Kanwil Ditjenpas Sulteng musnahkan ratusan ponsel selundupan di lapas

dfe18c0d 8977 409e af74 d27a1b699bde 0

Kanwil Ditjenpas Sulteng Hancurkan Ratusan Ponsel Selundupan di Lapas

Kanwil Ditjenpas Sulteng musnahkan ratusan ponsel – Kamis (7/5), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) melakukan pemusnahan barang bukti berupa ratusan telepon seluler yang berhasil diselundupkan ke dalam Lapas dan Rutan di seluruh wilayah Sulawesi Tengah selama periode Januari hingga April 2026. Pemusnahan ini dilakukan di Lapas Kelas IIA Palu, dengan tujuan menghapuskan perangkat komunikasi yang bisa digunakan oleh tahanan untuk melakukan kegiatan selundupan atau berkomunikasi dengan luar. Aktivitas tersebut dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat pengawasan di lingkungan institusi pemasyarakatan.

Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekadar upacara formal, tetapi juga merupakan bentuk transparansi terhadap masyarakat. Sebagai penjelasan, Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menegaskan bahwa tindakan tersebut memberikan pesan tegas kepada pelaku kejahatan bahwa tidak ada ruang bagi penyelundupan di dalam penjara. “Dengan memusnahkan barang-barang yang selundupan, kami ingin menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan dan kedisiplinan di lingkungan Lapas dan Rutan,” kata Bagus, seperti dikutip dari laporan resmi Dinas Pemasyarakatan.

Tujuan dan Proses Pemusnahan

Pemusnahan ratusan ponsel tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menggagalkan aksi penyelundupan yang berulang di berbagai unit pemasyarakatan. Selama tiga bulan terakhir, petugas berhasil menyita sejumlah besar perangkat elektronik yang masuk melalui pintu-pintu yang tidak terawasi. Proses penggeledahan dan pemusnahan dilakukan secara sistematis, dengan pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan tahanan dan pengawas. Dalam kesempatan itu, sebanyak 328 unit ponsel diperlihatkan dan kemudian dibakar di depan publik sebagai bentuk pengakuan atas upaya pengawasan yang telah berhasil.

Bagus Kurniawan menambahkan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga keterbukaan dan menjawab pertanyaan masyarakat mengenai efektivitas pengawasan di dalam lapas. “Kami ingin menunjukkan bahwa pengawasan di lapas tidak hanya berupa prosedur rutin, tetapi juga dimplementasikan secara maksimal,” ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa perangkat selundupan seperti ponsel bisa digunakan oleh tahanan untuk mengatur kegiatan kejahatan, mengirim pesan rahasia, atau bahkan berkomunikasi dengan keluarga untuk mempercepat proses selundupan.

Proses pemusnahan dilakukan secara hati-hati, dengan memastikan bahwa semua barang yang disita tidak bisa digunakan kembali. Ponsel-ponsel tersebut dibakar menggunakan alat khusus, sehingga tidak tersisa bagian-bagian yang bisa dipakai. “Setiap perangkat yang masuk ke dalam lapas harus dihancurkan hingga tidak berfungsi lagi,” jelas Bagus. Ia menyoroti bahwa pengawasan di lapas juga melibatkan kolaborasi antara petugas pemasyarakatan dan aparat kepolisian, sehingga kesuksesan pemusnahan ini tidak hanya bergantung pada kegiatan di lapas, tetapi juga pada pencegahan di titik masuk.

Hasil dan Dampak

Menurut data yang dihimpun, selama Januari hingga April 2026, sekitar 450 ponsel berhasil disita oleh petugas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 328 unit langsung dimusnahkan di Palu, sementara sisanya akan diproses di lokasi lain. Pemusnahan ini dianggap sebagai bukti bahwa upaya pencegahan penyelundupan telah menunjukkan hasil yang signifikan. “Angka ini menunjukkan peningkatan kesadaran tahanan dan pengawas terhadap kebijakan pengawasan yang ketat,” imbuh Bagus.

Ia juga menyebutkan bahwa ponsel selundupan sering digunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga atau rekan kejahatan di luar lapas. Dengan menghancurkan perangkat tersebut, instansi pemasyarakatan berusaha memutus jalur komunikasi yang bisa memudahkan pelaku kejahatan melakukan aktivitas selundupan atau kejahatan lain. “Pemusnahan ini membantu meminimalkan risiko tahanan melakukan tindakan selundupan yang merugikan institusi,” jelas Bagus. Selain itu, tindakan tersebut juga memberikan dampak positif dalam memperkuat citra Lapas dan Rutan sebagai tempat yang aman dan terkontrol.

Dalam sambutan resmi, Bagus Kurniawan mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari program penguatan pengawasan yang telah dijalankan oleh Dinas Pemasyarakatan Sulawesi Tengah. ” Kami terus meningkatkan kualitas pengawasan untuk memastikan tidak ada celah bagi penyelundupan,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa selain memusnahkan ponsel, petugas juga menyita berbagai barang lain yang bisa digunakan untuk selundupan, seperti baterai, kabel, dan perangkat elektronik lainnya.

Komentar dari Sumber

“Pemusnahan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kedisiplinan di lapas. Selundupan ponsel adalah ancaman serius karena bisa digunakan untuk menyebarluaskan informasi atau mengatur kejahatan di dalam lapas,” kata M. Izfaldi, salah satu reporter yang hadir di lokasi pemusnahan.

Roy Rosa Bachtiar, seorang koresponden lain, menambahkan bahwa pengawasan yang ketat di lapas juga memerlukan keikutsertaan masyarakat. “Masyarakat harus tetap memantau kegiatan di lapas dan rutin memberikan masukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan,” katanya.

Chairul Fajri, seorang pengamat pemasyarakatan, mengapresiasi langkah tersebut. “Ini adalah bentuk transparansi yang bisa membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan. Selundupan ponsel sering kali menjadi jembatan antara tahanan dan kejahatan luar, sehingga pemusnahan ini sangat bermakna,” ujarnya.