Yang Dibahas: KUHP dan KUHAP baru ciptakan tantangan untuk BUMN

IMG 2529

KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Tantangan Baru bagi BUMN

Jakarta – Kepresedenan hukum baru dalam KUHP (Kode Etik dan Peraturan Hukum) serta KUHAP (Kode Etik dan Peraturan Hukum Administrasi Pidana) dinilai memberi dampak signifikan terhadap operasional Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Prof Narendra Jatna, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, mengungkapkan hal ini dalam seminar nasional yang diadakan di Jakarta, Selasa.

Dalam penyampaiannya, Narendra menyebut bahwa perubahan pada KUHP dan KUHAP lebih menyangkut pendekatan hukum baru, yaitu in personam dan in rem. “KUHP baru tidak hanya fokus pada penjara, tetapi juga pada pengambilan aset,” jelasnya. Ia menekankan bahwa BUMN tidak bisa bergantung sepenuhnya pada Business Judgment Rule (BJR) saat menghadapi pengawasan hukum pidana.

“Apa perbedaan KUHP baru dan lama? Tidak ada! Keduanya sama-sama menangani pidana, cuma ada mazhab hukum yang berubah,” ujar Narendra.

Dia juga menyoroti perbedaan mendasar antara BUMN dengan perusahaan biasa. “BJR tidak selalu menjadi alasan untuk melindungi BUMN,” tambahnya. Narendra menyarankan agar BUMN mengacu pada standar internasional seperti UNCAC dan OECD, khususnya dalam hal pengendalian internal, mekanisme anti korupsi, dan pengambilan keputusan yang transparan.

Menanggapi hal ini, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, mengatakan bahwa MA mengakui BJR sebagai bentuk perlindungan yang sah, tetapi kekebalannya bukan mutlak. “Ada dua kasus serupa, tetapi satu dikenai hukuman sementara yang lain tidak,” tulisnya.

Sementara itu, Prof Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, menyoroti pentingnya pedoman dari MA dalam menentukan indikator kriminalisasi. “Kunci utama adalah bagaimana hakim bisa memiliki kriteria yang konsisten antar diri,” terangnya. Ia mengingatkan bahwa kebingungan terjadi karena MA belum jelas menetapkan kapan seseorang dianggap sebagai pengurus, pemilik modal, atau pihak lain.

Ketua Iluni UI, Pramudiya, menyampaikan bahwa KUHP dan KUHAP baru membuka berbagai alternatif untuk menyelesaikan masalah hukum pidana. “Versi lama lebih berorientasi pada penjara dan denda, sedangkan versi baru lebih fleksibel dalam pendekatan,” katanya. Dalam forum ini, diharapkan peserta dapat sepakat bagaimana mengelola bisnis secara baik untuk mencegah kriminalisasi berlebihan, terutama dalam implementasi kebijakan pemerintah.

Pramudiya menambahkan, materi seminar diharapkan menjadi referensi bersama untuk diskusi dengan semua pihak terkait. “Tujuannya adalah menciptakan kesepahaman tentang peningkatan kualitas pengelolaan bisnis di Indonesia,” pungkasnya.