Solution For: Mabes Polri Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Pemalsuan Akta Perusahaan Tambang

1782137117_f6dfcf6c2ce3c2295945

Mabes Polri Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Pemalsuan Akta Perusahaan Tambang

Solution For – Langkah hukum yang diambil oleh Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan akta otentik perusahaan tambang PT Bososi Pratama (BP) telah memicu respons positif dari pihak pengusaha. Perusahaan tersebut mengapresiasi penetapan dua tersangka, yaitu AU dan notaris berinisial C, yang dilakukan oleh institusi kepolisian pada 19 Juni 2026. Kuasa hukum PT BP, Zetriansyah, menyatakan bahwa tindakan ini memberikan dampak signifikan bagi keberlanjutan bisnis perusahaan. Dampak utamanya mencakup adanya tumpang tindih kepemilikan, konflik hukum di pengadilan, hambatan dalam pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan ESDM, serta gangguan terhadap proses produksi.

“Kepemilikan perdata PT BP telah diputuskan berulang kali di Mahkamah Agung (MA) dan seluruhnya dipegang oleh pihak Jason Kariatun (JK). Namun, anehnya pada 2025, Polda Sultra menetapkan Kariatun sebagai tersangka secara prematur,” kata Zetriansyah di Jakarta, Senin (22/6). Ia menambahkan bahwa gejala keanehan dalam penanganan kasus tersebut mendorong pihaknya untuk menyerahkan kasus ke Mabes Polri. Langkah ini, menurutnya, memberikan rasa yakin bahwa proses hukum akan berjalan profesional, sehingga keadilan bisa terwujud.

Kasus ini mengambil alur yang kompleks, sejak 2017 hingga 2026. Pemalsuan akta yang dilakukan AU dan notaris C telah memicu perdebatan terkait legalitas kepemilikan PT BP. Dalam prosesnya, Kariatun, sebagai pemilik sah perusahaan, menghadapi tantangan hukum setelah tiga putusan kasasi dan satu putusan peninjauan kembali (PK) dari MA memenangkan PT BP. Keempat putusan tersebut dibuat oleh 12 hakim agung dan mencatatkan nomor AHU-AH.01.09-0248259 milik Kariatun. Meski demikian, AU tetap aktif melakukan aktivitas penambangan ilegal di area PT BP.

Kasus kepemilikan yang berbelit-belit tersebut mencapai titik puncak pada 2024. Saat itu, JK, pemilik PT BP sebelumnya, menjual seluruh saham ke PT ADG setelah menang dalam proses PK. Namun, AU, yang kalah dalam persidangan, tidak berhenti melakukan penambangan tanpa izin. Hal ini menimbulkan keluhan dari PT ADG, yang kini menjadi pemilik terakhir PT BP. Perusahaan itu menuntut agar aktivitas ilegal tersebut tetap diselidiki sebagai bagian dari kasus yang lebih luas.

“Jika ditotal, sudah sekitar 5 sampai 7 juta ton tambang kami yang dicuri dan dikeruk secara ilegal sejak 2017 hingga kini. Kami berharap kasus ini diusut sepenuhnya dengan diterapkan pasal TPPU atau pencucian uang,” jelas Zetriansyah. Ia menegaskan bahwa PT ADG, sebagai pemilik baru, menginginkan penerapan hukum yang tegas untuk menegakkan hak mereka sebagai pihak yang paling dirugikan.

Menurut Zetriansyah, keputusan Mabes Polri dalam menetapkan tersangka AU dan notaris C adalah langkah yang tepat. Ia memuji keberanian institusi penegak hukum dalam meluruskan permasalahan yang telah berlangsung lama. Dengan menarik kasus ke tingkat nasional, polisi diharapkan mampu menyelesaikan penyelidikan secara lebih objektif. Zetriansyah juga menyampaikan keyakinan bahwa AU dan notaris C akan kooperatif dalam proses hukum lebih lanjut.

Salah satu alasan penetapan tersangka AU adalah karena ia tetap aktif dalam aktivitas penambangan meskipun status hukumnya sudah diputuskan. Pada 2024, JK yang pernah masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya ditangkap oleh Satgas Kejagung, memperkuat kecurigaan bahwa tindakan pemalsuan akta tersebut tidak hanya memengaruhi kepemilikan tetapi juga mengganggu kegiatan usaha PT BP. Hal ini menimbulkan konsekuensi finansial dan operasional yang signifikan bagi perusahaan tambang.

Dalam proses persidangan, Kariatun, selaku pemilik sah PT BP, terus menerus menegaskan bahwa keputusan pengadilan sebelumnya membenarkan haknya atas perusahaan. Meski dalam 2025, Polda Sultra secara cepat menetapkan Kariatun sebagai tersangka, Mabes Polri menegaskan bahwa kasus ini diinvestigasi ulang dan akhirnya menetapkan AU sebagai tersangka. Keputusan ini dianggap sebagai jawaban atas kekacauan yang terjadi dalam proses kepemilikan.

Zetriansyah menilai bahwa pemalsuan akta tersebut adalah akar dari konflik hukum yang terjadi. Ia menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam proses administrasi perusahaan tambang, yang seringkali menjadi sumber penipuan. Dengan menetapkan dua tersangka, Mabes Polri diharapkan mampu memberikan kejelasan dan mencegah terulangnya skenario serupa di masa depan.

Kasus ini juga menyoroti peran notaris dalam proses legalisasi perusahaan. Berinisial C, notaris yang terlibat dianggap berkontribusi dalam pemalsuan dokumen yang menyebabkan ketidakpastian hukum. Pihak PT BP menegaskan bahwa notaris tersebut perlu diusut lebih lanjut terkait tanggung jawabnya dalam tindakan ilegal. Zetriansyah berharap proses hukum bisa berjalan lancar dan tidak ada hambatan dalam menuntut pelaku.

Karena aktivitas penambangan ilegal AU terus berlangsung, PT ADG menilai bahwa kasus ini tidak hanya tentang kepemilikan saham tetapi juga tentang pelanggaran hukum terhadap lingkungan dan hak masyarakat sekitar. Zetriansyah menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendukung proses penyelidikan hingga semua fakta diungkap sepenuhnya. Ia menegaskan bahwa keadilan harus tercapai, baik bagi perusahaan maupun masyarakat yang terkena dampak dari tindakan ilegal tersebut.

Dengan penetapan dua tersangka, Mabes Polri memberikan sinyal bahwa kasus pemalsuan akta perusahaan tambang tidak akan diabaikan. Kuasa hukum PT BP berharap langkah ini menjadi titik balik dalam memperbaiki reputasi perusahaan dan menegakkan hukum secara konsisten. Meski ada kemungkinan pelaku menghindar dari proses hukum, Zetriansyah tetap optimis bahwa kasus ini akan segera dituntaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *