Agenda Utama: KPU RI: Dokumen pendaftaran parpol harus diteken Ketum-Sekjen
KPU RI: Dokumen Pendaftaran Parpol Wajib Diteken Ketua Umum dan Sekjen
Jakarta, Rabu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa dokumen pendaftaran partai politik yang ingin mengikuti pemilihan umum (Pemilu) harus ditandatangani oleh pimpinan partai tingkat pusat, yaitu ketua umum dan sekretaris jenderal (Sekjen). “Dokumen pendaftaran harus ditandatangani oleh pimpinan partai tingkat pusat. Secara umum, pimpinan yang dimaksud mencakup ketua umum serta sekretaris jenderal, dengan sebutan yang berbeda,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Penjelasan tersebut disampaikan Idham setelah menerima audiensi dari Ketua DPP Petiga Muda Peduli, Indra Hakim Hasibuan, beserta sejumlah kader organisasi tersebut. Idham menjelaskan bahwa aturan tentang dokumen tersebut diatur dalam Pasal 1 ayat 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu. Ia menambahkan bahwa aturan ini masih berlaku dan belum mengalami perubahan dalam mekanisme pendaftaran parpol.
Audiensi Membahas Keterwakilan Perempuan
Selain tanda tangan pimpinan, audiensi tersebut juga membahas pemenuhan syarat keterwakilan 30 persen perempuan dalam struktur kepengurusan parpol di tingkat pusat. “Persyaratan ini merupakan mandat dari Undang-Undang Partai Politik, khususnya Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 7, sebagai syarat mendapatkan status badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM,” terang Idham. Ia juga menyebut bahwa KPU merujuk pada Pasal 173 ayat 2 huruf e Undang-Undang Pemilu untuk norma keterwakilan perempuan.
“Alhamdulillah, tadi sudah dijelaskan berdasarkan Undang-Undang bahwa tertulis jelas harus Ketua Umum dan Sekjen. Penjelasan ini sangat penting untuk menjawab ketidakpastian yang ada selama ini,” kata Indra.
Sayap pemuda Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Petiga Muda Peduli, datang ke KPU untuk meminta klarifikasi dan kepastian hukum terkait proses administrasi pendaftaran parpol. Indra menyampaikan adanya dinamika di PPP terkait Surat Keputusan (SK) pengangkatan Plt Ketua DPW di tingkat daerah yang hanya ditandatangani oleh ketua umum dan wakil sekretaris jenderal (wasekjen), bukan sekjen. Ia juga menyambut baik penjelasan dari pihak penyelenggara pemilu.
Indra menambahkan bahwa langkah audiensi ini bertujuan memitigasi risiko kegagalan dalam tahapan verifikasi partai. “Kami khawatir jika tertib administrasi tidak dijalankan, PPP akan kesulitan saat proses verifikasi pemilu berikutnya. Kedatangan kami adalah untuk memastikan segala sesuatunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Pasca-pertemuan, Indra menyatakan akan segera melakukan komunikasi internal serta mensosialisasikan hasil audiensi ke pengurus PPP dan organisasi sayap (Banom) di berbagai daerah. “Tujuannya adalah mencari benang merah atas perbedaan prinsip yang terjadi belakangan ini, sehingga seluruh kader memiliki persepsi yang sama sesuai dengan aturan KPU,” ujarnya.
