Historic Moment: Bupati dan Sekda Kuantan Singingi Diminta Menyerahkan Diri
Permintaan KPK untuk Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri
Historic Moment – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Zulkarnain, untuk segera menyerahkan diri. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6). “Kepada Bupati dan Sekda Kuansing diharapkan dapat bekerja sama serta menyerahkan diri ke KPK,” ujar Budi dalam wawancara. Ia menegaskan bahwa keterangan dari kedua penyelenggara negara tersebut penting dalam proses penyelidikan yang tengah berlangsung.
“Keterangan dari bupati dan juga sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini,” tambah Budi.
Menurut informasi, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-14 pada tahun 2026, dan dalam rangkaian tersebut, sepuluh orang ditangkap di Kuansing dan Jakarta. Lima dari jumlah tersebut dibawa untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Waktu yang diberikan kepada KPK untuk menentukan status para tersangka adalah 24 jam, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, KPK telah memulai operasi OTT pertama pada awal tahun 2026, tepatnya 9–10 Januari, dengan menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026. Operasi ini membuka investigasi korupsi di lingkungan pemerintahan dan keuangan. Dalam bulan yang sama, yaitu Januari 2026, KPK juga menangkap Wali Kota Madiun Maidi sebagai bagian dari OTT kedua, serta Bupati Pati Sudewo dalam OTT ketiga.
Operasi tangkap tangan keempat dilakukan pada Februari 2026, dengan target Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam OTT kelima, KPK berhasil menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Rizal, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. OTT keenam mengarah pada penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.
Kemudian, pada Maret 2026, selama bulan puasa, KPK menangkap tiga bupati, yaitu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, serta Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Ketiganya ditangkap dalam operasi yang berbeda, menunjukkan intensitas tindakan KPK dalam menangani kasus korupsi di berbagai daerah. Pada April 2026, KPK kembali mengambil langkah serupa dengan menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam OTT kesembilan.
Sementara itu, pada Mei 2026, tidak ada operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK. Ini menunjukkan bahwa pada bulan tersebut, penyelidikan berjalan stabil tanpa peristiwa besar. Namun, pada Juni 2026, KPK kembali aktif dengan menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT ke-12. Selain itu, dalam OTT ke-13, KPK menangkap seorang pegawai negeri sipil (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai kelanjutan dari operasi sebelumnya.
KPK telah menetapkan rancangan penangkapan yang terstruktur untuk memastikan proses hukum berjalan lancar. Setiap operasi tangkap tangan dilakukan berdasarkan bukti kuat yang telah dikumpulkan, dan para tersangka diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan. “OTT ini adalah langkah penting dalam memperkuat bukti terhadap pelaku korupsi,” jelas Budi Prasetyo. Ia menambahkan bahwa KPK terus mengawasi kegiatan pemerintah dan lembaga keuangan untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan negara.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK juga berupaya memastikan kerja sama dari para tersangka. Dalam beberapa operasi, wakil menteri seperti Silmy Karim menyerahkan diri setelah ditangkap. “Proses penyerahan diri mempercepat langkah hukum dan memudahkan KPK dalam mengumpulkan bukti,” ujar Budi. Ini menunjukkan bahwa keberhasilan operasi tangkap tangan tidak hanya bergantung pada penangkapan, tetapi juga pada keterbukaan para tersangka.
OTT ke-14 di Kuansing adalah bagian dari rangkaian tindakan KPK yang terus berjalan sepanjang tahun 2026. Dalam operasi tersebut, KPK berfokus pada kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan setempat. Selain menangkap sepuluh orang, tim penyidik juga memastikan bahwa para tersangka siap memberikan keterangan untuk melengkapi investigasi. “OTT ini menjadi bukti bahwa KPK tidak henti-henti dalam memperketat pengawasan terhadap para penyelenggara negara,” pungkas Budi.
Dalam beberapa bulan terakhir, KPK telah berhasil menangkap berbagai tokoh pemerintahan dan pegawai negeri. Operasi terakhir di bulan Juni menunjukkan bahwa KPK tetap aktif dalam mengungkap kasus korupsi, bahkan di tengah bulan puasa. Tindakan ini diharapkan memberikan dampak yang signifikan dalam mengurangi praktik korupsi di daerah-daerah yang menjadi sasaran investigasi. KPK juga menekankan pentingnya kolaborasi antara instansi pemerintah, lembaga independen, dan masyarakat dalam mencegah tindak pidana korupsi.
Menurut Budi Prasetyo, keberhasilan operasi tangkap tangan tidak hanya diukur dari jumlah tersangka yang ditangkap, tetapi juga dari efektivitas proses hukum yang dihasilkan. “Kita perlu menjamin bahwa semua pihak yang terlibat akan diberikan kesempatan untuk berbicara,” katanya. Dengan menyerahkan diri, para tersangka bisa memberikan informasi penting yang membantu KPK mengungkap jaringan korupsi lebih lanjut.
KPK juga menyoroti peran Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Zulkarnain, dalam kasus ini. Ia menjadi salah satu fokus investigasi setelah diduga terlibat dalam praktik korupsi yang sedang ditelusuri. “Kehadiran Zulkarnain sangat diharapkan untuk memperjelas alur dana serta peran yang ia ambil dalam kasus ini,” kata Budi. Ia menambahkan bahwa KPK terus memperluas cakupan penyelidikan hingga mencakup seluruh tingkatan pemerintahan.
