Minggu – SIM Keliling tersedia di dua lokasi Jakarta

297a95c3 09a2 4d01 9907 9a085b215380 0

Minggu, SIM Keliling tersedia di dua lokasi Jakarta

Polda Metro Jaya menghadirkan layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) melalui gerai keliling di dua titik strategis di Jakarta, Minggu. Informasi ini dibagikan melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, yang menyebutkan lokasi pelayanan mencakup:

Lokasi Pelayanan SIM Keliling

1. Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, tepat di samping restoran McDonald’s Duren Sawit. 2. Jakarta Barat: Jalan Panjang, dekat toko Indomaret Kebon Jeruk.

Adapun wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat tidak menyediakan layanan SIM Keliling pada hari ini.

Jam Operasional dan Persyaratan

Gerai SIM Keliling di kedua lokasi tersebut beroperasi dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Warga yang ingin memperpanjang SIM harus menyiapkan dokumen seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama serta salinan aslinya, bukti pemeriksaan kesehatan, dan hasil tes psikologi.

Perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan untuk jenis A dan C. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas.

Biaya Pembaruan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

Untuk SIM B, pembaruan hanya bisa dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena memerlukan dokumen berbeda. Hal ini karena SIM B khusus ditujukan bagi kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton.

“Layanan SIM Keliling ini diumumkan melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, yang menyebutkan dua lokasi pelayanan di Jakarta,” tulis narasumber.