Key Discussion: Komisi X DPR RI Kunjungi UPI, Bahas RUU Sisdiknas Terkait Tata Kelola PTNBH

1783695073_4334656a28ca6d385ec4

Komisi X DPR RI Kunjungi UPI: Key Discussion RUU Sisdiknas dan PTNBH

Key Discussion – Penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dipandang sebagai kesempatan emas untuk menyelesaikan sejumlah tantangan mendasar dalam ekosistem pendidikan Indonesia. Mulai dari pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, penataan kebutuhan guru di seluruh nusantara, hingga memastikan keberlanjutan arah pembangunan sektor pendidikan, semua isu tersebut dibahas secara komprehensif. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan bersama Forum Rektor Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Negeri Indonesia pada bulan Desember tahun 2025 lalu. Key Discussion ini menjadi momen penting bagi para pemangku kepentingan untuk menyuarakan aspirasi mereka.

Kunjungan kerja Komisi X DPR RI ke Universitas Pendidikan Indonesia berlangsung pada hari Kamis tanggal 9 Juli di Auditorium Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis. Acara yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi X, Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian ini dihadiri oleh berbagai pihak penting. Kehadiran anggota Komisi X, perwakilan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan tingkat kepentingan tinggi terhadap pembahasan ini. Selain itu, LLDIKTI Wilayah IV, para pimpinan perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan pendidikan di Jawa Barat juga turut serta dalam forum tersebut. Key Discussion ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret.

Perluasan Otonomi Akademik Melalui PTNBH

Rektor UPI, Didi Sukyadi, menekankan pentingnya penyempurnaan tata kelola PTNBH agar kembali kepada filosofi awalnya. Menurutnya, PTNBH seharusnya menjadi instrumen penguatan otonomi akademik, bukan sekadar perubahan skema pembiayaan semata. Ia menjelaskan bahwa gagasan utama PTNBH adalah memberikan fleksibilitas dan otonomi sehingga perguruan tinggi dapat lebih leluasa mencapai tujuannya. Tujuan tersebut adalah memberikan layanan pendidikan berkualitas, terutama yang berkelas dunia. Key Discussion ini juga membahas bagaimana PTNBH dapat lebih efektif dalam mendukung otonomi akademik.

“PTNBH itu gagasan utamanya adalah fleksibilitas dan otonomi sehingga perguruan tinggi dapat lebih leluasa mencapai tujuannya, yaitu memberikan layanan pendidikan berkualitas, terutama yang berkelas dunia,” terangnya.

Selain aspek tata kelola perguruan tinggi, UPI juga menekankan pentingnya reformasi sistem penyiapan guru. Penguatan Pendidikan Profesi Guru dan sinkronisasi antara kebutuhan daerah dengan kapasitas lembaga penghasil tenaga pendidik menjadi prioritas. Perencanaan kebutuhan guru harus disusun secara terpadu melalui koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi. Hal ini bertujuan agar tidak lagi terjadi ketimpangan distribusi maupun ketidaksesuaian bidang studi lulusan dengan kebutuhan sekolah. Key Discussion ini menyoroti urgensi reformasi pendidikan guru secara menyeluruh.

Rencana Induk Pendidikan sebagai Peta Jalan Nasional

UPI mengusulkan penyusunan Rencana Induk Pendidikan Nasional sebagai arah pembangunan pendidikan jangka panjang yang konsisten lintas periode pemerintahan. Didi menyebut bahwa berbagai program pendidikan yang baik sering kali tidak berlanjut karena perubahan kebijakan. Oleh karena itu, Indonesia memerlukan peta jalan nasional yang menjadi acuan seluruh pemangku kepentingan. Ia membandingkan kondisi Indonesia dengan Vietnam yang mampu menjaga konsistensi kebijakan pengembangan literasi meskipun terjadi pergantian kepemimpinan. Key Discussion ini menekankan pentingnya konsistensi kebijakan pendidikan nasional.

“Kita membutuhkan rencana induk pendidikan. Negara lain seperti Vietnam mampu menjaga konsistensi kebijakan pengembangan literasi meskipun terjadi pergantian kepemimpinan. Konsistensi seperti inilah yang perlu kita bangun agar kualitas sumber daya manusia Indonesia terus meningkat,” tuturnya.

Kontribusi Akademisi dalam Penyempurnaan RUU

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan bahwa masukan dari kalangan akademisi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan RUU Sisdiknas sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut di Badan Legislasi DPR RI. Berbagai isu yang mengemuka dalam forum, seperti tata kelola pendidikan tinggi, penguatan fungsi LPTK, penataan guru, serta optimalisasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen, akan menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi. Key Discussion ini menjadi wadah bagi akademisi untuk memberikan masukan konstruktif.

“Kami juga menegaskan pentingnya sistem perencanaan kebutuhan guru yang lebih terintegrasi sehingga rekrutmen, distribusi dan peningkatan kesejahteraan guru dapat dilakukan secara lebih terarah,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, menekankan bahwa RUU Sisdiknas perlu menghadirkan Rencana Induk Pendidikan sebagai fondasi pembangunan pendidikan nasional. Keberadaan RIP akan memastikan setiap jenjang, jalur, dan jenis pendidikan memiliki arah pengembangan yang jelas. Tujuannya adalah agar tujuan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat diwujudkan secara berkelanjutan. Ia juga menyoroti pentingnya penyelarasan antara lulusan LPTK dengan kebutuhan riil tenaga pendidik di lapangan agar persoalan kelebihan maupun kekurangan guru dapat diminimalkan. Key Discussion ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *