Hanya dua orang calon haji Kabupaten Malinau diberangkatkan

f99b9578 d1a7 497b 9738 c4d839cc8a0a 0

Hanya Dua Orang Calon Haji Kabupaten Malinau Diberangkatkan

Hanya dua orang calon haji Kabupaten – Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (ANTARA) – Dalam musim haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, hanya dua warga dari daerah tersebut yang berhasil dikirim untuk menunaikan ibadah haji. Kedua individu ini adalah Hasmiah Amiruddin Kile, yang tinggal di Desa Malinau Kota, dan Aries, penduduk Kuala Lapang RT 8. Mereka telah menunggu selama 12 tahun sejak mendaftar sebagai calon haji pada 2014, sebelum akhirnya mendapat kesempatan untuk berangkat ke Tanah Suci. Penjelasan mengenai hal ini diberikan oleh Kepala Kantor Kementerian Haji (Kemenhaj) Kabupaten Malinau, Umar Maya, pada hari Minggu.

Penjelasan Kepala Kantor Kemenhaj

Menurut Umar Maya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota jamaah Kabupaten Malinau pada tahun 2026-2027 tidak memiliki kuota murni. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana setiap kabupaten/kota memiliki kuota tetap. “Namun, kita tetap mengirim dua orang calon haji karena mereka adalah jamaah lunas cadangan dari tahun 2025,” terangnya.

UU yang baru ini memperkenalkan sistem daftar tunggu untuk penyaluran jamaah haji. Selain itu, perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 menghilangkan kebijakan kuota tetap, sehingga jumlah jamaah yang diberangkatkan bergantung pada prioritas tertentu. “Pada periode kuota murni 2026-2027, Malinau tidak ada jamaah yang dikirim. Hanya prioritas seperti lansia yang mungkin diberikan peluang,” tambahnya. Umar Maya juga mengungkapkan bahwa pada 2028, jumlah calon haji dari daerah tersebut akan bertambah menjadi sembilan orang, lalu meningkat ke 24 orang pada 2029, dan di 2030, jumlahnya akan mencapai 65 orang.

Pengalaman Hasmiah

“Alhamdulillah, akhirnya bisa berangkat. Ini memang panggilan ke Tanah Suci, dan sudah lama saya menantikan,” kata Hasmiah Amiruddin Kile, Minggu.

Hasmiyah, yang berusia 50 tahun, mengungkapkan kebahagiaannya setelah menunggu selama 12 tahun untuk menyaksikan ibadah haji. Sebelum berangkat, ia terlebih dahulu melakukan perjalanan ke Kota Tarakan melalui Pelabuhan Speedboat Kabupaten Malinau. “Saya sangat bersyukur dan berharap seluruh proses haji berjalan lancar hingga kembali ke Tanah Air dengan selamat,” ujarnya. Proses penyelenggaraan haji tahun ini menurutnya juga cukup melelahkan, tetapi nilai spiritual dan kebahagiaan yang dirasakan menjadikan semua usaha terasa berarti.

Pengalaman Aries

“Syukur Alhamdulillah, senang sekali. Sudah menunggu 12 tahun akhirnya bisa menunaikan ibadah haji,” ujar Aries, Minggu.

Aries, yang berusia 39 tahun, menyatakan kebahagiaan karena akhirnya mendapat kesempatan menunaikan ibadah haji setelah memenuhi syarat selama hampir satu dekade. Sebagai sopir mobil muatan, ia menyebutkan bahwa waktu dan tenaga yang dikeluarkan selama ini sepadan dengan kepuasan yang dirasakan. “Saya sangat berharap selama perjalanan haji, segala hal bisa berjalan sesuai rencana dan lancar,” imbuhnya.

Menurut Umar Maya, keberangkatan dua orang ini tidak hanya menjadi pengalaman pribadi, tetapi juga menggambarkan keterbatasan kuota yang diterapkan dalam sistem daftar tunggu. Dalam UU yang baru, kuota jamaah disesuaikan dengan kebutuhan umum dan kondisi sektor haji. Dengan demikian, daerah dengan jumlah penduduk terbatas seperti Malinau tidak lagi memiliki kuota tetap, tetapi bergantung pada penilaian tim penyelenggara berdasarkan kriteria tertentu.

Kebijakan Baru dan Dampaknya

Kebijakan perubahan UU ini memengaruhi distribusi jamaah haji di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Malinau. Umar Maya menjelaskan bahwa sistem daftar tunggu memberikan peluang bagi calon haji yang mungkin terlewat dari kuota sebelumnya. “Kita juga mengupayakan agar calon haji yang layak tetap dapat berangkat meski dalam kondisi yang lebih ketat,” katanya.

Untuk masa depan, Umar Maya memproyeksikan bahwa jumlah calon haji dari Kabupaten Malinau akan meningkat secara bertahap. Tahun 2028 diperkirakan ada sembilan orang, lalu 24 orang pada 2029, dan 65 orang di 2030. “Harapan kami adalah bahwa sistem ini bisa memberikan peluang lebih adil dan efektif, terutama bagi daerah yang kurang mendapat kuota,” ujarnya.

Kesiapan dan Proses Pendaftaran

Pada tahun 2014, dua warga Malinau mengajukan keinginan untuk berangkat haji, tetapi hingga 2026 baru berhasil dikirim. Umar Maya menjelaskan bahwa proses pendaftaran dan seleksi membutuhkan waktu lama, terutama karena harus memenuhi kriteria tertentu seperti usia, keadaan kesehatan, dan kemampuan finansial. “Calon haji yang ditunggu ini tidak hanya mencerminkan keinginan individu, tetapi juga keberlanjutan sistem pemberangkatan haji di daerah ini,” katanya.

Dalam penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi, dua orang ini diberikan kesempatan karena menjadi jamaah lunas cadangan dari tahun 2025. Mereka berangkat setelah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan, termasuk kesehatan yang baik dan kemampuan untuk menunaikan ibadah secara mandiri. Umar Maya juga mengungkapkan bahwa para calon haji yang terdaftar dalam daftar tunggu akan mendapatkan prioritas setelah ada kebijakan tambahan dari Kemenhaj.

Kesan dan Harapan Masyarakat

Menurut Hasmiah, keberangkatan haji bukan hanya sebuah momen spiritual, tetapi juga menjadi kebanggaan bagi keluarga dan masyarakat. “Saya berharap ibadah haji ini bisa memberikan makna yang dalam, dan menjadi pengalaman yang tak terlupakan,” katanya. Sedangkan Aries menambahkan bahwa ia akan mencoba menyampaikan pengalaman selama perjalanan haji kepada orang-orang terdekat, terutama untuk menginspirasi mereka yang masih menunggu.

Umar Maya berharap kebijakan baru ini bisa memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan haji secara nasional. “Kami percaya bahwa dengan sistem daftar tunggu, calon haji yang layak akan terus diberikan peluang, meskipun jumlahnya terbatas,” jelasnya. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kesenjangan kuota antar daerah bisa diperbaiki, sehingga setiap orang yang memenuhi syarat memiliki peluang lebih merata untuk menunaikan ibadah haji.

Kebijakan baru ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat Malinau untuk lebih memahami mekanisme pemberangkatan haji. Dengan adanya UU 14 Tahun 2025, proses seleksi calon haji menjadi lebih transparan dan teratur. Umar Maya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan agar sistem ini berjalan baik, sekal