Yang Dibahas: BNN sebut pola peredaran narkotika berkembang pesat dan sulit dideteksi

1000283209

BNN sebut pola peredaran narkotika berkembang pesat dan sulit dideteksi

Kemitraan strategis dengan BPOM diperkuat

Dalam upaya menghadapi tantangan baru, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui pertemuan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta pada 10 April 2026, memperbarui kerja sama berbasis data ilmiah. Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa bentuk distribusi narkotika di Indonesia kini semakin dinamis dan memerlukan koordinasi lebih dalam dengan lembaga pemerintah lain.

Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi untuk memperkuat regulasi narkotika secara menyeluruh. Suyudi mengapresiasi langkah BPOM yang siap meningkatkan sinergi dengan BNN, sekaligus menilai perlu adanya pengembangan kolaborasi dalam masa depan.

Bentuk narkotika semakin beragam

Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, mengungkap bahwa pola peredaran narkotika di Indonesia telah berubah drastis. Jenis narkotika sekarang tidak hanya terbatas pada heroin atau ekstasi, tetapi juga mencakup bentuk cair, sintetis, hingga disembunyikan dalam produk rokok elektronik.

“Narkotika di Indonesia sudah berubah sangat cepat, termasuk dalam bentuk cair dan disamarkan melalui media rokok elektronik,” ujar Suyudi.

Pola ini memperumit upaya deteksi karena bentuk-bentuk baru narkotika tidak lagi mudah dikenali. Suyudi menekankan bahwa perlu ada peraturan yang lebih kuat untuk mengatasi fenomena ini, yang tidak bisa ditangani secara mandiri oleh BNN.

Kebijakan didasarkan pada riset ilmiah

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan kesiapan lembaganya untuk mendorong kerja sama yang lebih terarah. Ia menekankan bahwa setiap keputusan akan didukung oleh kajian ilmiah yang menyeluruh. Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga sepakat memperbarui nota kesepahaman untuk memperkuat dasar hukum kerja sama.

Suyudi juga mengusulkan penambahan aturan mengenai rokok elektronik atau vape dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika. Hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape menunjukkan adanya kekhawatiran yang signifikan, menurutnya.