Rencana Khusus: Respons kasus FHUI, Brian tak toleransi segala kekerasan di kampus

WhatsApp Image 2026 04 06 at 18.29.36 1

Respons Kasus FHUI, Brian Tegaskan Tidak Toleransi Segala Bentuk Kekerasan di Kampus

Jakarta – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan sikap pemerintah untuk menolak seluruh jenis kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Pernyataan ini diberikan dalam rangka merespons insiden kekerasan yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) beberapa waktu belakangan. “Universitas harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, serta berintegritas bagi seluruh elemen masyarakat akademika,” jelas Brian dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa. Ia menegaskan bahwa kekerasan di kampus tidak dapat dibiarkan, baik dalam bentuk fisik, verbal, psikis, seksual, maupun digital.

“Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia dianggap sebagai pelanggaran serius dan harus ditangani secara adil serta berpihak pada korban,” tegas Brian.

Dalam wawancara terpisah, ia menyebutkan bahwa kebijakan pemerintah menargetkan penegakan hukum yang tegas terhadap kekerasan di lingkungan akademika. Regulasi yang menjadi dasar tindakan ini adalah Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang mencakup seluruh bentuk kekerasan, termasuk seksual, verbal, psikis, perundungan, diskriminasi, serta intoleransi. Menurut Brian, setiap universitas wajib membentuk dan memperkuat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKPT) guna memastikan perlindungan serta pemulihan korban.

Kasus-kasus kekerasan yang terjadi di kampus, kata Brian, akan ditindaklanjuti berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Jika ditemukan unsur pidana, maka proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia juga menyampaikan bahwa sudah berkoordinasi dengan Rektor Universitas Indonesia, serta terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.

Langkah Konkret Kemdiktisaintek

Sebagai bagian dari upaya penegakan kebijakan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sedang berkoordinasi dengan pihak Universitas Indonesia untuk memastikan proses investigasi berjalan sesuai prosedur. Langkah ini melibatkan pengawasan kinerja Satgas PPKPT, serta pemberian perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan kepada korban. Selain itu, pihaknya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap penanganan.

Untuk memudahkan pelaporan, masyarakat dan sivitas akademika dapat mengakses kanal LAPOR! (SP4N-LAPOR), Satgas PPKPT di masing-masing institusi, serta layanan resmi Kemdiktisaintek melalui nomor 126, ult@kemdiktisaintek.go.id, dan 085186069126. Kemdiktisaintek juga menegaskan komitmen untuk mengimplementasikan kebijakan pencegahan kekerasan secara konsisten di seluruh perguruan tinggi, melalui pendidikan, pengawasan, serta penguatan kelembagaan. Ia menambahkan, akan dilakukan penguatan sanksi administratif dan hukum, serta pembinaan budaya kampus yang aman, inklusif, dan berintegritas.