Topics Covered: Menteri UMKM akui terima banyak keluhan soal biaya admin e-commerce

6f80158b c1cc 41e1 9ddb d61ff2f2dd15 0

Menteri UMKM Akui Terima Banyak Keluhan Soal Biaya Admin E-Commerce

Jakarta, Senin (15 Mei 2025) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan adanya keluhan signifikan dari pelaku usaha mikro dan kecil terkait besarnya biaya administrasi yang dikenakan platform e-commerce. Menurutnya, keluhan ini terus mengalir hampir setiap hari, baik melalui pesan langsung di media sosial seperti Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. “Pemerintah harus segera memberikan respons terhadap masalah ini,” kata Maman kepada para wartawan di Jakarta. Ia menegaskan bahwa isu biaya admin menjadi perhatian utama bagi para pengusaha kecil karena memengaruhi kinerja bisnis mereka di ranah digital.

Keluhan Muncul Akibat Kenaikan Biaya Admin

Biaya administrasi yang dimaksud adalah potongan atau komisi yang diterapkan oleh platform e-commerce kepada penjual setiap kali terjadi transaksi. Kenaikan tarif ini dinilai memberatkan UMKM, terutama karena mengurangi margin keuntungan dan kemampuan daya saing mereka. “Beban ini semakin berat, terutama bagi usaha yang belum terlalu berkembang,” jelas Maman. Ia menambahkan, platform e-commerce yang beroperasi di Indonesia memiliki peran penting dalam menghubungkan produsen dengan konsumen, tetapi biaya admin yang tinggi bisa memicu kekacauan jika tidak dikelola dengan baik.

“Keluhan sudah terus mengalir, hampir setiap hari masuk ke saya. Pemerintah harus merespons ini,” ujar Maman kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Regulasi Baru untuk Atasi Masalah

Menyikapi keluhan tersebut, Maman menyatakan bahwa pemerintah sedang mengembangkan aturan khusus guna mengatur biaya administrasi e-commerce. Regulasi ini, lanjut dia, sedang dalam proses sinkronisasi antarlembaga pemerintah, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Sekretariat Negara. “Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan kepada UMKM dan meningkatkan daya saing mereka di pasar digital,” terang Maman. Ia menekankan bahwa aturan ini diperlukan karena hingga saat ini belum ada pengaturan resmi mengenai biaya admin yang diterapkan oleh platform digital.

Menurut data yang dihimpun, biaya admin e-commerce beberapa tahun terakhir terus meningkat, sehingga menjadi penghalang bagi banyak pelaku usaha kecil. Misalnya, tarif komisi yang dikenakan platform bisa mencapai 20-30 persen dari nilai penjualan. Hal ini berdampak pada pendapatan usaha, terutama di sektor produk lokal yang masih membangun reputasi. Maman menilai kebijakan yang mengatur biaya admin harus lebih fleksibel dan mempertimbangkan kondisi ekonomi pelaku usaha mikro.

Langkah Kementerian UMKM dan Perdagangan

Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, sebelumnya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI pada 20 Januari 2026 menjelaskan bahwa Kementerian UMKM bersama Kementerian Perdagangan sedang menyusun revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Revisi ini bertujuan untuk menyelaraskan aturan biaya admin e-commerce dengan kebutuhan pelaku usaha kecil dan menengah. “Permendag 31/2023 akan direvisi untuk mencakup pengaturan lebih jelas mengenai biaya platform,” kata Temmy dalam sesi diskusi.

“Spiritnya adalah memberikan perlindungan dan meningkatkan daya saing UMKM yang beraktivitas di e-commerce,” tuturnya.

Temmy menyoroti bahwa tiga aspek utama sedang dibahas dalam proses revisi tersebut. Pertama, adanya batasan tarif komisi yang diterapkan oleh platform e-commerce. Kedua, pengaturan khusus untuk usaha mikro dan kecil yang berjualan produk lokal. Ketiga, mekanisme transparansi biaya admin agar konsumen dan penjual bisa memahami struktur pengambilan dana. “Ketiga poin ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan pihak platform,” tambahnya.

Peran E-Commerce dalam Ekonomi Indonesia

E-commerce kini menjadi salah satu pilar utama dalam pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Sebagai wadah penjualan online, platform ini menyediakan akses cepat ke pasar yang lebih luas, tetapi biaya administrasi yang tinggi juga menjadi kendala. Maman mengakui bahwa pengusaha kecil dan menengah masih memerlukan bantuan kebijakan pemerintah untuk mengurangi tekanan ekonomi mereka. Ia menegaskan bahwa regulasi ini bukan hanya untuk menurunkan biaya, tetapi juga untuk memastikan UMKM tetap bisa berkompetisi secara sehat di pasar digital.

Menurut laporan dari Kementerian UMKM, sekitar 70 persen usaha mikro dan kecil di Indonesia aktif di platform e-commerce. Angka ini menunjukkan betapa pentingnya pasar digital bagi sektor usaha kecil. Namun, adanya biaya admin yang terus meningkat membuat sebagian besar pelaku usaha merasa tertekan. “Kita harus mengoptimalkan peran e-commerce sebagai pelaku pendorong pertumbuhan ekonomi, bukan sekadar menjadikannya sebagai pihak yang mengambil keuntungan,” kata Maman. Ia berharap regulasi baru bisa segera diterapkan agar UMKM tidak kehilangan daya tahan dalam menghadapi persaingan.

Pengembangan Regulasi dalam Tahap Final

Revisi Permendag 31/2023 sedang dalam proses finalisasi, dengan beberapa opsi tarif yang diperkirakan akan diusulkan. Menurut Temmy, kebijakan ini akan mencakup batasan maksimal komisi yang dikenakan platform, terutama untuk usaha yang memulai bisnis di ranah digital. “Ini adalah langkah yang sangat strategis untuk memastikan keberlanjutan UMKM di pasar digital,” ujarnya. Selain itu, regulasi ini juga berupaya mengurangi pengaruh perusahaan asing yang dominan di sektor e-commerce.

Menurut analisis Kementerian Perdagangan, biaya admin yang tinggi berdampak signifikan terhadap kinerja bisnis. Di sisi lain, platform e-commerce bisa menjadi mitra yang berperan aktif dalam pengembangan UMKM jika diberi kebijakan yang adil. Maman menegaskan bahwa pihaknya berupaya agar regulasi ini bisa berjalan efektif dan tidak menimbulkan hambatan bagi pihak-pihak yang terlibat. “Aturan ini mutlak diperlukan untuk menghadirkan keadilan di pasar digital,” katanya. Ia berharap regulasi ini bisa diterapkan sebelum akhir tahun 2026, agar pelaku usaha kecil punya waktu untuk beradaptasi.

Harapan untuk Penyesuaian Tarif

Para pelaku usaha kecil dan menengah mengharapkan adanya penyesuaian tarif biaya admin, terutama untuk usaha yang baru memulai kegiatan online. Maman menyebutkan bahwa