Visit Agenda: Kasus Penyekapan Perempuan di Kabupaten Bandung Jadi Ujian Krusial LPSK
Kasus Penyekapan Perempuan di Kabupaten Bandung Jadi Ujian Krusial LPSK
Visit Agenda – Kasus penyekapan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung telah menjadi sorotan publik dan menjadi ujian penting bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menurut Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara. Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menyoroti kecepatan respons LPSK dalam memproses kasus tersebut, yang menurutnya belum optimal. Menurut Dewi, LPSK seharusnya langsung bertindak tanpa menunggu permohonan dari korban, terlebih dalam situasi yang memperlihatkan ancaman serius terhadap saksi atau korban.
UU PSDK: Mekanisme Perlindungan yang Harus Aktif
Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK Pasal 53 ayat 1) telah memberikan instruksi tegas kepada LPSK untuk bersikap proaktif, bukan hanya reaktif. Dewi mengatakan bahwa konsep “jemput bola” dalam undang-undang ini dirancang agar lembaga tersebut tidak hanya menunggu korban mengajukan permintaan, tetapi juga mengambil inisiatif sendiri untuk melindungi mereka. Hal ini bertujuan agar korban, terutama perempuan yang berada dalam tekanan dan ketakutan, tidak kehilangan perlindungan saat kejadian terjadi.
“Saya harus bertanya, di mana LPSK saat perempuan berinisial YTR dianiaya dan disekap dalam kekerasan di kabupaten Bandung? UU PSDK sudah memerintahkan LPSK untuk menjemput bola, bukan menunggu bola,” ujar Dewi dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (23/6).
Dewi menekankan bahwa keberadaan LPSK tidak boleh hanya dianggap sebagai alat administratif, tetapi sebagai bagian dari sistem pengamanan nasional yang aktif. Menurutnya, lembaga ini diharapkan segera bergerak ke lapangan untuk mengidentifikasi korban, memberikan perlindungan darurat, dan memastikan keamanan secara keseluruhan. “Tidak perlu menunggu korban mengajukan permohonan. Tidak perlu menunggu mekanisme birokrasi yang menyiksa. LPSK wajib bergerak cepat, turun ke lapangan, dan mengamankan korban. Itu perintah undang-undang,” tegas Dewi.
Proses LPSK yang Perlu Dipersaksikan
Dalam wawancara tersebut, Dewi merinci bahwa UU PSDK memberikan wewenang luas kepada LPSK, termasuk melakukan penjangkauan langsung ke lokasi kejadian, memberikan perlindungan mandiri, serta melakukan asesmen terhadap ancaman yang mengancam saksi dan korban. Ia menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam undang-undang ini memungkinkan LPSK bertindak tanpa harus menunggu rekomendasi atau permintaan dari pihak lain. “UU PSDK mendesain LPSK sebagai lembaga yang gesit, responsif, dan berani bertindak cepat dalam situasi darurat,” tambah Dewi.
Kasus YTR, menurutnya, menjadi contoh nyata bagaimana perlindungan bagi korban kekerasan harus dijalankan secara proaktif. “Korban mungkin tidak tahu harus melapor ke mana, tidak paham mekanisme perlindungan, bahkan mungkin dicekam rasa takut untuk bersuara,” ungkap Dewi. Ia mengingatkan bahwa tugas LPSK bukan sekadar sosialisasi atau kunjungan rutin, tetapi tindakan konkret seperti pendirian rumah aman, pendampingan psikologis, dan advokasi hukum yang komprehensif.
“Jangan sampai ada kesan lembaga negara bergerak lambat sementara korban hidup dalam ketakutan. Saya, sebagai wakil rakyat dari Jawa Barat, merasa berkepentingan penuh agar setiap warga negara, khususnya perempuan, merasa aman dan terlindungi,” tambahnya.
Kolaborasi dengan Polres dan Pemerintah Daerah
Dewi juga meminta LPSK untuk memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Bandung serta pemerintah daerah setempat. Ia menilai sinergi antara lembaga tersebut sangat penting untuk memastikan akses layanan pendampingan hukum, pemulihan psikologis, dan penyediaan tempat pengungsian bagi korban selama proses hukum berlangsung. “Kasus YTR menunjukkan bahwa LPSK perlu bekerja sama lebih erat dengan instansi terkait agar perlindungan korban tidak hanya berhenti di tingkat administratif,” kata Dewi.
Komisi XIII DPR RI, sebagai mitra kerja LPSK, berkomitmen untuk terus mengawasi penanganan kasus ini, khususnya dalam hal keberhasilan tugas pokok dan fungsi lembaga perlindungan tersebut. Dewi menegaskan bahwa parlemen tidak akan diam jika hak-hak korban kejahatan seksual dan kekerasan diabaikan. “Parlemen siap menjalankan peran pengawasannya, baik melalui kritik maupun tindakan konstitusional jika diperlukan,” pungkasnya.
Isu Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia
Kasus penyekapan perempuan di Bandung tidak hanya menjadi ujian bagi LPSK, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan saksi dan korban dalam sistem hukum Indonesia. Dewi menyoroti bahwa kelembagaan LPSK harus segera beraksi untuk menunjukkan kompetensi dan kesiapan dalam menghadapi kasus-kasus serupa. “Dengan adanya UU PSDK, LPSK memiliki ruang yang luas untuk mengambil inisiatif, sehingga tidak terjebak dalam prosedur yang lambat,” katanya.
Menurut Dewi, tindakan LPSK yang tidak tepat waktu dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme hukum. “Korban yang menjadi saksi atau korban kekerasan sering kali mengalami trauma dan takut mengungkapkan kebenaran. Jika LPSK tidak langsung bergerak, korban bisa menjadi korban yang tertindas, bahkan kehilangan bukti untuk berjuang di pengadilan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa perlindungan bagi saksi dan korban kekerasan tidak hanya menjadi tugas LPSK, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama pihak-pihak terkait. “Koordinasi antarlembaga harus optimal agar korban tidak hanya diberikan perlindungan dari LPSK, tetapi juga dari institusi penegak hukum dan pemerintah daerah,” tambah Dewi. Ia berharap lembaga-lembaga itu bisa bekerja secara sinergis untuk menjaga keadilan dan kemanusiaan dalam setiap kasus kekerasan.
Kesimpulan: Tantangan dan Harapan untuk Penegakan Hukum
Sebagai anggota dewan dari Jawa Barat, Dewi Asmara menilai kasus YTR menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kinerja LPSK dan melihat apakah lembaga tersebut benar-benar menjalankan fungsi sesuai harapan. “Kasus ini bukan hanya tentang YTR, tetapi juga tentang kemampuan LPSK dalam menangani korban yang sangat rentan,” katanya. Ia menegaskan bahwa perlindungan saksi dan korban kekerasan harus menjadi prioritas, terlepas dari kondisi lapangan.
Dewi meminta LPSK untuk memperbaiki sistemnya, termasuk peningkatan kapasitas pegawai, pengembangan kebijakan yang lebih adaptif, dan respons yang lebih cepat terhadap situasi darurat. “UU PSDK memberikan wewenang yang baik, tetapi kita harus memastikan bahwa LPSK tidak hanya memiliki kewenangan, tetapi juga komitmen untuk memanfaatkannya secara maksimal,” pungkas Dewi. Ia optimis bahwa dengan kinerja
