Key Strategy: Kemenham tekankan implementasi UU PPRT untuk lindungi pekerja domestik
Kemenham tekankan implementasi UU PPRT untuk lindungi pekerja domestik
Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengingatkan pentingnya penerapan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) secara efektif, sebagai langkah utama untuk memastikan perlindungan yang nyata bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia. Penekanan ini dilakukan setelah mendapat apresiasi dari Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) atas pengesahan undang-undang tersebut oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 21 April 2026. Tindakan ini dianggap sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja domestik, sekaligus mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, serta kekerasan yang sering terjadi di sektor ini.
Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menuturkan bahwa regulasi ini membuktikan komitmen negara sebagai pemangku kewajiban utama dalam menjaga hak asasi manusia (HAM). “Pengesahan UU PPRT merupakan bentuk konkret penguatan peran negara sebagai pemangku kewajiban utama (duty bearer) dalam pemenuhan HAM,” tuturnya. Menurut Nggarang, undang-undang ini memiliki makna penting karena untuk pertama kalinya pekerja rumah tangga diakui sebagai tenaga kerja formal, dengan perlindungan hukum yang menyeluruh.
“Implementasi efektif dari UU PPRT melalui pengawasan, edukasi publik, serta penguatan koordinasi lintas sektor diperlukan agar benar-benar berdampak pada perbaikan kondisi kerja dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” kata Yosef.
Kementerian HAM juga menggarisbawahi bahwa substansi UU PPRT sudah diselaraskan dengan standar HAM internasional. Regulasi ini mencakup prinsip keadilan, nondiskriminasi, dan perlindungan kelompok rentan seperti perempuan dan anak, yang mendominasi sektor domestik. Dengan adanya UU ini, pemerintah berharap mampu memastikan bahwa perlindungan HAM tidak hanya berupa norma hukum, tetapi benar-benar dirasakan oleh para pekerja di seluruh nusantara.
Sebelumnya, juru bicara OHCHR, Ravina Shamdasani, mengatakan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan terobosan penting dalam memperkuat perlindungan bagi lebih dari empat juta pekerja rumah tangga di Indonesia. Menurut Shamdasani, undang-undang ini memberikan jaminan bahwa pekerja domestik, yang sebagian besar adalah perempuan, akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik dalam kehidupan sehari-hari. “Sangat penting bagi pemerintah untuk segera menerapkan undang-undang ini, agar perlindungannya nyata dan efektif dalam kehidupan sehari-hari pekerja rumah tangga,” ujarnya.
Dalam hal implementasi, pemerintah mendorong peningkatan pengawasan, edukasi masyarakat, serta kolaborasi lintas sektor untuk memastikan regulasi tidak hanya menjadi teori, tetapi diterapkan secara nyata. Nggarang menambahkan bahwa untuk mencapai tujuan ini, diperlukan koordinasi yang lebih kuat antarinstansi, baik dalam kebijakan maupun pelaksanaan. “Penguatan koordinasi lintas sektor dan literasi publik menjadi kunci dalam memastikan keberhasilan implementasi UU PPRT,” jelasnya.
UU PPRT sendiri terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang mengatur berbagai aspek penting, mulai dari skema perekrutan, pendidikan dan pelatihan, hingga hak serta kewajiban pekerja dan pemberi kerja. Regulasi ini juga mencakup jaminan sosial seperti kesehatan dan ketenagakerjaan, yang sebelumnya kurang terpenuhi secara memadai. Dengan adanya UU ini, para pekerja domestik diharapkan dapat mendapatkan perlindungan hukum yang lebih komprehensif, termasuk perlindungan terhadap kondisi kerja yang tidak sehat dan pengakuan status mereka sebagai bagian dari pasar tenaga kerja.
Kementerian HAM menegaskan bahwa penerapan UU PPRT tidak hanya memerlukan kebijakan yang jelas, tetapi juga keberlanjutan dalam pengawasan. Mereka mengingatkan bahwa pelaksanaan efektif undang-undang ini harus diikuti oleh tindakan konkret, seperti peningkatan kesadaran masyarakat dan pelibatan semua pihak terkait. “Kementerian HAM akan terus mengawal implementasi UU ini melalui sinergi lintas sektor dan penguatan literasi hukum,” tambah Nggarang.
Langkah strategis ini bertujuan memastikan bahwa perlindungan HAM tidak hanya berupa dokumen resmi, tetapi juga dirasakan oleh pekerja rumah tangga di berbagai daerah. Dengan UU PPRT, para pekerja domestik diberikan perlindungan terhadap penindasan, pelecehan, serta perlakuan tidak adil dari pemberi kerja. Undang-undang ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, baik secara ekonomi maupun sosial.
Di sisi lain, OHCHR berharap negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara dapat mengambil langkah serupa untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja domestik. Shamdasani menegaskan bahwa UU PPRT menjadi contoh yang baik dalam upaya mengubah paradigma perlindungan HAM di tingkat regional. “UU ini tidak hanya mengatur kondisi kerja, tetapi juga menciptakan sistem yang lebih adil dan setara bagi pekerja rumah tangga,” tuturnya.
Undang-undang ini dianggap sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan keadilan dalam sektor kerja domestik, yang sebelumnya sering dianggap sebagai sektor yang kurang mendapat perhatian. Dengan adanya UU PPRT, para pekerja domestik diharapkan dapat menjalani pekerjaan dengan hak yang terlindungi, serta memiliki akses ke layanan kesehatan dan perlindungan sosial. Selain itu, UU ini juga bertujuan meningkatkan partisipasi wanita dalam ekonomi, sekaligus memperkuat posisi mereka dalam hubungan kerja.
Kementerian HAM memastikan bahwa penerapan UU PPRT akan terus diperkuat melalui berbagai upaya, termasuk sosialisasi yang lebih masif dan pelibatan masyarakat dalam proses pengawasan. Dengan demikian, regulasi ini tidak hanya menjadi undang-undang, tetapi juga alat untuk menciptakan perubahan nyata dalam kehidupan pekerja rumah tangga. “Kami berharap keberhasilan implementasi UU PPRT dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam mengakui hak pekerja domestik secara universal,” pungkas Nggarang.
