Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq – KPK Periksa 14 Saksi
Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Periksa 14 Saksi
Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memperdalam investigasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Proses pemeriksaan terhadap 14 saksi berlangsung pada Rabu (17/6/2026), di Aula Posko Operasi Mapolres Pekalongan Kota, Jawa Tengah. Kapolres Pekalongan Kota, AKB Riki Yariandi, menjelaskan bahwa kepolisian setempat hanya bertugas menyediakan lokasi pemeriksaan berdasarkan permintaan KPK. “Pemeriksaan ini adalah bagian dari penyelidikan lanjutan terkait kasus korupsi yang ditangani oleh lembaga antikorupsi tersebut. Kami hanya berperan sebagai penyelenggara tempat,” katanya. Menurut data yang dikumpulkan, pemeriksaan saksi-saksi akan berlangsung secara bertahap hingga 19 Juni 2026.
Pemeriksaan Saksi-Saksi: Pendekatan Terstruktur
Ke-14 saksi yang dihadirkan dalam proses penyidikan ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk birokrat, pegawai instansi vertikal, serta perwakilan sektor swasta. KPK mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan dan individu yang dipanggil bertujuan untuk memperkuat alat bukti terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Selain itu, pemeriksaan juga bertujuan memperjelas bagaimana mekanisme pencairan dana berjalan di proyek-proyek yang dikelola oleh PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan keluarga Fadia Arafiq. Dalam investigasinya, KPK menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan yang terlibat dalam proses pengadaan jasa tenaga alih daya selama Tahun Anggaran 2023-2026.
Asal Usul Kasus: Operasi Tangkap Tangan di Semarang
Kasus korupsi ini dimulai dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 3 Maret 2026, di Kota Semarang. Dalam OTT tersebut, Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka tunggal atas dugaan keterlibatannya dalam pengadaan jasa tenaga alih daya di lingkungan Pemkab Pekalongan. Modus yang digunakan diduga melibatkan pengaruh pribadi, di mana Fadia memastikan perusahaan keluarganya, PT RNB, mendapatkan keuntungan dari sejumlah proyek. Nilai total kontrak yang menjadi bahan bancakan mencapai Rp19 miliar.
Pembagian Dana: Pengeluaran dan Sisa yang Belum Terdokumentasi
Berdasarkan temuan KPK, dana dari kontrak senilai Rp19 miliar diklaim telah dialirkan ke berbagai pihak. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp13,7 miliar disinyalir langsung dinikmati oleh Fadia Arafiq dan keluarganya. Sementara itu, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang berinisial RB, yang terungkap sebagai asisten rumah tangga (ART) di lingkungan keluarga tersangka. Sisa dana sebesar Rp3 miliar masih berbentuk tunai, dengan status alur dana yang belum sepenuhnya terungkap. Seluruh aliran dana ini dianggap sebagai bukti kuat yang menunjukkan adanya praktik korupsi dalam pengadaan jasa tersebut.
Mekanisme Korupsi: Analisis dan Perspektif
KPK menyatakan bahwa mekanisme pencairan dana dalam kasus ini menggambarkan pola korupsi yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak. Proyek-proyek yang dikelola oleh PT RNB diduga diberikan kepada perusahaan keluarga Fadia Arafiq dengan memanfaatkan konflik kepentingan. Proses ini kemungkinan besar mempercepat pemenangan kontrak melalui manipulasi atau kesepakatan di balik layar. Selain itu, KPK juga menyelidiki apakah ada pengaruh dari pihak-pihak lain, seperti pejabat pemerintahan atau anggota DPRD, dalam menetapkan penyedia jasa.
Progres Penyidikan: Langkah untuk Memperkuat Bukti
Pemeriksaan saksi-saksi yang berlangsung pada 17 Juni 2026 diharapkan dapat memperjelas bagaimana dana dialirkan ke berbagai lapisan dan mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang mungkin tersembunyi. KPK juga menargetkan untuk memvalidasi peran PT RNB dalam pengadaan jasa selama periode anggaran 2023-2026, termasuk transaksi yang dilakukan sebelum dan setelah OTT. Dalam proses ini, para saksi diberi kesempatan untuk menjelaskan peran mereka dalam proyek tersebut, baik sebagai pelaku langsung maupun pihak yang diberi pengaruh.
Kebijakan dan Tanggung Jawab: Harapan dari Masyarakat
Kasus ini memicu perhatian publik terhadap transparansi penggunaan dana daerah. Masyarakat Pekalongan mengharapkan KPK dapat mengungkap seluruh praktik korupsi yang terjadi, termasuk bagaimana keputusan pengadaan jasa dibuat. Selain itu, kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi para pemimpin daerah untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan menghindari konflik kepentingan. KPK menegaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi adalah bagian dari upaya untuk memastikan semua pihak terlibat memiliki bukti yang jelas.
Perkembangan Selanjutnya: Masa Depan Penyidikan
Proses penyidikan kasus Fadia Arafiq dinilai masih dalam tahap awal, dengan berbagai aspek yang perlu diinvestigasi lebih lanjut. Dalam beberapa hari ke depan, KPK berharap bisa mengumpulkan data yang lebih lengkap untuk menetapkan tersangka tambahan atau mengungkap jumlah kerugian negara yang terjadi. Sementara itu, pihak KPK juga memperhatikan apakah ada indikasi penggelapan dana atau pengalihan keuntungan ke luar daerah. Pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan hingga semua fakta terungkap secara menyeluruh.
Komentar dan Respons dari Pihak Terkait
Sejumlah pihak mengungkapkan bahwa kasus ini menunjukkan keberhasilan KPK dalam memperketat tindakan anti korupsi. Namun, ada juga yang mengkritik proses penegakan hukum, khususnya jika keterlibatan pihak-pihak yang tidak terlibat langsung belum sepenuhnya terbongkar. “Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pemangku kepentingan untuk lebih transparan dalam pengelolaan dana,” tulis salah satu aktivis anti korupsi dalam pernyataannya. Dengan adanya 14 saksi yang diperik
