Latest Program: Penyelidikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Dilakukan setelah Pemadaman Selesai

1783227362_550ccaf94c91982bc46e

Penyelidikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Dilakukan Setelah Pemadaman Selesai

Latest Program – Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengungkapkan bahwa penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, akan dimulai setelah seluruh upaya pemadaman api telah selesai. Pada saat ini, prioritas utama pemerintah adalah memutus penyebaran api serta mengurangi dampak asap yang mengancam warga sekitar. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, menjelaskan bahwa olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) belum bisa dilakukan sementara api masih menyala.

Sebagai tambahan, Rizal Irawan menyatakan bahwa tim penyelidik tidak akan dapat mengumpulkan data yang akurat selama api masih aktif. “Fokus kita sekarang adalah pemadaman dan pencegahan penyebaran. Tidak mungkin juga kita olah TKP di sini untuk cari penyebab kebakaran,” ujar Rizal di Tangerang, Minggu (5/7/2026). Menurutnya, penggunaan drone termal dengan kamera inframerah akan menjadi alat utama dalam mendeteksi radiasi panas dan menemukan sumber api yang tersembunyi di bawah permukaan.

“Kita masih fokus pada pemadaman. Setelah api benar-benar padam, kita bisa mulai investigasi untuk memetakan faktor penyebab,” tambah Rizal.

Setelah pemadaman total tercapai, tim penegakan hukum akan kembali ke lokasi untuk melaksanakan olah TKP. Rizal juga menyebutkan bahwa TPA Jatiwaringin sebenarnya telah menerima sanksi administrasi pada 2025 karena manajemen sampah yang tidak memenuhi standar. Pemerintah daerah setempat kemudian diminta menerapkan sistem controlled landfill, yaitu metode penimbunan sampah yang terkontrol dan lebih ramah lingkungan.

Menurut laporan di lapangan, dari total lahan seluas 33 hektare, hanya sekitar lima hingga enam hektare yang berhasil dikelola dengan sistem controlled landfill. Rizal menjelaskan bahwa titik api yang menyebabkan kebakaran besar ini justru berada di luar zona penanganan terkendali. “Kebakaran terjadi di area yang tidak dikelola secara baik, sehingga menjadi titik rawan,” katanya.

Evaluasi Nasional TPA untuk Perbaikan Standar Lingkungan

Menyikapi insiden ini, KLH telah merencanakan evaluasi besar-besar terhadap 390 TPA yang ada di seluruh Indonesia. Evaluasi akan dimulai pada 1 Agustus 2026, dengan tujuan mengukur tingkat kepatuhan pengelola terhadap standar lingkungan. Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, mengatakan bahwa penanganan di TPA Jatiwaringin melibatkan kerja sama lintas sektor, termasuk pihak kepolisian dan tim pemadam kebakaran.

Dia menambahkan bahwa TPA Jatiwaringin menjadi contoh nyata dari risiko yang bisa terjadi jika manajemen sampah tidak dikelola secara baik. “Kebakaran di TPA sering kali berlangsung cepat dan sulit dikendalikan, terutama jika sampah mengandung bahan bakar yang mudah terbakar,” jelas Hendropriyono. Ia menyoroti pentingnya penerapan sistem controlled landfill sebagai upaya pencegahan di masa depan.

Penanganan Kebakaran dengan Teknologi Modern

Sebagai bagian dari upaya memadamkan api, pihak berwenang menggerakkan tim Manggala Agni dan rencana operasi TMC (Temporary Material Containment) untuk mengendalikan situasi kedaruratan. Karakteristik kebakaran di TPA yang mirip dengan lahan gambut membuat metode penyiraman dari permukaan dianggap kurang efektif. Oleh karena itu, teknologi canggih seperti drone termal dan alat pemantau udara menjadi pendukung utama dalam penanganan ini.

Dia menyebutkan bahwa dua sistem pemantauan mobile digunakan untuk mengamati kualitas udara, terutama kadar sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), serta partikel debu PM 1.0 dan PM 2.5. Data menunjukkan indeks polusi sempat mencapai 1.000, jauh melampaui ambang batas sehat yang hanya 15,5. Meski kini dilaporkan mulai menurun, pihak berwenang masih mengawasi intensif untuk memastikan kondisi lingkungan tidak semakin memburuk.

Rizal Irawan menekankan bahwa kebakaran di TPA Jatiwaringin bukan kejadian yang pertama. Sebelumnya, sanksi administrasi telah diberikan karena tata kelola yang kurang baik. “Pemadaman yang selesai secara total akan menjadi dasar untuk mengungkap penyebab kebakaran dan mengevaluasi kelemahan sistem pengelolaan sampah,” tutur Rizal. Ia berharap hasil penyelidikan dapat menjadi referensi bagi TPA lain untuk memperbaiki praktik kerja mereka.

Menurut sumber di lapangan, daerah sekitar TPA Jatiwaringin mengalami kesulitan dalam mengakses udara bersih akibat asap yang menggelayuti area tersebut. Masyarakat mengeluhkan berbagai gangguan kesehatan, seperti batuk, sesak napas, dan iritasi mata. Kementerian LH menyatakan bahwa selama kebakaran berlangsung, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan air dan alat perlindungan bagi warga.

Kebakaran di TPA Jatiwaringin juga memicu kekhawatiran terhadap keberlanjutan lingkungan di wilayah Banten. Rizal Irawan menuturkan bahwa insiden ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan sampah harus dikelola secara lebih ketat. “TPA adalah bagian dari ekosistem lingkungan, jadi ketika terjadi kebakaran, dampaknya bisa sangat luas,” ujarnya.

Sebagai langkah preventif, KLH bersama pihak terkait akan melakukan audit menyeluruh terhadap 390 TPA. Penyelidikan ini diharap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *