Special Plan: Anggota DPR: Penanganan ekstremisme harus berlandaskan demokrasi-HAM

5d97a168 f9a0 4c31 83cd 7b55b59ea92a 0

Special Plan: Anggota DPR Minta Penanganan Ekstremisme Berlandaskan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia

Special Plan – Di Jakarta, anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah dalam mengatasi ekstremisme harus didasarkan pada prinsip demokrasi dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menekankan bahwa upaya ini perlu mempertimbangkan keadilan sosial serta keberagaman pandangan masyarakat. “Penanganan ekstremisme dalam Special Plan harus melibatkan diskusi terbuka dan memperhatikan hak-hak individu, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap kelompok yang belum terbukti bersalah,” ujar Hasanuddin dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Jumat. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang diperkenalkan dalam Perpres Nomor 8 Tahun 2026.

Faktor-Faktor dalam Special Plan

Menurut Hasanuddin, Perpres No. 8 Tahun 2026 yang menjadi dasar Special Plan memuat beberapa poin yang bisa menimbulkan kesan subjektif dalam mengidentifikasi penyebab ekstremisme. Faktor-faktor yang dijelaskan antara lain konflik komunal akibat sentimen primordial, ketimpangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, perlakuan tidak adil, serta rendahnya toleransi agama. Ia meminta pemerintah untuk lebih hati-hati dalam menganalisis ketiga faktor utama tersebut, yakni ketimpangan ekonomi, perbedaan politik, dan perlakuan tidak adil, agar tidak diberi label sebagai ekstremisme secara sepihak.

“Special Plan ini perlu memastikan bahwa faktor-faktor sosial dan ekonomi tidak diabaikan, karena mereka bisa menjadi penyebab munculnya ekstremisme yang lebih mengancam,” tambahnya.

Kemungkinan Diskriminasi dalam Pelaksanaan Special Plan

Dalam konteks ini, Hasanuddin mengingatkan bahwa penerapan Special Plan harus transparan dan adil agar tidak menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Ia menilai, jika faktor-faktor seperti ketimpangan ekonomi dianggap sebagai bentuk ekstremisme, maka masyarakat yang memprotes kebijakan pemerintah bisa jadi dikenai label tanpa dasar yang kuat. “Special Plan harus menjadi alat penyelesaian masalah, bukan justru memperkuat pendekatan keamanan yang bisa mengabaikan keadilan sosial,” jelasnya. Menurutnya, negara seharusnya hadir dengan kebijakan yang mampu menyeimbangkan stabilitas dan keadilan, agar masyarakat tidak merasa terpinggirkan.

Hasanuddin juga menyoroti poin tentang perbedaan pandangan politik dalam Special Plan. Ia mengatakan, kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah bagian dari hak konstitusional yang tidak boleh dibungkam hanya karena dianggap mengancam keamanan. “Special Plan harus memperhatikan kebebasan berpendapat, agar tidak menggerus demokrasi,” tegasnya. Ia menekankan bahwa labelisasi ekstremisme harus didasari analisis yang objektif, dan tidak bisa disamaratakan.

Perpres No. 8 Tahun 2026 Sebagai Dasar Special Plan

Perpres Nomor 8 Tahun 2026, yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 9 Februari 2026, mencakup berbagai langkah untuk menekan radikalisme dan terorisme. Dokumen ini dianggap sebagai bagian dari Special Plan yang bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam perpres tersebut, pembentukan sekretariat bersama RAN PE diharapkan mendorong koordinasi lintas lembaga dan memastikan kebijakan diterapkan secara efektif.

Sekretariat ini bertugas merumuskan strategi pelaksanaan Special Plan, melakukan pemantauan kebijakan, serta mengevaluasi hasil program yang dijalankan. Pemerintah juga wajib menyusun laporan evaluasi untuk menyesuaikan kebijakan di masa depan. Meski demikian, Hasanuddin mengingatkan bahwa pelaksanaan Special Plan harus diawasi agar tidak menimbulkan penindasan terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Kesetaraan dalam Penegakan Hukum

Hasanuddin menegaskan bahwa dalam Special Plan, perlu dipastikan setiap kelompok atau individu yang dianggap terlibat ekstremisme diberi kesempatan untuk berbicara dan membela diri. Ia menilai, jika tidak dilakukan, maka masyarakat bisa merasa diperlakukan secara tidak adil. “Special Plan harus menjadi alat penguatan demokrasi, bukan penyebab konflik baru,” ujarnya. Menurutnya, kebijakan pemerintah harus berpijak pada prinsip HAM, sehingga tidak ada kelompok yang terpinggirkan atau dikriminalisasi tanpa alasan yang jelas.

Dalam wawancara terpisah, anggota DPR tersebut menambahkan bahwa faktor-faktor seperti ketimpangan ekonomi atau perlakuan tidak adil perlu dianalisis secara mendalam. “Special Plan tidak boleh hanya fokus pada kekerasan, tetapi juga harus menyelesaikan akar masalah dengan pendekatan yang inklusif,” pungkasnya. Ia menilai, keberhasilan penanganan ekstremisme bergantung pada keterlibatan masyarakat secara aktif dan transparansi dalam proses penerapan kebijakan.