Facing Challenges: Polda Metro Jaya kembali perpanjang masa tahanan Richard Lee

39576dae 5ef7 41cc a313 b459b072397b 0

Polda Metro Jaya kembali perpanjang masa tahanan Richard Lee

Facing Challenges – Jakarta, 5 Mei 2026 — Polda Metro Jaya menegaskan kembali perpanjangan masa penahanan Richard Lee (DRL), tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan. Penahanan DRL akan berlangsung hingga 3 Juni 2026, demikian diungkapkan oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, Selasa (5 Mei). Ia menjelaskan bahwa pengajuan perpanjangan penahanan telah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN), sebagaimana prosedur yang berlaku.

Proses Penyidikan dan P19

Andaru menyebutkan, perpanjangan ini terjadi setelah penyidik menyelesaikan proses pengumpulan berkas perkara. Awalnya, berkas pertama dikirimkan ke Kejati Banten pada 31 Maret 2026. Namun, dalam tahap selanjutnya, muncul perubahan dari Kejaksaan, yaitu P19 pada 13 April. “P19 menjadi alasan penyidik memperpanjang penahanan karena masih ada kekurangan dalam alat bukti, barang bukti, dan keterangan saksi,” kata Andaru. Ia menambahkan bahwa dalam periode ini, penyidik melakukan pemeriksaan tambahan serta tindakan penegakkan hukum lainnya untuk memperkaya fakta-fakta penyelidikan.

“Kita masih menunggu apakah berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau masih butuh pemenuhan, sehingga penyidik mengambil langkah perpanjangan 40 hari ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 23 April 2026, penyidik kembali mengirimkan berkas perkara ke Kejati Banten setelah memenuhi arahan dari lembaga peradilan. Andaru mengatakan, proses ini memastikan seluruh aspek penyidikan terpenuhi, termasuk validasi keterangan saksi dan pengambilan bukti-bukti tambahan. “Proses ini tidak terputus, dan kami terus memantau perkembangan dari PN,” jelasnya.

Masa Penahanan Sebelumnya

Di sisi lain, Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa berkas perkara DRL telah dilimpahkan ke Kejati Banten pada 31 Maret 2026. “Pada tanggal tersebut, berkas diserahkan secara resmi di jam 13.00 WIB,” katanya. Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik memperpanjang masa penahanan DRL selama 40 hari, dari 26 Maret hingga 5 Mei 2026, sebagai upaya melengkapi dokumen perkaranya.

“Untuk saudara DRL, ada perpanjangan penahanan yang dilakukan penyidik, karena dalam proses penyelidikan ditemukan kekurangan dalam alat bukti dan barang bukti,” tambah Budi.

Budi menambahkan bahwa ada dua alasan utama yang mendorong pihak penyidik menahan DRL. “Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan penjelasan yang jelas. Padahal, hari itu dia sedang melakukan live di akun TikTok,” kata Budi. Alasan kedua terkait wajib lapor, di mana DRL mangkir pada 23 Februari dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang terang.

Konteks Penahanan Richard Lee

Richard Lee, yang juga dikenal sebagai dokter spesialis dermatologi, ditahan karena diduga menghambat proses penyidikan. Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa penahanan ini bertujuan untuk memastikan tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau menghindari pemeriksaan. “Tersangka juga tidak memenuhi kewajiban lapor dalam dua kesempatan berturut-turut, yang menjadi dasar keputusan menahan,” jelas Budi.

“Kalau ada informasi penangguhan, saya sampaikan bahwa tidak ada penangguhan penahanan terhadap DRL hingga saat ini,” tegas Andaru.

Dalam kasus ini, dugaan pelanggaran perlindungan konsumen mencakup penyediaan produk kecantikan yang tidak terbukti efektivitasnya, serta pelayanan yang dianggap menipu pengguna. Penyidik mencurigai bahwa DRL memperkenalkan produk-produk dengan iklan yang menggambarkan hasil sempurna, padahal tidak selalu terbukti. “Kasus ini menyangkut kepercayaan masyarakat, sehingga perlu proses penyidikan yang teliti,” papar Andaru.

Perkembangan Terkini

Kemarin, pihak penyidik menyampaikan bahwa berkas perkara DRL sudah lengkap setelah diperbaiki. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada Pengadilan Negeri. “Kita tunggu proses persidangan, agar berkas dapat diterima secara resmi dan kasus segera diproses lebih lanjut,” ujar Budi. Ia menekankan pentingnya kerja sama dari tersangka selama penyidikan berlangsung.

Menurut informasi terbaru, Richard Lee tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Tidak ada indikasi bahwa penahanan dihentikan atau dipindahkan ke Kejati Banten, seperti yang sempat beredar di media sosial. “Perpanjangan penahanan ini merupakan langkah rutin dalam prosedur hukum, agar penyidikan bisa berjalan lancar,” lanjut Andaru.

Impak pada Penyelidikan

Pemperpanjangan masa penahanan diharapkan mempercepat penyelidikan kasus yang melibatkan Richard Lee. Selama masa penahanan, penyidik dapat mengumpulkan bukti-bukti lebih lengkap, termasuk bukti transaksi, pengakuan saksi, dan laporan dari konsumen. “Dengan tersangka di tahan, kami lebih mudah menelusuri semua aspek kasus ini,” kata Budi. Ia menegaskan bahwa keputusan penahanan tidak hanya berdasarkan iktikad baik, tetapi juga kebutuhan prosedural.

Sebagai informasi tambahan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait layanan kecantikan yang diberikan oleh Richard Lee. Menurut laporan, ada konsumen yang merasa dirugikan akibat produk yang digunakan dalam perawatan, baik secara fisik maupun finansial. “Kami masih mengumpulkan data untuk memastikan semua fakta terungkap dengan jelas,” jelas Andaru. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mempercepat proses persidangan agar kasus selesai tepat waktu.

Kesiapan Pihak Penyidik

Andaru menyebutkan bahwa penyidik sudah melakukan berbagai tindakan untuk memperkuat kasus terhadap Richard Lee. “Kami memastikan semua saksi dan alat bukti terpenuhi, sehingga proses hukum berjalan adil dan transparan,” katanya. Ia juga menambahkan bahwa waktu penahanan ini dirancang agar tersangka tidak menghilangkan jejak, terutama dalam menyusun berkas perkara yang lebih rapih.

Budi Hermanto menambahkan, penyidikan terhadap Richard Lee merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian memastikan keadilan tercapai. “Kasus ini terkait kepercayaan publik, jadi tidak bisa tergesa-gesa,” kata Budi. Ia menekankan bahwa pihak penyidik terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, termasuk laporan dari para korban serta analisis produk yang digunakan.

Dengan perpanjangan masa penahanan ini, Polda Metro Jaya mengharapkan berkas perkara dapat diserahkan ke Pengadilan Negeri dalam waktu dekat. “