Polisi ungkap peredaran sabu lintas daerah di Purbalingga
Polisi Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah di Purbalingga
Polisi ungkap peredaran sabu lintas daerah – Di tengah upaya pemerintah dalam menekan penyalahgunaan narkotika, Unit Reserse Narkoba Polres Purbalingga, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penyelundupan sabu yang melibatkan transaksi lintas wilayah. Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang tersangka berasal dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, serta mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 130,92 gram. Konferensi pers yang diadakan di Mapolres Purbalingga, Senin, dihadiri oleh Wakil Kepala Polres, Komisaris Polisi Agus Amjat Purnomo, Kepala Satresnarkoba, Ajun Komisaris Polisi Ihwan Maruf, dan Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas, Inspektur Polisi Satu Dwi Arto.
Kasus Sabu yang Melibatkan Modus Baru
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkoba yang mencurigakan. Tersangka yang berinisial LFP, seorang warga Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, diketahui menggunakan metode modern dalam mengirimkan sabu. Menurut keterangan dari Kompol Agus, tersangka menempatkan barang di lokasi tertentu, lalu mengirimkan gambar serta koordinat titik paket ke penerima melalui media digital.
“Modus yang dilakukan tersangka dengan menaruh barang di lokasi tertentu, lalu mengirim foto dan titik koordinat kepada penerima,” kata Agus, didampingi Ihwan Maruf dan Dwi Arto.
Dalam prosesnya, pelaku menerima imbalan uang sebesar Rp25 ribu untuk setiap paket kecil dan Rp2,5 juta untuk paket besar. Pengakuan tersangka mengungkapkan bahwa sistem ini dilakukan secara teratur, bahkan menjadi alat untuk memperluas jaringan distribusi narkoba di sekitar wilayah Purbalingga.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan LFP, petugas mengumpulkan delapan paket sabu dengan berat total 123,25 gram, 19 paket seberat 6,94 gram, serta empat paket lainnya dengan jumlah masing-masing 0,49 gram dan 0,24 gram. Total narkotika jenis sabu yang disita mencapai 130,92 gram, menurut informasi dari Agus. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti tambahan seperti dua unit telepon genggam, satu set alat hisap sabu, tas selempang, plastik pembungkus, korek api, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam kegiatan penyelundupan.
“Total narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka seberat 130,92 gram,” katanya.
Keterlibatan Tersangka Sebagai Pengguna Sabu
Menurut hasil pemeriksaan urine yang dilakukan oleh petugas, tersangka ternyata tidak hanya bertindak sebagai pengedar tetapi juga terlibat dalam penggunaan sabu. “Selain sebagai pengedar, tersangka juga merupakan pemakai. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan urine yang positif,” tambah Agus.
Perkembangan Selama Operasi
Kasus ini menunjukkan bagaimana transaksi narkoba kini semakin mengandalkan teknologi untuk memudahkan proses pengiriman. Tersangka yang telah ditangkap diketahui aktif dalam jaringan yang melibatkan beberapa daerah di Jawa Tengah. Selama investigasi, polisi berhasil melacak aktivitas pelaku melalui data dari saksi mata dan pengawasan terhadap media komunikasi yang digunakan.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam menangkal gelombang penyalahgunaan narkoba di wilayah Purbalingga. Dengan menangkap pelaku, selain mengamankan barang bukti, polisi juga menutup jalur distribusi yang bisa menyebabkan penyebaran sabu ke berbagai komunitas masyarakat. “Kasus ini membuktikan bahwa pelaku bisa bertindak secara tersembunyi dengan memanfaatkan alat komunikasi modern,” ujar Ihwan Maruf.
Kelengkapan Bukti dan Proses Hukum
Setelah menangkap LFP dan mengumpulkan bukti-bukti terkait, polisi menyerahkan tersangka ke penyidik untuk memproses kasusnya. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut, pelaku bisa diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun hingga maksimal dua puluh tahun, ditambah denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kompol Agus.
Dampak dan Strategi Pemerintah
Kasus peredaran sabu lintas daerah ini memberikan dampak signifikan dalam mengurangi akses narkoba di sekitar Purbalingga. Menurut data dari Badan Narkotika Nasional, jumlah pengguna sabu di Jawa Tengah terus meningkat, terutama di daerah-daerah dengan akses mudah ke teknologi komunikasi. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah lokal dan kepolisian terus berupaya meningkatkan operasi penyergapan, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba.
