Special Plan: Anggaran Dana Bimtek Desa 2026 Jadi Sorotan
Transparansi Anggaran Bimtek Desa 2026 di Tapanuli Utara Dipertanyakan
Special Plan – Pemanfaatan Dana Desa untuk mendanai kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para kepala desa serta perangkat desa di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatra Utara, kini tengah menjadi perhatian publik. Isu ini tidak hanya menyangkut keluhan peserta terkait fasilitas dan materi pelatihan yang diterima, tetapi juga menyoroti aspek transparansi dalam penggunaan anggaran kegiatan tersebut. Bimtek yang diselenggarakan di Kota Medan pada rentang waktu 28 Juni sampai 1 Juli 2026 ini melibatkan sekitar 228 desa dari seluruh wilayah kabupaten setempat.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, setiap desa mengirimkan dua perwakilan, yaitu seorang kepala desa dan satu orang perangkat desa. Setiap peserta menanggung biaya sebesar Rp5 juta yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2026. Dengan total peserta sebanyak itu, estimasi anggaran yang digunakan untuk menyelenggarakan Bimtek mencapai lebih dari Rp2 miliar. Angka yang cukup signifikan ini mendorong perlunya keterbukaan informasi mengenai komponen pembiayaan, mulai dari akomodasi, konsumsi, honor narasumber, materi pelatihan, hingga berbagai biaya penyelenggaraan lainnya.
Keluhan Peserta dan Ketidaksesuaian Fasilitas
Berbagai peserta mengungkapkan kekecewaan terhadap fasilitas yang mereka terima selama kegiatan berlangsung. Fasilitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan harapan maupun informasi yang tercantum dalam proposal kegiatan. Salah satu peserta yang menginginkan identitasnya tetap dirahasiakan menyampaikan bahwa proposal menyebutkan peserta akan menginap di Hotel Fave Medan. Namun, dalam pelaksanaannya, para peserta justru ditempatkan di Kanaya Hotel dan Griya Hotel Medan.
“Kami berharap ada penjelasan mengenai penggunaan anggaran. Dengan biaya Rp5 juta per orang, kami menilai fasilitas yang diterima belum sebanding. Modul yang dibagikan juga diduga menggunakan materi lama karena masih mencantumkan nama Kabupaten Bintan,” ujarnya.
Ketidaksesuaian ini menjadi salah satu poin penting yang memicu pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan dana yang telah dialokasikan. Selain masalah akomodasi, peserta juga menemukan indikasi bahwa modul-modul yang dibagikan kemungkinan besar merupakan materi lama, mengingat masih adanya penyebutan nama Kabupaten Bintan yang tidak relevan dengan konteks kegiatan di Tapanuli Utara.
Respons Penyelenggara dan Dinas PMD
Hingga berita ini diturunkan, pimpinan Lembaga Diklat Teknologi Putra Bangsa, M. Andhika R, yang bertindak sebagai penyelenggara kegiatan, belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Utara, Tumbur Hutasoit, membenarkan bahwa Bimtek tersebut memang telah dilaksanakan.
Tumbur menjelaskan bahwa kegiatan ini telah direncanakan melalui mekanisme desa dan bukan merupakan inisiatif langsung dari Dinas PMD. Penunjukan lembaga penyelenggara dilakukan melalui mekanisme yang difasilitasi oleh organisasi kepala desa. Meskipun demikian, Dinas PMD tetap menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya kegiatan. “Kalau memang dalam pelaksanaannya lembaga itu tidak becus dan tidak profesional, tentu akan kami evaluasi. Ke depan, lembaga seperti itu tidak akan dipakai lagi,” tegas Tumbur pada hari Jumat (10/7).
Ia juga menambahkan bahwa pemilihan Kota Medan sebagai lokasi Bimtek dilakukan karena Kabupaten Tapanuli Utara belum memiliki fasilitas pelatihan yang mampu menampung seluruh peserta dalam satu kegiatan. Hal ini menjadi pertimbangan logis mengingat jumlah desa yang berpartisipasi cukup besar.
Tujuan dan Akuntabilitas Penggunaan Dana
Sementara itu, Ketua APDESI Merah Putih Kabupaten Tapanuli Utara, Obbi Hutabarat, telah dimintai konfirmasi mengenai berbagai aspek pelaksanaan Bimtek. Aspek-aspek tersebut mencakup tujuan kegiatan, dasar penunjukan penyelenggara, besaran anggaran, sumber pembiayaan, materi pelatihan, mekanisme evaluasi, hingga pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Penggunaan Dana Desa untuk peningkatan kapasitas aparatur desa pada dasarnya diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, mengingat nilai anggaran yang digunakan cukup besar, keterbukaan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan menjadi bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Transparansi tersebut juga diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana anggaran yang digunakan memberikan manfaat yang sepadan bagi peningkatan kapasitas aparatur desa. Isu ini menjadi contoh bagaimana pengawasan publik dapat mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan kegiatan berbasis desa di masa mendatang.
