Kasus proyek pengadaan perumahan fiktif rugikan negara Rp46,85 miliar

5016f4c0 7571 4ea7 bbed 24e92bc93fbf 0

Kasus proyek pengadaan perumahan fiktif rugikan negara Rp46,85 miliar

Kasus proyek pengadaan perumahan fiktif rugikan – Di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Selasa, Majelis Hakim menetapkan bahwa proyek pengadaan perumahan tahun 2022–2023 melibatkan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp46,85 miliar. Keputusan ini ditetapkan setelah pengadilan menggali fakta-fakta terkait penggunaan dana yang tidak transparan dalam proses pengadaan barang dan jasa serta pembayaran proyek oleh Divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC).

Penghitungan kerugian berdasarkan penyimpangan

Hakim anggota Nofalinda Arianti mengungkapkan bahwa kerugian negara dihitung dengan metode yang diterapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK melakukan analisis menyeluruh terhadap penyimpangan yang terjadi, termasuk pembelian barang dan jasa palsu, serta pembayaran yang tidak sesuai dengan kontrak. “Bukti yang cukup dan tepat ditemukan, kemudian dianalisis hubungan antara penyimpangan tersebut dengan kerugian yang dialami negara,” jelas Hakim Nofalinda dalam pembacaan putusan.

“Analisis ini dilakukan dengan membandingkan pengeluaran uang negara yang terjadi akibat pengadaan barang dan jasa fiktif kepada enam vendor. Hasilnya, ditemukan bahwa kerugian negara terjadi karena penyalahgunaan dana yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Hakim Nofalinda.

Dalam kasus ini, dana negara diambil secara sembunyi-sembunyi oleh para pelaku, yang kemudian digunakan untuk memperkaya diri sendiri. Salah satu pelaku, Herry Nurdy Nasution, dinyatakan menerima keuntungan sebesar Rp10,8 miliar. Didik Mardiyanto, yang menjadi salah satu tersangka utama, berhasil memperoleh Rp35,33 miliar, sementara Imam Ristianto mendapat Rp707 juta. Penyalahgunaan dana tersebut terjadi melalui pengadaan barang dan jasa yang tidak nyata, sehingga mengakibatkan pengeluaran uang negara berlebihan.

Proyek yang menjadi sasaran penyimpangan

Kasus ini melibatkan beberapa proyek pembangunan perumahan yang dianggap fiktif. Proyek-proyek tersebut mencakup pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara; serta proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Selain itu, ada juga proyek Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140MW, dan Manyar Power Line.

Menurut penyidik, kedua pelaku—Herry dan Didik—melakukan penyimpangan dengan cara mengeluarkan dana perusahaan melalui pengadaan barang dan jasa palsu. Dengan cara ini, mereka memperoleh keuntungan pribadi di luar sistem pembukuan resmi. Proyek-proyek yang menjadi target penyalahgunaan dana ini dianggap tidak memenuhi syarat pengadaan sesuai aturan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Putusan hukuman terhadap terdakwa

Kedua terdakwa, Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto, dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman. Herry dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, serta denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tambahan berupa penjara selama 80 hari akan diterapkan. Didik, di sisi lain, menerima hukuman penjara tiga tahun, ditambah denda Rp200 juta dengan ketentuan yang sama.

Untuk Didik, dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp8,99 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka ia wajib menjalani penjara selama dua tahun dan enam bulan. Herry, sebaliknya, tidak dikenai hukuman tambahan berupa uang pengganti. Hukuman ini dijatuhkan berdasarkan temuan BPK dan kesaksian saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Penyebab pemidanaan menurut Pasal Hukum

Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 604 Juncto Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian keuntungan secara tidak sah kepada pihak tertentu.

Menurut Hakim Nofalinda, pelanggaran ini terjadi karena kedua terdakwa memanfaatkan kelemahan proses pengadaan barang dan jasa. Mereka menyalahgunakan wewenang untuk mengambil dana yang seharusnya digunakan untuk proyek pembangunan. Penyimpangan ini juga memperlihatkan ketidaktransparan dalam penggunaan anggaran, yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara.

Kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi bisa mengakibatkan kerugian besar, bahkan hingga miliaran rupiah. Pengadaan perumahan fiktif bukan hanya menguras dana negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembangunan dan pengelolaan keuangan. Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat menjadi contoh bagi para pelaku korupsi lainnya untuk memperbaiki tata kelola dana publik.

Hakim Nofalinda juga menekankan pentingnya pengawasan internal dan eksternal terhadap pengadaan barang dan jasa. Dalam proyek-proyek yang diperiksa, terdapat indikasi kecurangan dalam pelaporan keuangan, sehingga memicu BPK untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan bahwa pengadaan fiktif bukan hanya memperkaya pelaku, tetapi juga menghambat efisiensi proyek yang seharusnya memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat.

Penyidikan awalnya dimulai setelah muncul laporan dari auditor internal yang menemukan kesenjangan dalam pengeluaran dana. Setelah itu, tim investigasi independen melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen-dokumen proyek. Hasilnya, terdapat bukti-bukti yang kuat mengenai penyalahgunaan dana, termasuk penggunaan rekening pribadi untuk keperluan proyek yang dianggap tidak sah.

Kasus ini juga menjadi bukti bagaimana korupsi bisa mengakar dalam sektor pembangunan. Penyimpangan terjadi pada tingkat manajemen, di mana pengadaan barang dan jasa dilakukan tanpa proses pengawasan yang ketat. Dengan adanya hukuman yang dijatuhkan, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong pihak-pihak terkait untuk lebih teliti dalam penggunaan dana.

Hakim Nofalinda menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa fiktif merupakan bentuk korupsi yang paling berbahaya, karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat proyek yang seharusnya memberi damp