Empat Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
Empat Prajurit TNI yang Menyiram Air Keras Aktivis KontraS Ajukan Banding
Kasus Hukum Kembali ke Meja Putusan
Empat Prajurit TNI Penyiram Air Keras – Dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, empat prajurit TNI yang terlibat dalam kejadian tersebut kini mengajukan banding terhadap putusan pengadilan. Langkah ini diambil setelah majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (10/6/2026) memberikan vonis hukuman 1,5 hingga 3 tahun penjara kepada para terdakwa. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengonfirmasi bahwa pengajuan banding dilakukan secara bersamaan dengan pelaksanaan sidang putusan.
“Penasihat hukum (ajukan) upaya hukum banding. Untuk Oditur tidak upaya hukum,” kata Endah saat dikonfirmasi pada hari tersebut.
Pihak oditur militer mengaku menerima hasil vonis yang telah ditetapkan. Meski demikian, keempat prajurit TNI tersebut tetap menyatakan keberatan melalui banding yang mereka ajukan. Langkah ini berdampak signifikan, karena putusan hukum terhadap para terdakwa belum memperoleh kekuatan hukum tetap hingga proses banding selesai. Selain itu, proses ini memperpanjang masa pemeriksaan kasus hingga tingkat banding.
Kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat prajurit TNI ini berawal dari kejadian yang terjadi di sebuah ruang publik. Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis yang terkenal aktif dalam advokasi hak asasi manusia. Menurut pengakuan pihak terdakwa, insiden ini terjadi pada saat mereka mengira aktivis tersebut sedang melakukan tindakan provokatif. Namun, jaksa penuntut menyatakan bahwa tindakan para prajurit tersebut disengaja dan memiliki unsur kekerasan yang jelas.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menilai bahwa keempat oknum prajurit tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyiraman air keras. Dalam amar putusan, hakim menjelaskan bahwa tindakan mereka sesuai dengan dakwaan lebih subsider. “Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider,” ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Hakim menyatakan bahwa keempat oknum prajurit tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyiraman air keras sebagaimana dakwaan lebih subsider,” tambah Endah Wulandari.
Kasus ini mengundang perdebatan di antara masyarakat. Sebagian pihak menilai bahwa prajurit TNI berhak melakukan tindakan tegas untuk menegakkan hukum, sementara yang lain mengkritik kecepatan proses penuntutan serta pemilihan tindakan penyiraman air keras sebagai cara mengatasi protes. Dalam persidangan, para terdakwa memberikan penjelasan bahwa mereka melakukan tindakan tersebut atas dasar instruksi dari atasan, serta untuk menunjukkan kemarahan terhadap aktivitas yang mereka anggap mengganggu keamanan.
Banding yang diajukan oleh keempat prajurit TNI ini diharapkan mampu memberikan ruang untuk meninjau kembali fakta-fakta dan bukti-bukti yang disampaikan selama persidangan. Dalam proses ini, pihak terdakwa berharap dapat membuktikan bahwa tindakan mereka memiliki alasan yang kuat, baik secara hukum maupun konteks sosial. Sebaliknya, pihak jaksa dan KontraS mengkhawatirkan adanya upaya untuk meremehkan kejahatan yang telah terjadi.
Sebagai bagian dari sistem hukum militer, Pengadilan Militer II-08 Jakarta memiliki wewenang untuk memutus perkara yang melibatkan anggota TNI. Putusan yang dibacakan pada 10 Juni 2026 tersebut memberikan hukuman yang dianggap seimbang oleh majelis hakim, tetapi juga memberikan ruang bagi banding yang dapat mempercepat atau memperlambat penyelesaian kasus. Dalam beberapa hari terakhir, berbagai pihak mulai mempersiapkan argumen hukum yang akan disampaikan dalam sidang banding.
Para terdakwa juga mengajukan permohonan pengurangan hukuman, dengan alasan bahwa mereka melakukan tindakan tanpa niat merugikan secara permanen. Dalam persidangan, mereka menunjukkan bukti-bukti bahwa air keras yang digunakan berasal dari sumber yang jelas, dan bahwa tindakan tersebut terjadi dalam situasi yang mendesak. Namun, pihak KontraS menekankan bahwa penyiraman air keras memiliki dampak serius terhadap kesehatan korban, terutama karena cairan yang digunakan dianggap kuat dan beracun.
Kasus ini menimbulkan isu tentang perlindungan hak aktivis serta tanggung jawab prajurit TNI dalam menjaga kesetaraan. Para pengamat hukum menyatakan bahwa keputusan banding akan menjadi penentu dalam menilai apakah keempat prajurit tersebut benar-benar bersalah atau tidak. Dalam beberapa minggu ke depan, sidang banding akan mempercepat proses penegakan hukum, terutama jika ditemukan kelemahan dalam amar putusan yang dianggap adil oleh para terdakwa.
Di samping itu, kasus ini juga menjadi perhatian publik terkait hubungan antara TNI dengan aktivis. Beberapa organisasi advokasi menilai bahwa keempat prajurit TNI ini menjadi contoh bagaimana kekuasaan militer dapat berdampak pada pelaku kekerasan terhadap kelompok tertentu. Sementara itu, pihak militer membela bahwa tindakan mereka dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan memastikan keamanan.
Menurut Endah Wulandari, proses banding menjadi bagian penting dari sistem peradilan yang ada, karena memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan atau ketidakpuasan terhadap putusan. Dalam perjalanan hukum ini, pihak terdakwa dan pihak jaksa akan memperlihatkan perbedaan pendapat tentang keterangan saksi, bukti-bukti, serta kemungkinan penggunaan hukum secara tidak tepat. Hasil dari sidang banding akan menjadi penentu akhir dari nasib keempat prajurit tersebut, sekaligus memberikan keterangan resmi tentang keadilan dalam kasus ini.
