Meeting Results: Percepat Kebijakan Satu Peta, Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra

1781360074_4f4ad3a841bb3d800c97

Percepatan Kebijakan Satu Peta: Kemendagri Luncurkan Program untuk Penegasan Batas Desa di Sultra

Meeting Results – Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) sedang berupaya mempercepat proses penegasan batas desa di tiga kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat kerangka hukum wilayah desa, yang menjadi dasar pengelolaan sumber daya dan pelayanan publik secara efisien. Menurut data nasional tahun 2026, baru sekitar 14,4% desa di Indonesia (sebanyak 10.909 desa) telah menyelesaikan penegasan batas definitif. Angka ini menunjukkan perlunya percepatan untuk mencapai target nasional.

Kemitraan Pusat-Daerah dalam Proyek ILASPP

La Ode Ahmad P. Bolombo, Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri, menegaskan bahwa penegasan batas desa merupakan isu penting yang tidak hanya bersifat lokal tetapi juga bersentuhan dengan kebijakan internasional. “Dengan menetapkan batas desa yang jelas, kita menciptakan fondasi bagi integrasi data spasial nasional, penyelesaian sengketa wilayah, dan legalitas hukum pembangunan,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Lokasi Institutional Strengthening for Improved Village Service Delivery di Muna, Sabtu (13/06/2026). Proyek ILASPP kali ini melibatkan kerja sama antara Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Bank Dunia. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan data yang akurat dan bertindak sebagai dasar hukum bagi pengambilan kebijakan daerah.

Peran Teknologi dalam Menyempurnakan Batas Desa

La Ode menyampaikan bahwa teknologi menjadi kunci utama dalam mencapai hasil optimal. Pemanfaatan citra satelit dan sistem pemetaan spasial, kata dia, dapat menghasilkan informasi yang lebih tepat dan mengurangi kesalahan administratif. “Ribuan mil batas negara dan benua dimulai dari batas desa, jadi kepastian hukum ini penting untuk membangun kepercayaan antarwilayah,” tambahnya. Dalam konteks ini, teknologi tidak hanya mempercepat proses tetapi juga meningkatkan kualitas data yang digunakan sebagai referensi. Menurut La Ode, upaya ini selaras dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan program Asta Cita Presiden, yang menekankan pembangunan dari tingkat desa untuk mendorong pemerataan ekonomi dan penghapusan kemiskinan.

Persyaratan Hukum dan Peran Daerah

Dalam program ILASPP, kemendagri meminta bupati dan wali kota untuk berperan aktif dalam menetapkan batas desa yang nantinya disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Hal ini sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, yang menetapkan bahwa batas desa harus menjadi dasar hukum pengelolaan dana desa dan infrastruktur. “Kebijakan ini memerlukan keterlibatan daerah secara penuh, karena setiap wilayah memiliki karakteristik geografis dan sosial yang unik,” jelas La Ode. Ia juga menekankan bahwa pemanfaatan data spasial dan pendanaan yang tepat harus menjadi prioritas agar hasilnya bisa direalisasikan secara bertahap.

Langkah Strategis untuk Mewujudkan Pelayanan Desa yang Efektif

Menghadapi tantangan dalam penegasan batas desa, Kemendagri telah menyiapkan dukungan keuangan melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/4206/SJ. Dokumen ini bertujuan memastikan daerah memiliki anggaran yang memadai untuk melaksanakan program. La Ode meminta pemerintah daerah tidak hanya mempercepat proses penyelesaian batas desa, tetapi juga memastikan adanya koordinasi yang baik antarinstansi. “Kita perlu mengoptimalkan data dari BIG dan teknologi ILASPP untuk mencapai keakuratan yang maksimal,” lanjutnya. Ia menambahkan bahwa penegasan batas desa menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan desa, yang bertujuan untuk memperkuat kemandirian dan pemerataan pembangunan.

Kebutuhan Partisipasi Masyarakat dalam Proses Penetapan Batas

Menurut La Ode, partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penentu dalam meminimalkan konflik antarwilayah. “Tanpa kesadaran masyarakat, risiko kesalahan dalam penetapan batas desa akan meningkat,” katanya. Dalam konteks ini, pemerintah daerah diharapkan dapat mengadakan sosialisasi terkait pentingnya batas desa yang jelas, termasuk mengajak warga untuk terlibat langsung dalam pengambilan keputusan. Selain itu, ia menekankan bahwa kolaborasi antara pusat dan daerah harus diperkuat untuk memastikan kesinambungan program. “Kita perlu membangun mekanisme kerja yang fleksibel dan terintegrasi,” jelasnya.

Percepatan sebagai Tindak Lanjut dari Kebijakan Nasional

Program ILASPP di Sultra menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mempercepat penyelesaian batas desa. Selama Rakor, La Ode mengingatkan bahwa pemerintah daerah wajib menyegerakan proses pembuatan Perbup mengenai batas desa, karena data ini akan menjadi dasar hukum untuk pelaporan kepada Kemendagri. “Kita perlu memastikan bahwa semua kabupaten yang terlibat telah merampungkan kebijakan hukumnya, baik secara internal maupun bersama instansi terkait,” tegasnya. Ia juga mengapresiasi peran Bank Dunia dalam memberikan bantuan teknis dan pendanaan untuk mendukung pelaksanaan proyek ini.

Langkah-Langkah untuk Mencapai Target Nasional

Dalam beberapa tahun terakhir, Kemendagri terus berup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *