New Policy: Kemenko Pangan tekankan SLHS bagi SPPG untuk jamin keamanan
Kemenko Pangan tekankan SLHS bagi SPPG untuk jamin keamanan
Dari Jakarta, Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) mengungkapkan pentingnya menerapkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai upaya menjaga kualitas makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan, Nani Hendiarti, menyampaikan kebijakan ini di acara Food Summit 2026, Senin lalu. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai respons terhadap peningkatan kasus keracunan makanan yang tercatat selama bulan Agustus hingga Oktober tahun sebelumnya.
“Sehingga kita bisa kemudian mengambil kesepakatan bahwa SPPG atau dapur itu harus atau wajib memiliki SLHS, yang di mana sebelumnya tidak wajib,” ujarnya.
Penerapan SLHS menjadi keharusan bagi seluruh SPPG, yang berfungsi sebagai pengelola makanan di sejumlah lembaga seperti sekolah, klinik, atau fasilitas pelayanan publik. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kontaminasi dan memastikan proses penyajian makanan tetap memenuhi standar sanitasi. Dengan adanya SLHS, seluruh tahapan mulai dari penyimpanan bahan baku hingga pengemasan dan penyajian akan diperiksa secara menyeluruh, termasuk memastikan kesehatan pangan terjaga.
Peningkatan Persentase SPPG dengan SLHS
Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah SPPG yang telah memperoleh sertifikat SLHS meningkat drastis. Pada Oktober tahun lalu, hanya sekitar 2 persen dari total SPPG yang memenuhi kriteria tersebut. Namun, hingga April tahun ini, angka tersebut melonjak menjadi 41 persen. Nani menjelaskan, peningkatan ini menunjukkan efektivitas kebijakan yang diterapkan, terutama setelah pemerintah memperketat pengawasan dan memberlakukan sanksi sementara bagi SPPG yang belum memenuhi syarat.
Menurutnya, SLHS tidak hanya menjadi standar keamanan pangan tetapi juga alat untuk meningkatkan transparansi dalam pelayanan makanan. “Dengan SLHS, kita dapat memastikan bahwa setiap SPPG beroperasi secara terstruktur dan memiliki sistem pengendalian yang baik,” tambahnya. Ia menambahkan bahwa proses verifikasi dan pelatihan bagi pihak-pihak yang ingin memperoleh sertifikat terus diperluas, sehingga lebih banyak unit pelayanan bisa menyesuaikan standar higiene dan sanitasi.
Delapan Petunjuk Teknis untuk Proses SLHS
Kemenko Pangan telah menyusun delapan petunjuk teknis (juknis) yang mengatur seluruh proses penerapan SLHS. Dokumen ini mencakup pedoman tentang penyiapan bahan baku, penggunaan alat dan bahan, sanitasi lingkungan, hingga prosedur penanganan jika terjadi kejadian luar biasa seperti wabah penyakit makanan. Juknis tersebut dirancang untuk memberikan arahan jelas kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk operator SPPG, dinas kesehatan, dan masyarakat.
Nani Hendiarti juga menyebut bahwa petunjuk teknis ini mencakup langkah-langkah pencegahan dan mitigasi. Misalnya, ada protokol untuk memantau kualitas makanan secara berkala, serta mekanisme respons cepat ketika terjadi penyebaran penyakit akibat kontaminasi. “Ini adalah upaya untuk mengintegrasikan standar keamanan pangan ke dalam sistem pelayanan sehari-hari, sehingga tidak hanya bersifat formalis tetapi juga berdampak nyata,” terangnya.
Kebijakan Keamanan Pangan Nasional
Dalam wawancara, Nani mengungkapkan tiga fokus utama dalam kebijakan keamanan pangan nasional. Pertama, mencegah masyarakat mengonsumsi bahan pangan yang tidak aman. Kedua, memperkuat pengawasan keamanan pangan secara terpadu melalui kolaborasi antar instansi. Ketiga, melakukan mitigasi terhadap kejadian luar biasa seperti keracunan massal. Ia menekankan bahwa keamanan pangan tidak hanya tentang kesehatan individu tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengurangan risiko sosial.
Menurut Nani, SLHS menjadi salah satu alat untuk mewujudkan fokus pertama, yaitu mencegah konsumsi pangan yang bermasalah. “Dengan sertifikat ini, kita bisa memastikan bahwa makanan yang disajikan dalam MBG aman untuk dikonsumsi, terutama oleh kelompok rentan seperti anak-anak,” jelasnya. Dalam konteks perekonomian, ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga membantu menjamin ketersediaan makanan yang berkualitas, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program pangan nasional.
Dampak Global dan Lokal dari Pangan Tidak Aman
Pada tingkat global, kerugian akibat pangan tidak aman mencapai 110 miliar dolar AS per tahun, setara dengan sekitar Rp1.760 triliun. Angka ini mencakup biaya kesehatan akibat penyakit makanan, hilangnya produktivitas tenaga kerja, serta dampak ekonomi terhadap negara dengan pendapatan menengah ke bawah. Di Indonesia, Kemenko Pangan memperkirakan kerugian mencapai Rp20–30 triliun per tahun, dengan kontribusi signifikan dari UMKM, sektor ekspor, pariwisata, dan kehidupan masyarakat umum.
Nani Hendiarti menjelaskan bahwa kebijakan SLHS diperlukan karena makanan yang tidak aman tidak hanya memengaruhi kesehatan individu tetapi juga menimbulkan efek domino pada berbagai aspek ekonomi. “Keracunan makanan yang sering terjadi bisa menghambat produktivitas tenaga kerja, terutama di sektor layanan kesehatan dan pendidikan,” katanya. Ia juga menyebut bahwa pemerintah berupaya memperbaiki sistem distribusi dan penyimpanan makanan, agar tidak ada kerusakan yang terjadi sebelum mencapai konsumen.
