Polres Berau Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu Jaringan Lapas Tarakan

1781695526_a25129c6b79240b8665b

Polres Berau berhasil menghentikan distribusi 8,09 kilogram sabu dari jaringan Lapas Tarakan

Polres Berau Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu – Kepolisian Resort Berau (Polres Berau), Kalimantan Timur, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 8,09 kilogram. Operasi penindakan ini dilakukan dalam dua tahap terpisah oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau, yang telah menangkap empat orang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan narkoba. Dalam jumpa pers, Kapolres Berau AKB Ridho Tri Putranto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus besar ini bukti nyata ketangguhan tim investigasi dalam mengungkap jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Berau. “Kami berhasil mengamankan sabu seberat 8,09 kg dari empat tersangka dalam dua operasi yang berbeda,” ujar Ridho, Rabu (17/6), didampingi Kasat Resnarkoba AK Agus Priyanto dan Kasi Humas AK Suradi.

Pengungkapan Pertama: Sabu 6,1 kg Ditemukan di Rumah Tersangka

Operasi pertama berlangsung pada Jumat (12/6) sekitar pukul 23.40 Wita. Petugas melakukan penyisiran ke sebuah rumah di Jalan Gunung Panjang, Gang Rejo, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sabu. Dalam penyergapan tersebut, satu orang perempuan berinisial NH alias PG ditangkap. Dari barang bukti yang disita, petugas menemukan sabu seberat 6.154 gram atau setara 6,1 kilogram, dikemas dalam plastik bening berukuran besar. “Operasi pertama berhasil mengamankan 6,1 kg sabu dari tersangka NH,” kata Ridho dalam keterangan resmi.

Setelah penangkapan NH, penyidik segera melakukan pengejaran lebih lanjut. Hasil investigasi memperlihatkan bahwa jaringan ini masih memiliki koneksi di luar. Dua hari setelah operasi pertama, pada Sabtu (13/6), petugas kembali melakukan aksi di kawasan Hotel SM Tower, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb. Di sana, tiga tersangka pria berinisial JM, RM, dan AS ditangkap. Dari mereka, petugas menyita sabu seberat 1.936 gram atau sekitar 1,9 kilogram. “Total sabu yang berhasil diamankan dari dua operasi ini mencapai 8,09 kg,” lanjut Ridho.

Pengendalian Sabu Melalui Narapidana di LP Tarakan

Menurut penyelidikan mendalam, sabu yang didistribusikan ke Berau dan Bontang dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial MK. Saat ini, MK sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara. Ia telah divonis 11 tahun penjara karena kasus narkotika. Meski berada di balik jeruji besi, MK diduga masih bisa mengatur operasi melalui komunikasi seluler. “MK adalah koordinator utama dari jaringan ini,” ujar Ridho.

Dalam pemeriksaan, tersangka NH memberikan keterangan bahwa MK memanfaatkan alat komunikasi di dalam lapas untuk mengarahkan kegiatan perdagangan narkoba. “Tersangka PG menyebutkan bahwa MK menggunakan ponsel untuk mengontrol distribusi sabu ke wilayah Berau,” tambah Ridho. Informasi ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba tetap aktif meskipun pengendali utamanya berada di penjara. Kehadiran alat komunikasi di LP menjadi celah yang memungkinkan narapidana menjalankan bisnis ilegal secara tersembunyi.

Komunikasi di Dalam Lapas: Ancaman untuk Keamanan Penjara

Kasat Resnarkoba Polres Berau AK Agus Priyanto menilai kasus ini mengungkapkan pentingnya pengawasan alat komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan. “Pengungkapan ini membuktikan bahwa jaringan narkoba bisa tetap beroperasi meskipun pengendali utamanya dalam tahanan,” ujarnya. Agus menekankan bahwa meskipun kerja sama antara kepolisian dan pihak lapas berjalan baik, keberadaan perangkat komunikasi di dalam penjara perlu diperbaiki agar tidak menjadi celah kebocoran. “Alat komunikasi di lapas harus menjadi fokus perhatian bersama, karena bisa digunakan untuk mengatur distribusi narkoba,” tambah Agus.

Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan bahwa MK memiliki akses ke jaringan komunikasi yang memungkinkannya berkoordinasi dengan pelaku di luar. Penemuan ini menunjukkan bagaimana sistem pemasyarakatan bisa dijadikan sarana untuk memperkuat kegiatan kriminal. Agus menambahkan bahwa pengawasan yang ketat terhadap perangkat digital di dalam lapas sangat penting untuk mencegah penyelundupan narkoba ke luar. “Selama ini, koordinasi antara kepolisian dan lapas sudah baik, tapi kita perlu meningkatkan tindakan pencegahan terhadap alat komunikasi,” jelasnya.

Penindakan dan Hukuman untuk Para Tersangka

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini menetapkan hukuman penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan mati untuk pelaku penyalahgunaan narkoba. “Para pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun, tergantung pada tingkat keterlibatan mereka,” kata Ridho. Dalam penyidikan, para tersangka dianggap terlibat dalam distribusi sabu ke wilayah Berau dan Bontang. Operasi ini menunjukkan bagaimana polisi mampu menggali informasi dari sumber terdalam, bahkan ketika penjahat berada dalam penjara.

Kasat Resnarkoba Polres Berau Agus Priyanto mengakui bahwa penangkapan ini menunjukkan bagaimana jaringan narkoba terus beradaptasi untuk menghindari deteksi. “Para tersangka menggunakan metode yang sangat canggih, terutama dalam mengatur distribusi narkoba di balik jeruji besi,” ujarnya. Dengan menangkap empat orang dalam dua operasi terpisah, tim penindak berhasil menghentikan distribusi sabu sebesar 8,09 kg. “Ini bukti bahwa narkoba bisa masuk ke masyarakat melalui jaringan yang sangat terorganisir,” tambah Agus.

Operasi ini juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan lembaga pemasyarakatan dalam pencegahan kejahatan. “Koordinasi antara dua institusi ini sangat vital, karena bisa mencegah kegiatan kriminal yang dilakukan dari dalam lapas,” kata Ridho. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan jaringan narkoba tidak bisa lagi beroperasi secara sembunyi-sembunyi. “Kasus ini juga menjadi contoh bagaimana kejahatan narkoba bisa diatasi melalui investigasi intensif dan pengembangan informasi,” pungkasnya.

Dampak dan Keberhasilan Operasi Penindakan

Pengungkapan sabu 8,09 kg ini dianggap sebagai keberhasilan besar bagi Satresnarkoba Polres Berau. Dengan mengamankan barang bukti seberat itu, tim penindak menekan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Berau. “Kasus ini juga memberi pelajaran bahwa jaringan narkoba bisa beroperasi dari dalam penjara, jadi kita harus lebih waspada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *