Menghadapi Tantangan: Ini kata Jubir KPK terkait pelaporan Faizal Assegaf ke polisi
Jubir KPK Beri Tanggapan atas Pelaporan Faizal Assegaf ke Polisi
Jakarta – Budi Prasetyo, Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi, menyatakan bahwa pelaporan yang dilakukan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya tidak menjadi masalah bagi KPK. “Ya, tentu kami memandang tidak ada masalah,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa. Menurut Budi, pernyataannya terkait pemeriksaan Faizal dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Bea Cukai adalah bagian dari upaya menjelaskan situasi kepada publik.
“Apa yang kami sampaikan kepada masyarakat merupakan pertanggungjawaban KPK terhadap publik,” terang Budi.
Dalam rangkaian peristiwa, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Saat itu, salah satu individu yang ditangkap adalah Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Barat. Sehari setelahnya, KPK mengumumkan enam dari 17 tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan. Mereka meliputi Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.
Pelaporan Faizal Assegaf Setelah Pemeriksaan
Pada 7 April 2026, Faizal Assegaf diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan korupsi Bea Cukai. Setelahnya, pada 14 April 2026, dia melaporkan pernyataan Jubir KPK kepada Polda Metro Jaya karena merasa dianggap difitnah. Budi menjelaskan bahwa KPK menghormati langkah Faizal dan yakin penyidik di Polda akan menilai laporan tersebut secara objektif, profesional, dan presisi.
Selain itu, KPK sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menyita Rp5,19 miliar dari lima koper di rumah aman Ciputat. Pendalaman tersebut dilakukan setelah penyitaan dugaan uang hasil kegiatan kepabeanan dan cukai. Faizal Assegaf sempat diperiksa oleh KPK terkait dugaan penerimaan barang, sesuai dengan informasi yang telah diberikan kepada penyidik.
