KPK Endus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA di Banyak Kantor Imigrasi
KPK Terus Ungkap Dugaan Korupsi di Kantor Imigrasi yang Menyedot Dana Pemerasan
KPK Endus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal – Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan adanya penemuan tambahan mengenai praktik korupsi yang terjadi di beberapa kantor imigrasi (Kanim) di berbagai daerah di Indonesia. Penemuan ini terjadi setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada bulan Juni lalu, yang awalnya mengungkapkan keberadaan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Dengan adanya temuan ini, KPK berupaya memperluas investigasi untuk mengungkap lebih banyak detail mengenai jaringan korupsi yang disebut-sebut terkait dengan pengurusan dokumen keimigrasian.
Pemerasan Terstruktur di Berbagai Wilayah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, mengenai praktik pemerasan yang tidak hanya terbatas pada satu kantor imigrasi, melainkan menyebar di beberapa wilayah. Berdasarkan informasi yang diterima, KPK memperkirakan bahwa modus pemerasan ini memiliki pola yang serupa di berbagai kantor, sehingga menunjukkan adanya sistematisasi dalam praktik korupsi tersebut. “Kami mendapatkan sejumlah informasi dari berbagai sumber, termasuk masyarakat, yang melaporkan adanya dugaan praktik korupsi di daerah lain. Informasi ini menjadi bahan penting bagi penyidik untuk mengungkap lebih lanjut kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2026) malam.
“Kami mendapatkan sejumlah informasi dari berbagai sumber, termasuk masyarakat, yang melaporkan adanya dugaan praktik korupsi di daerah lain. Informasi ini menjadi bahan penting bagi penyidik untuk mengungkap lebih lanjut kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing,” tambah Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2026) malam.
Budi menambahkan bahwa OTT yang dilakukan di kantor imigrasi sebelumnya merupakan titik awal bagi KPK untuk menyasar praktik korupsi yang lebih terorganisir. “OTT kantor imigrasi yang dilakukan sebelumnya merupakan pintu masuk bagi KPK untuk menyasar praktik lancung yang lebih sistematis,” jelasnya. Dalam penjelasan ini, KPK menyatakan bahwa dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga melibatkan kerja sama antar pegawai di tingkat daerah dan pusat, yang mengarah ke skema pengurusan dokumen yang mempermudah pihak tertentu memperoleh keuntungan besar.
Kasus Korupsi yang Membuat Publik Tersenyum
Kasus ini semakin menarik perhatian masyarakat setelah sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (dahulu di bawah Kemenkumham) ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan mereka sebagai tersangka menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada praktik kecil, tetapi juga mencari koruptor yang memiliki peran strategis dalam sistem keimigrasian. Salah satu nama yang paling mencolok adalah Silmy Karim, mantan Direktur Jenderal Imigrasi yang menjabat dari tahun 2023 hingga 2024.
Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, sebagai tersangka. Dua pejabat ini diduga terlibat dalam skema pemerasan yang menghasilkan dana hingga ratusan miliar rupiah. Menurut Budi, mereka dianggap sebagai bagian dari jaringan korupsi yang mempercepat proses pengurusan izin tinggal WNA dengan cara menyuap pihak tertentu. “Mereka diduga terlibat dalam skema pemerasan yang menguntungkan pihak tertentu hingga ratusan miliar rupiah,” ujarnya.
Langkah KPK untuk Memperluas Penyelidikan
Setelah menetapkan beberapa tersangka, KPK menekankan pentingnya pendalaman lebih lanjut terhadap dokumen dan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengidentifikasi aliran dana korupsi. Dalam upayanya, lembaga antirasywah ini berupaya memetakan sejauh mana keuntungan dari pemerasan diperoleh oleh para pelaku, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat di tingkat daerah. “Informasi dari para korban sangat dibutuhkan penyidik untuk melihat di mana saja praktik ini terjadi dan bagaimana modus-modus yang digunakan,” tambah Budi.
“Informasi dari para korban sangat dibutuhkan penyidik untuk melihat di mana saja praktik ini terjadi dan bagaimana modus-modus yang digunakan,” tambah Budi.
KPK juga meminta masyarakat, khususnya WNA yang menjadi korban pemerasan, untuk lebih aktif melaporkan kejadian yang mereka alami. “Kami mengimbau masyarakat, khususnya para WNA, untuk tidak ragu melapor karena informasi dari mereka sangat penting dalam mengungkap skala pemerasan ini,” kata Budi. Dengan adanya pelaporan dari masyarakat, KPK berharap dapat menemukan bukti tambahan yang mengungkap hubungan antara pejabat dan pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi.
Pengaruh Kasus Terhadap Kepercayaan Publik
Kasus korupsi di kantor imigrasi ini tidak hanya mengguncang dunia bisnis dan investasi asing, tetapi juga menyebabkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat. Dalam beberapa bulan terakhir, banyak WNA mengeluhkan kesulitan mengurus izin tinggal karena dibutuhkan biaya tambahan yang tidak tercantum dalam prosedur resmi. Dugaan pemerasan ini menimbulkan kecurigaan bahwa proses pengurusan visa telah dibuat tidak transparan, sehingga memicu perasaan tidak adil di kalangan warga negara asing.
Menurut Budi, KPK akan terus melakukan penyelidikan hingga ditemukan semua pelaku dan pola modus yang digunakan. “Kami berkomitmen untuk menelusuri sampai ke akar masalah, termasuk mengidentifikasi peran individu yang tidak terlibat langsung, tetapi memberikan dukungan bagi praktik korupsi ini,” tuturnya. KPK juga menyoroti pentingnya kerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa sistem keimigrasian tetap berjalan dengan adil dan bebas dari tindakan pemerasan.
Proses Pengurusan Izin Tinggal yang Berubah
Dalam dunia keimigrasian, izin tinggal WNA adalah dokumen penting yang memungkinkan mereka tinggal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu, baik sebagai pekerja maupun investor. Namun, berdasarkan temuan KPK, proses pengurusan dokumen ini justru disusupi praktik korupsi yang memperumit prosedur dan memperkuat keuntungan pihak tertentu. “Modus pemerasan ini bisa
