Announced: AS Kembalikan Dua Arca Perunggu Buddha Avalokiteshvara Abad ke-8 ke Indonesia
Dua Arca Buddha Abad ke-8 Dikembalikan AS ke Indonesia
Announced – Kantor Kejaksaan Amerika Serikat secara resmi mengumumkan pengembalian dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara abad ke-8 yang sebelumnya dicuri dari Indonesia. Pengumuman ini disampaikan melalui prosesi resmi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York pada hari Jumat, 10 Juli. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat kedua negara dalam melindungi warisan budaya dari perdagangan ilegal. Announced sebagai bagian dari upaya internasional, pengembalian ini menjadi contoh nyata kolaborasi penegakan hukum budaya.
Proses Hukum dan Kolaborasi Internasional
Jay Clayton, Jaksa Agung untuk Distrik Selatan New York, menjelaskan bahwa keberhasilan pengembalian ini tidak lepas dari kerja sama erat antara pihaknya dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat atau HSI. Announced dalam siaran pers Kedutaan Besar AS di Jakarta, Clayton menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan HSI guna menghentikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dari karya seni bersejarah. Proses hukum yang melibatkan kedua arca ini cukup panjang dan kompleks.
Berdasarkan dokumen gugatan perampasan perdata yang diajukan di New York, kedua benda tersebut diidentifikasi sebagai “Sculpture-12” dan “Sculpture-27” dalam kasus United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al. Meskipun nama kasusnya merujuk pada patung batu pasir gaya Bayon, kedua arca perunggu ini juga termasuk dalam gugatan tersebut karena ditemukan dalam rangkaian kasus yang sama. Announced sebagai bagian dari upaya internasional, pengembalian ini menjadi contoh nyata kolaborasi penegakan hukum budaya.
Sejarah Pencurian dan Penjualan Ilegal
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa arca-arca tersebut diambil secara ilegal dari situs arkeologi di Indonesia oleh para penjarah beberapa dekade yang lalu. Setelah berhasil mencuri kedua arca, para penjarah kemudian menjual artefak tersebut kepada Douglas Latchford, seorang pedagang barang antik yang berdomisili di Bangkok, Thailand. Latchford dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam perdagangan benda purbakala Asia Tenggara di pasar internasional.
Announced sebagai bagian dari upaya internasional, pengembalian ini menjadi contoh nyata kolaborasi penegakan hukum budaya yang memberikan manfaat bagi kedua negara.
Antara tahun 2003 hingga 2007, Latchford menjual benda-benda tersebut kepada seorang kolektor di Amerika Serikat dengan cara menutupi fakta bahwa barang-barang itu merupakan hasil curian. Kolektor yang bersangkutan baru menyadari adanya masalah setelah beberapa tahun kemudian. Pada akhir tahun 2021, kolektor tersebut secara sukarela menyerahkan total 34 benda purbakala asal Asia Tenggara yang dibeli dari Latchford, termasuk dua arca asal Indonesia ini. Announced sebagai bagian dari upaya internasional, pengembalian ini menjadi contoh nyata kolaborasi penegakan hukum budaya.
Dimensi dan Karakteristik Arca
Benda purbakala yang dipulangkan tersebut berupa dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri. Berasal dari abad ke-8, kedua arca ini memiliki dimensi tinggi masing-masing sekitar 16 inci atau setara dengan 40,64 cm, serta 20 inci atau 50,8 cm. Arca-arca ini merupakan contoh penting dari seni rupa Buddha Indonesia pada masa klasik, yang menunjukkan pengaruh kuat dari tradisi Hindu-Buddha yang berkembang di Nusantara.
Douglas Latchford sempat didakwa pada tahun 2019 atas skema penjualan benda purbakala jarahan di pasar internasional selama bertahun-tahun. Namun, proses hukum terhadapnya dihentikan menyusul kematian Latchford. Meskipun demikian, kasus ini tetap berlanjut karena fokus utama adalah pada pengembalian benda-benda purbakala kepada negara pemiliknya, bukan hanya pada penuntutan terhadap pelaku. Announced sebagai bagian dari upaya internasional, pengembalian ini menjadi contoh nyata kolaborasi penegakan hukum budaya.
Dampak dan Signifikansi Repatriasi
Sejak tahun 2012, Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York bersama HSI tercatat telah berhasil memulangkan puluhan benda purbakala curian kepada negara pemiliknya. Keberhasilan pengembalian dua arca Buddha Avalokiteshvara ini menjadi bukti nyata bahwa kerja sama internasional dalam bidang penegakan hukum budaya dapat memberikan hasil yang positif. Bagi Indonesia, pengembalian ini bukan hanya sekadar pemulihan benda-benda fisik, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan terhadap hak-hak budaya dan sejarah bangsa.
Para ahli sejarah seni dan arkeologi menyambut baik keputusan ini. Mereka menekankan bahwa setiap benda purbakala yang dikembalikan memiliki nilai historis yang tidak ternilai, karena merupakan bagian dari identitas budaya suatu bangsa. Proses repatriasi juga membuka peluang bagi penelitian lebih lanjut tentang kedua arca ini, termasuk analisis material, teknik pembuatan, dan konteks historis pembuatannya. Announced sebagai bagian dari upaya internasional, pengembalian ini menjadi contoh nyata kolaborasi penegakan hukum budaya.
Dengan demikian, pengembalian dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara abad ke-8 ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan warisan budaya Indonesia. Langkah ini tidak hanya mengembalikan benda-benda bersejarah ke tanah air, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam kancah internasional sebagai negara pemilik warisan budaya yang berharga. Announced sebagai bagian dari upaya internasional, pengembalian ini menjadi contoh nyata kolaborasi penegakan hukum budaya.
