Berita Penting: Imigrasi Meulaboh amankan satu WNA Malaysia di Aceh Barat Daya

20260414 WN Malaysia overstay

Imigrasi Meulaboh Amankan Satu WNA Malaysia di Aceh Barat Daya

Dalam rangka peningkatan pengawasan keimigrasian dan pemeliharaan ketertiban umum, Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh Barat Daya, melaksanakan Operasi Wirawaspada. Hasil kegiatan tersebut adalah penangkapan seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia.

Detektif WNA yang Diamankan

“WNA yang ditangkap berinisial MLT, berusia 62 tahun, dan melanggar izin tinggal di Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, saat diwawancara ANTARA di Meulaboh, Selasa (7/4). Ia menjelaskan, pria tersebut ditahan setelah ditemukan menetap di wilayah Aceh Barat Daya melebihi batas waktu yang ditentukan.

Nicky menambahkan, WNA itu tercatat overstay selama 237 hari. Tindakan ini sebagai tindak lanjut instruksi Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, yang disampaikan melalui teleconference. Operasi dilakukan secara serentak oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di Indonesia.

Tujuan dan Lingkup Operasi

Operasi Wirawaspada bertujuan memastikan stabilitas keamanan serta mengawasi keberadaan warga asing. Kantor Imigrasi Meulaboh mengatur pengawasan terhadap tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Aceh Barat Daya, dan Nagan Raya.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan dilakukan dengan profesional dan humanis. Prinsip hukum serta kemanusiaan tetap dijaga. Nicky menegaskan, setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, guna menjaga kedaulatan negara.