Sebagai organisasi yang berkomitmen pada perlindungan anak, TRC PPA Kaltim tidak hanya mendesak Kemenag tetapi juga terus mengawasi perkembangan kasus. “Kami memastikan proses ini berjalan dengan baik, karena keterlibatan santriwati dalam kekerasan seksual bisa memengaruhi masa depan mereka,” papar Rina. Dia juga menekankan bahwa penutupan fisik menjadi solusi terbaik agar tidak ada lagi korban yang terus menerus mengalami trauma. “Kami mengharapkan adanya tindakan tegas, karena jika izin operasional tidak dicabut, Ponpes tersebut akan terus menjadi tempat kekerasan,” tegasnya.
Tim TRC PPA dan Kemenag Menyelaraskan Upaya
Kemenag Kaltim, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa surat keputusan pencabutan izin sudah ditetapkan. “Langkah ini adalah tindakan paling efektif untuk menghentikan aktivitas Ponpes Ibadurrahman sementara menunggu proses investigasi selesai,” ujar Isnaini. Ia menambahkan bahwa Kemenag siap mendukung pengelolaan santri dan santriwati yang terdampak kekerasan, termasuk memastikan mereka bisa melanjutkan pendidikan di lembaga lain. “Selain itu, kami akan mengawasi implementasi penutupan tersebut agar benar-benar terlaksana,” tutupnya.
Implikasi Penutupan Fisik untuk Masa Depan Santri
Penutupan fisik Ponpes Ibadurrahman diharapkan menjadi titik balik bagi para santri dan santriwati yang menjadi korban. Rina Zainun menyoroti bahwa pendidikan di ponpes tersebut tidak hanya sekadar ilmu agama, tetapi juga mencakup pengaruh sosial dan psikologis yang sangat berdampak. “Dengan penutupan fisik, santri bisa memulai kembali kehidupan normal, dan pelaku kekerasan akan kehilangan akses untuk melanjutkan tindakannya,” papar Rina. Ia juga mengimbau Kemenag untuk terus memperkuat pengawasan terhadap ponpes-ponpes lain agar kasus serupa tidak terulang.
Kasus kekerasan seksual di Ponpes Ibadurrahman menjadi sorotan karena melibatkan individu yang memiliki wewenang di lingkungan pendidikan. Dengan izin operasional dicabut, Kemenag Kaltim berharap pengelolaan ponpes bisa dilakukan secara lebih transparan dan bertanggung jawab. Rina menyatakan bahwa TRC PPA Kaltim akan terus berupaya mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami akan terus memastikan hak anak-anak terlindungi, tidak hanya di Kukar tetapi juga di seluruh wil
