Solusi untuk: Polda Maluku tetapkan oknum ASN Kejaksaan tersangka penipuan
Polda Maluku Tetapkan ASN Kejaksaan sebagai Tersangka
Kepolisian Daerah Maluku (Polda Maluku) telah menetapkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kejaksaan Maluku, berinisial FS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil pengembangan dari penyelidikan yang berlangsung sejak Desember 2025.
Latar Belakang Laporan
Laporan kasus dimulai dari surat laporan polisi Nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku, yang diterima pada 18 Desember 2025. Laporan ini menyangkut tindak pidana penipuan dan penggelapan, seperti diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Selasa.
Tantangan dalam Penyelidikan
Proses penyelidikan menghadapi kendala teknis, khususnya dalam menghadirkan saksi. Sebelumnya, pelapor SB dan saksi AW baru dimintai keterangan pada 12 Januari 2026 karena sempat berada di Namlea. Sementara saksi FH menjalani pemeriksaan pada 14 Januari 2026 setelah menunda hadir karena sedang hamil dan proses persalinan.
Penetapan Tersangka
Penyidik kemudian memeriksa terlapor FS pada 19 Januari 2026. Setelah memperoleh hasil pemeriksaan saksi serta alat bukti, mereka menggelar perkara pada 5 Februari 2026 dan mempercepat status kasus ke tahap penyidikan. Barang bukti seperti surat perjanjian dan kwitansi juga telah disita, dengan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon.
Langkah Hukum Berikutnya
Dalam rangka memastikan kepastian hukum, penyidik melayangkan dua surat panggilan kepada FS, masing-masing pada 17 Maret dan 2 April 2026. Namun, tersangka tidak hadir dengan alasan sakit yang disertai surat keterangan dari rumah sakit.
“Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” terang Rositah.
Janji Transparansi dan Profesionalisme
Polda Maluku menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif sesuai ketentuan hukum. Mereka juga meminta tersangka untuk bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Rositah menambahkan, pihaknya berkomitmen menangani perkara tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum ASN.
