Topics Covered: Gunakan Teknologi AI, Menkum Janji Percepat Proses Pendaftaran Merek Jauh Lebih Cepat dari Tailan

1781251075_1dbae3063db93b6b49f3

Menkum Janji Optimalisasi Proses Pendaftaran Merek dengan Teknologi AI, Menargetkan 30 Hari Penyelesaian

Topics Covered – Dalam forum diskusi terbuka yang diadakan di Jakarta pada Jumat (12/6), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan rencana untuk mengoptimalkan proses pendaftaran merek di Indonesia. Menurutnya, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengurusan merek akan dipangkas menjadi 30 hari. Langkah ini diambil untuk mengejar ketertinggalan kecepatan layanan birokrasi dibandingkan negara-negara tetangga di Asia Tenggara, seperti Thailand.

Supratman menjawab langsung aspirasi Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual (AKHKI), Dwi Anita Daruherdani, yang mengeluhkan kesulitan para anggotanya dalam memproses pendaftaran merek. Dalam forum tersebut, Anita menyampaikan bahwa banyak anggota AKHKI mengalami hambatan operasional di lapangan. Ia menekankan bahwa keterbatasan durasi acara membuatnya meminta kesediaan Menkum untuk menggelar pertemuan khusus secara formal di masa depan.

Supratman mengakui tantangan yang dihadapi dan menegaskan komitmen untuk melakukan perbaikan sistem regulasi secara fundamental. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Hukum tengah mempercepat draf revisi Undang-Undang Merek agar dapat disahkan oleh parlemen dalam tahun ini. “Rancangan undang-undang kita berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja memakan waktu enam bulan. Saya sudah minta untuk direvisi. Jangankan enam bulan, jangankan tiga setengah bulan, Kementerian Hukum hanya butuh 30 hari untuk menyelesaikan pendaftaran merek! Itu yang kita tuju,” kata Supratman dalam pidatonya.

“Rancangan undang-undang kita berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja sekarang kan waktunya enam bulan. Saya sudah minta untuk dilakukan revisi Undang-Undang tentang Merek. Jangankan enam bulan, jangankan tiga setengah bulan, komitmen Kementerian Hukum hanya butuh waktu 30 hari untuk penyelesaian pendaftaran merek! Itu yang kita tuju,” ujar Supratman.

Untuk merealisasikan target tersebut, Kemenkum mengonfirmasi bahwa teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/ AI) akan diintegrasikan ke dalam sistem operasional Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Teknologi ini diharapkan bisa mempercepat pemeriksaan berkas permohonan merek secara bersamaan, mengurangi ketergantungan pada proses manual yang sering menimbulkan kelelahan atau kesalahan.

Supratman menjelaskan bahwa digitalisasi masif ini tidak hanya meningkatkan efisiensi tetapi juga meminimalkan subjektivitas dalam penilaian. Dengan AI, berkas permohonan bisa diperiksa secara paralel, sehingga kapasitas penyelesaian per hari meningkat secara signifikan. “Dengan sistem digital, kita bisa mengotomatisasi beberapa langkah, membuatnya lebih cepat dan akurat,” tambahnya.

Dalam menjelaskan rencana ini, Menkum juga menyebutkan kolaborasi dengan berbagai elemen. Ia meminta dukungan dari asosiasi konsultan kekayaan intelektual dan masyarakat luas untuk memastikan transparansi dalam proses pendaftaran merek. “Ini adalah upaya bersama yang sedang kita lakukan di Kementerian Hukum, terutama di Ditjen Kekayaan Intelektual, Administrasi Hukum Umum, dan seluruh direktur TI yang ada di Eselon 1,” kata Supratman.

“Sekali lagi, dengan pimpinan teman-teman Eselon 1, Pak Sekjen sebagai Ketua Gugus Tugas Transformasi Digital, serta semua direktur TI di masing-masing Eselon 1, inilah yang mau kita tuju,” pungkasnya.

Langkah ini menandai perubahan serius dalam sistem regulasi kekayaan intelektual. Supratman menekankan bahwa pendaftaran merek yang lebih cepat akan memberikan keuntungan bagi pengusaha, terutama dalam mempercepat akses pasar dan melindungi hak intelektual. Ia juga menyebutkan bahwa proses pendaftaran yang lebih singkat akan mendukung ekosistem bisnis Indonesia, yang saat ini masih tertinggal dari negara-negara tetangga.

Kebijakan digitalisasi Kemenkum dianggap sebagai solusi inovatif untuk meningkatkan kualitas layanan hukum. Menurut staf Kementerian Hukum, implementasi AI akan mengurangi waktu pengurusan, menghindari penundaan, serta meningkatkan konsistensi dalam pemeriksaan. “Dengan teknologi ini, kita bisa memproses berkas dalam waktu yang lebih singkat tanpa mengorbankan kualitas,” jelas seorang sumber internal.

Penggunaan AI juga diharapkan mampu menyelesaikan masalah duplikasi merek yang sering terjadi. Sistem otomatis akan memeriksa keunikan nama merek secara real-time, meminimalisasi risiko konflik antar pelaku usaha. Selain itu, digitalisasi diharapkan memperkuat sistem data nasional, sehingga informasi tentang merek lebih terstruktur dan mudah diakses oleh pihak berwenang.

Supratman menargetkan bahwa perubahan ini akan segera diimplementasikan. Ia menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Merek sudah dalam proses penyusunan dan akan segera disahkan jika semua pihak bersinergi. “Kita ingin menyelesaikan proses pendaftaran merek dalam satu bulan, jauh lebih cepat dari Thailand yang membutuhkan enam bulan. Ini adalah komitmen yang jelas,” ujarnya.

Langkah ini juga berdampak pada efisiensi birokrasi secara keseluruhan. Dengan memangkas waktu pengurusan merek, Kemenkum diharapkan bisa menjadi contoh bagi institusi pemerintah lain dalam penerapan teknologi. Supratman menyebutkan bahwa pemerintah perlu lebih berani mengadopsi inovasi digital untuk meningkatkan layanan publik. “Digitalisasi bukan sekadar tren, tapi kebutuhan mendesak bagi pemerintah modern,” tegasnya.

Para konsultan kekayaan intelektual menyambut positif langkah ini. Mereka berharap sistem yang lebih cepat akan mengurangi beban pekerjaan dan meningkatkan kepuasan pelanggan. Namun, mereka juga menekankan perlunya sosialisasi yang baik agar masyarakat memahami perubahan ini. “Jika para pelaku usaha tahu proses bisa selesai dalam 30 hari, mereka akan lebih termotivasi untuk melakukan pendaftaran merek secara aktif,” kata Anita.

Di sisi lain, Supratman mengakui bahwa ada tantangan teknis dan regulasi yang perlu diatasi. Ia menegaskan bahwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *