Latest Program: Kompolnas: Larangan “live streaming” langkah positif dari Polri

6a20d458 5411 4cd0 9317 aeb8d1fee952 0

Kompolnas: Larangan “Live Streaming” Langkah Positif dari Polri

Latest Program – Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa kebijakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang melarang seluruh anggota dalam melakukan live streaming atau siaran langsung saat sedang menjalankan tugas dinilai sebagai langkah yang signifikan. Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas personel kepolisian di tengah masyarakat. “Kebijakan ini sejalan dengan upaya untuk memastikan bahwa anggota Polri fokus pada tanggung jawab utama mereka, yaitu melayani masyarakat dengan baik,” tuturnya dalam wawancara di Gedung Kompolnas, Jakarta Selatan, Selasa.

Mengingatkan Selama Beberapa Waktu

Anam mengatakan bahwa kebijakan ini bukanlah sesuatu yang baru, karena sejak lama Kompolnas telah memberikan peringatan agar anggota kepolisian tidak terlalu terlibat dalam aktivitas media sosial saat sedang bekerja. “Kami menekankan bahwa tugas utama personel harus menjadi prioritas, sementara aktivitas lain seperti live streaming bisa dilakukan di luar waktu kerja,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini berhasil direspons dengan baik oleh institusi Polri, sehingga bisa dianggap sebagai langkah yang tepat dan berkualitas.

“Sebenarnya dari beberapa waktu yang lalu kami ingatkan, jangan sampai anggota kepolisian yang melakukan pelayanan kepada masyarakat yang sedang menjalankan tugas pokoknya, sibuk dengan live streaming, dan sekarang direspons dengan baik sehingga kami menganggap langkah tersebut adalah langkah yang positif,” ujar Anam.

Transparansi Bisa Diperoleh Secara Lain

Menanggapi isu tentang transparansi dan akuntabilitas, Anam menyatakan bahwa dua aspek tersebut tetap bisa tercapai meskipun tidak melalui live streaming. Menurutnya, transparansi dapat dicapai dengan melaporkan setiap kegiatan kepolisian secara rutin kepada publik, baik berupa laporan berkala maupun penjelasan terhadap kasus tertentu. “Transparansi ini nantinya akan membentuk sikap akuntabel yang memadai,” tambahnya. Ia menjelaskan bahwa penggunaan media sosial untuk live streaming dalam konteks penegakan hukum bisa berdampak negatif jika menyebarkan informasi yang merugikan pihak tertentu. Misalnya, jika konten tersebut memperumit proses hukum atau mengganggu kredibilitas pengadilan, maka harus dipastikan tidak diunggah ke publik.

Konten Kreatif Tetap Diizinkan

Anam juga menyatakan bahwa personel kepolisian tetap diperbolehkan membuat konten kreatif yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang tugas mereka. “Konten yang baik, seperti menggambarkan proses penegakan hukum secara jelas atau menunjukkan bagaimana kasus seharusnya dijalani, harus didukung,” kata dia. Ia menekankan bahwa perbedaan utama antara konten kreatif dan live streaming terletak pada kesempatan waktu serta tujuan penggunaan. “Konten kreatif bisa menjadi alat edukasi, sementara live streaming saat bertugas lebih berisiko mengganggu konsentrasi dan objektivitas personel,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa larangan live streaming bertujuan untuk membangun kesadaran bersama tentang penggunaan media sosial secara bijak. “Penegasan ini untuk memastikan bahwa anggota Polri menggunakan platform digital dengan tanggung jawab, profesional, proporsional, dan sesuai prosedur,” katanya. Johnny menambahkan bahwa kebijakan tersebut mencerminkan upaya Polri untuk menjaga citra dan reputasi institusi secara keseluruhan.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir.

Dalam penjelasannya, Johnny mengungkapkan bahwa kebijakan larangan live streaming saat bertugas mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024. Dokumen ini menjadi dasar untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital. “Surat tersebut memberikan panduan yang jelas tentang batasan penggunaan media sosial dalam menjalankan tugas kedinasan,” ujarnya. Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.

Menurut Johnny, kedua regulasi tersebut memperkuat prinsip etika dan profesionalitas dalam setiap tindakan personel. “Dalam setiap interaksi di media sosial, anggota Polri harus tetap menjaga kesopanan, kejujuran, dan kesesuaian dengan standar institusi,” jelasnya. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya mengurangi risiko kesalahan, tetapi juga memastikan keberlanjutan citra Polri di tengah dinamika media digital yang terus berkembang.

Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan membatasi interaksi langsung melalui live streaming saat bertugas, personel bisa fokus pada pekerjaan inti mereka, seperti pemeriksaan, penindasan, atau penyampaian informasi resmi. Johnny mengatakan bahwa Polri sadar akan peran media sosial sebagai alat komunikasi modern, tetapi perlu diimbangi dengan kontrol yang ketat.

Pelarangan live streaming ini berlaku untuk seluruh anggota Polri, baik yang bertugas di lapangan maupun di lingkungan internal. Johnny menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk peningkatan tanggung jawab dan etika dalam menjalankan tugas. “Selama ini, banyak personel yang menggunakan media sosial untuk berbagi informasi, tetapi tanpa mengontrol dampaknya terhadap tugas utama,” ujarnya. Dengan adanya aturan ini, Polri berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih terstruktur dan profesional.

Kompolnas menyetujui kebijakan tersebut karena dianggap mampu menjaga konsistensi Polri dalam membangun kepercayaan publik. Anam menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya menyelaraskan tugas kepolisian dengan ekspektasi masyarakat. “Jika personel kepolisian selalu terlihat profesional, maka citra institusi akan tetap utuh meskipun di tengah media sosial yang dinamis,” pungkasnya. Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi lembaga lain dalam menjaga profesionalisme di era digital.