Rencana Khusus: Oditur Militer bantah eksepsi, sebut dakwaan kacab bank sudah lengkap
Perdebatan tentang Surat Dakwaan dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank
Jakarta, Rabu – Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank. Menurut Wasinton, surat dakwaan yang dibuat terhadap tiga terdakwa—Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY—sudah disusun secara rapi dan memenuhi standar. “Kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Hakim Ketua untuk merespons eksepsi. Dalil penasihat hukum tidak berdasar, sehingga eksepsi harus ditolak,” ujarnya dalam sidang pembacaan tanggapan eksepsi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Para terdakwa disangkakan terlibat dalam rangkaian kejahatan penculikan disertai pembunuhan MIP. Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menganggap surat dakwaan Oditur Militer tidak cermat, obskuur, dan kurang jelas. Mereka menilai dokumen tersebut tidak memenuhi syarat formal. Wasinton menolak argumen ini, menegaskan bahwa surat dakwaan telah mengacu pada Pasal 130 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. “Kami telah mencantumkan identitas terdakwa secara lengkap serta menjelaskan secara rinci waktu, tempat, dan peran masing-masing dalam kejadian tersebut,” jelasnya.
Pembelaan dari Tim Kuasa Hukum
Sebelumnya, tim kuasa hukum para terdakwa, yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur, meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta. “Hakim ketua atau majelis hakim yang mulia kiranya berkenan menyatakan surat dakwaan Nomor Sdak/49/K/III/2026 batal demi hukum,” tegas Nugroho dalam sidang yang berlangsung Senin (13/4) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Surat dakwaan tidak sesuai hukum baik secara formil maupun materiil,” kata Nugroho, menyoroti kelemahan dalam penyusunan dokumen tersebut.
Dalam argumennya, tim kuasa hukum menyoroti bahwa fakta dalam surat dakwaan tidak dijelaskan secara memadai. Mereka menilai penguraian peristiwa pidana terutama dalam menghubungkan perbuatan terdakwa dengan unsur tindak pidana kurang rinci. Sorotan utama mereka tertuju pada dakwaan terhadap Serka FY, yang dinilai tidak menggambarkan peran terdakwa secara spesifik.
Atas dasar ini, Oditur Militer meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi dan melanjutkan pemeriksaan ke tahap berikutnya. “Substansi dakwaan sudah menggambarkan seluruh perbuatan yang didakwakan, sehingga dalil penasihat hukum yang menyebutnya kabur adalah tidak beralasan,” tambah Wasinton. Sidang selanjutnya akan memasuki fase penentuan sikap majelis hakim terhadap eksepsi, sebelum berlanjut ke pemeriksaan pokok.
