Main Agenda: UU PPRT dan Peta Jalan Ekonomi Perawatan: Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045

1781693899_f31692d72510d39452ae

UU PPRT dan Peta Jalan Ekonomi Perawatan: Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045

Main Agenda – Penyelarasan kebijakan publik Indonesia melalui pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026 serta penyusunan Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2025–2045 menjadi titik balik penting dalam reorientasi sistem ekonomi nasional. Langkah ini dianggap sebagai komitmen konkret untuk mengintegrasikan nilai-nilai kebangsaan ke dalam kerangka kebijakan modern yang lebih adil dan inklusif. Para ahli dan pemangku kepentingan menilai bahwa UU PPRT tidak hanya berupa regulasi perlindungan, tetapi juga merupakan fondasi pembangunan ekonomi perawatan yang akan mengubah paradigma pekerjaan domestik menjadi bagian integral dari pilar ekonomi bangsa.

Reformasi Ideologis dalam Pekerjaan Rumah Tangga

Pembahasan UU PPRT dan peta jalan ekonomi perawatan tidak hanya sekadar mengejar kebijakan teknis, tetapi juga mengandung makna ideologis yang mendalam. Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam diskusi daring Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (17/6), menegaskan bahwa undang-undang ini mengubah status sosial dan ekonomi pekerja rumah tangga (PRT) dari sektor informal ke bentuk struktur yang terpimpin. “UU PPRT adalah perubahan mendasar yang menempatkan perawatan sebagai bagian dari kehidupan ekonomi masyarakat,” ujarnya. Menurut Lestari, yang akrab disapa Rerie, penyusunan peta jalan ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan gender dan distribusi sumber daya yang lebih merata, terutama bagi kelompok yang selama ini kurang mendapat perhatian.

“Secara ideologis, ini adalah upaya memanusiakan pekerja dan mendistribusikan keadilan gender serta ekonomi bagi kelompok marginal,” tutur Rerie.

Transformasi Ekonomi Perawatan sebagai Solusi Keluar dari Kebijakan Tengah

Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, menjelaskan bahwa sektor ekonomi perawatan menjadi kunci utama untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga mencapai target 6%-7%. Ia menekankan bahwa optimalisasi sektor ini sangat penting mengingat tantangan yang dihadapi oleh populasi lansia. “Penguatan care economy akan menjadi penggerak utama dalam mengatasi middle income trap,” kata Pungkas. Ia juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini berfokus pada penguatan SDM, peningkatan kesehatan masyarakat, serta pemberdayaan perempuan dan penyandang disabilitas sebagai bagian dari strategi jangka panjang.

Pemangkasan Kesenjangan dalam Partisipasi Kerja

Deputi Kesetaraan Gender KPPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih, menilai UU PPRT sebagai tonggak sejarah yang memperkuat posisi perempuan dalam ekonomi nasional. “UU ini memberikan kepastian hukum bagi perempuan yang selama ini bekerja tanpa diakui secara formal,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa peta jalan ekonomi perawatan bertujuan untuk meminimalkan ketimpangan antara pekerja domestik dan pekerja formal. Selain itu, Amurwani menggarisbawahi pentingnya mengintegrasikan pendekatan gender dalam semua aspek pengembangan ekonomi, termasuk dalam penentuan upah dan pelatihan keterampilan.

Reposisi Definisi Pekerja Rumah Tangga

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat bahwa jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia pada 2026 mencapai 4,2 juta orang. Kementerian ini menekankan bahwa istilah “PRT” perlu diubah menjadi konsep yang lebih relevan dengan realitas sosial. “Pekerja rumah tangga bukan sekadar pembantu, tetapi peran yang vital dalam memperkuat ekonomi nasional,” kata Endang Yuniastuti, Ketua Tim Bidang Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja Kemnaker. Ia menegaskan bahwa peta jalan ekonomi perawatan bertujuan untuk menempatkan perawatan sebagai sektor yang secara ekonomi layak diakui.

Kebijakan yang Memerlukan Pengawasan

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mengingatkan bahwa keberhasilan UU PPRT tergantung pada kejelasan aturan turunan dan mekanisme pengaduan yang aman bagi pekerja. “UU ini hanya efektif jika diikuti dengan regulasi yang menyeluruh dan transparan,” ujarnya. Menurut Nurhadi, pengaduan yang terstruktur akan membantu mencegah praktik diskriminasi serta memastikan hak-hak pekerja rumah tangga terlindungi secara maksimal. Ia juga menyoroti pentingnya pendidikan dan pelatihan bagi pekerja PRT untuk meningkatkan kualitas kerja dan memperkuat daya saing di pasar tenaga kerja.

Analisis Kritis terhadap Peran Ibu Rumah Tangga

Sementara itu, wartawan senior Saur Hutabarat memberikan pandangan kritis terkait implikasi UU PPRT. Ia menyoroti bahwa meskipun UU ini bertujuan melindungi pekerja rumah tangga, peran ibu rumah tangga yang secara ekonomi memiliki nilai kontribusi masih kurang diakui dalam kebijakan tersebut. “UU PPRT sudah disahkan, tetapi ibu rumah tangga belum menjadi fokus utama,” ujarnya. Saur menegaskan bahwa sektor perawatan perlu dilihat secara holistik, termasuk dalam menghitung nilai ekonomi dari pekerjaan yang dilakukan ibu rumah tangga di rumah.

“Apakah bisa 70 persen dari UMR itu menjadi upah ekonomi ibu rumah tangga?” tanya Saur.

Perubahan Demografi yang Menuntut Adaptasi

Saur juga mengungkapkan bahwa jumlah penduduk yang berusia 55 tahun ke atas saat ini mencapai 51 juta orang. Dalam lima tahun ke depan, populasi lansia akan meningkat secara signifikan, yang berdampak pada kebutuhan ekonomi perawatan yang lebih besar. “Transformasi ini memerlukan persiapan yang matang, karena struktur demografi akan mengubah dinamika ekonomi nasional,” kata Saur. Ia menambahkan bahwa UU PPRT dan peta jalan ekonomi perawatan harus mampu merespons perubahan ini dengan menyediakan sumber daya manusia yang terlatih dan sistem pendukung yang efektif.

Petunjuk untuk Masa Depan yang Lebih Inklusif

Peta jalan ekonomi perawatan 2025–2045 berisi pendekatan empat pilar: recognition (pengakuan), redistribution (redistribusi), reduction (pengurangan beban), dan reward (imbalan). Pendekatan ini diperlukan untuk memastikan bahwa pekerja rumah tangga diakui secara legal, d

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *