Special Plan: Legislator: Penggantian nama prodi teknik selaras istilah global

raker komisi x dpr dengan pemerintah 2767909

Legislator: Penggantian Nama Prodi Teknik Selaras dengan Istilah Global

Special Plan – Jakarta – Perubahan istilah program studi (Prodi) Teknik menjadi Rekayasa di seluruh institusi pendidikan tinggi Indonesia menjadi perhatian publik setelah diumumkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Lalu Hadrian Irfani, menyambut baik kebijakan tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem pendidikan nasional. Menurutnya, keputusan ini tidak hanya sekadar perubahan nama, tetapi juga mencerminkan upaya menuju harmonisasi terminologi pendidikan dengan istilah internasional yang lebih modern.

Kebijakan Menteri Pendidikan: Konsistensi dengan Tren Global

Keputusan Kemendiktisaintek untuk mengganti nomenklatur Prodi Teknik menjadi Rekayasa merupakan bagian dari reformasi pendidikan tinggi yang sedang dijalani pemerintah. Perubahan ini diharapkan bisa meningkatkan daya saing lulusan Indonesia di tingkat global, karena istilah “Rekayasa” lebih sesuai dengan penggunaan kata engineering dalam dunia akademik internasional. Kementerian menyebutkan bahwa pergeseran nama ini bertujuan untuk menyesuaikan kurikulum dan pengajaran dengan kebutuhan industri yang semakin dinamis serta kompetitif.

Dalam keterangan resmi, Kemendiktisaintek menjelaskan bahwa istilah “Rekayasa” lebih menekankan pada aspek penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam proyek nyata. Sementara itu, istilah “Teknik” yang sebelumnya digunakan lebih bersifat teoretis dan abstrak. “Kami yakin, dengan menggunakan istilah yang selaras dengan praktik global, kualitas pendidikan teknik di Indonesia akan semakin meningkat,” tutur juru bicara kementerian. Hal ini sejalan dengan upaya transformasi pendidikan yang sedang digalakkan, termasuk pengembangan kompetensi lulusan melalui pendekatan berbasis penelitian dan inovasi.

Kesiapan Institusi Pendidikan: Ruang untuk Adaptasi

Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa perguruan tinggi harus diberikan ruang untuk menyesuaikan implementasi kebijakan sesuai dengan kondisi dan kesiapan masing-masing. Ia menilai, meskipun istilah “Rekayasa” dianggap lebih relevan secara internasional, perubahan tersebut tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan lokal. “Setiap universitas memiliki karakteristik unik, oleh karena itu mereka perlu diberikan kebebasan akademik untuk menyesuaikan pergeseran istilah ini secara bertahap,” ujarnya.

Legislator tersebut juga mengingatkan bahwa proses transisi ini tidak boleh terburu-buru. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara Kementerian dan seluruh institusi pendidikan tinggi untuk memastikan bahwa perubahan nomenklatur tidak merusak konsistensi pembelajaran. “Pergeseran nama program studi harus diiringi dengan peningkatan kualitas kurikulum dan fasilitas pendidikan, sehingga mampu menghasilkan lulusan yang siap menghadapi tantangan era digital,” tambahnya.

Peluang untuk Mendorong Inovasi

Dalam wawancara dengan Antaranews, Lalu Hadrian Irfani menyoroti bahwa istilah “Rekayasa” diharapkan bisa menjadi momentum untuk mendorong inovasi di bidang teknik. Ia mencontohkan bahwa perubahan ini bisa mendorong institusi pendidikan tinggi untuk mengembangkan program yang lebih praktis, kreatif, dan berorientasi pada kebutuhan pasar. “Dengan kata ‘Rekayasa’, perguruan tinggi diperintahkan untuk memastikan bahwa lulusan tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengaplikasikannya secara efektif dalam berbagai sektor,” jelasnya.

Legislator tersebut juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara dunia akademik dan industri. “Program studi teknik harus menjadi jembatan antara penelitian dan penerapan. Dengan istilah yang lebih relevan, kami berharap muncul kolaborasi yang lebih intensif, sehingga riset dan inovasi bisa lebih cepat menembus pasar global,” imbuhnya. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga membuka peluang untuk meningkatkan daya tarik mahasiswa luar negeri yang lebih memahami istilah “Rekayasa” dibandingkan “Teknik”.

Kritik dan Komentar dari Berbagai Pihak

Sebelumnya, sejumlah pihak menyambut gembira kebijakan penggantian nama Prodi Teknik menjadi Rekayasa. Mereka berargumen bahwa istilah ini lebih tepat karena mencerminkan kemampuan untuk menghasilkan solusi praktis. Namun, ada juga kritik yang muncul dari kalangan akademisi yang khawatir perubahan ini akan mengurangi kejelasan akademik. “Jika istilah ‘Rekayasa’ diaplikasikan secara seragam, mungkin ada universitas yang merasa terbebani untuk menyesuaikan kurikulum mereka,” kata seorang dosen teknik di salah satu perguruan tinggi ternama.

Meski demikian, Lalu Hadrian Irfani meyakinkan bahwa perubahan ini justru memberikan ruang untuk ekspansi. “Perguruan tinggi bisa menggunakan istilah ‘Rekayasa’ sebagai dasar untuk mengembangkan program-program baru yang lebih fleksibel, seperti bidang kecerdasan buatan, manajemen proyek, atau desain teknologi,” katanya. Ia menambahkan bahwa istilah yang lebih modern juga bisa membantu mengurangi kesan kaku dalam pendidikan teknik, sehingga lebih menarik generasi muda yang ingin berkiprah di bidang inovasi.

Kualitas Pendidikan: Pilar Utama Perubahan

Menurut Lalu Hadrian Irfani, kebijakan perubahan nama Prodi Teknik menjadi Rekayasa seharusnya menjadi awal dari perbaikan kualitas pendidikan tinggi secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa istilah yang lebih sesuai dengan istilah global hanyalah salah satu aspek dari reformasi yang lebih luas. “Yang lebih penting adalah bagaimana perguruan tinggi bisa meningkatkan kurikulum mereka, menumbuhkan budaya riset, dan menciptakan lingkungan belajar yang mendukung kreativitas mahasiswa,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa transformasi ini bisa menjadi trigger untuk memperkuat kompetensi lulusan, terutama di bidang teknik. “Dengan istilah ‘Rekayasa’, kita bisa menunjukkan bahwa pendidikan teknik tidak hanya tentang konsep, tetapi juga tentang penerapan, pengembangan, dan pemecahan masalah nyata,” tambahnya. Legislator tersebut juga menyoroti bahwa pendidikan tinggi harus bisa menjawab tantangan seperti digitalisasi, keberlanjutan lingkungan, dan perubahan kebutuhan industri. “Kemendiktisaintek telah melakukan langkah yang tepat, tetapi kita juga perlu memastikan bahwa perubahan ini tidak menjadi alasan untuk mengabaikan standar akademik,” katanya.

Ketidakpastian dan Tantangan Implementasi

Sementara itu, beberapa universitas masih mempertanyakan proses implementasi kebijakan ini. Mereka meminta klarifikasi lebih lanjut tentang standar yang digunakan untuk menentukan apakah program studi tertentu layak diubah menjadi Rekayasa. “Kami ingin memastikan bahwa perubahan ini tidak hanya berbasis nama, tetapi juga berdasarkan kualitas program studi yang telah teruji,” kata rektor satu universitas swasta di Jakarta.

Ketua Komite Teknis dari Kementerian juga menyatakan bahwa proses penggantian istilah ini akan dilakukan secara bertahap. “Kami tidak mengharuskan semua universitas mengubah nama Prodi sekaligus, tetapi melalui konsultasi dan penilaian berkala,” katanya. Ia menambahkan bahwa penggantian nama ini