Latest Program: IDAI nilai Klasifikasi usia pada PP Tunas dinilai sesuai tumbuh kembang anak

ae78b73b b5be 46d6 a552 8be40f1a2509

IDAI nilai Klasifikasi Usia pada PP Tunas dinilai sesuai tumbuh kembang anak

Latest Program – Dalam upaya meningkatkan perlindungan anak di dunia digital, pemerintah melalui Peraturan Presiden (PP) tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) telah mengadopsi klasifikasi usia yang dianggap relevan oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Klasifikasi ini mengacu pada berbagai tahapan perkembangan anak, sehingga bisa menjadi dasar untuk mengatur akses mereka terhadap ruang digital. Ketua Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, menegaskan bahwa sistem klasifikasi ini dianggap cocok untuk memastikan anak-anak tetap berkembang secara seimbang di tengah penggunaan teknologi yang semakin luas.

“Sejauh ini, klasifikasi usia dalam PP Tunas masih sesuai dengan prinsip ilmiah. Kita tidak bisa sepenuhnya membatasi akses anak ke ruang digital karena teknologi sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari,” jelas Piprim dalam wawancara eksklusif bersama ANTARA di Rumah Vaksinasi, Jakarta Timur, Selasa.

Kebijakan ini menetapkan lima kategori usia anak yang terbagi berdasarkan risiko dan kebutuhan perlindungan. Menurut Piprim, pembagian usia ini diatur secara ilmiah agar bisa sesuai dengan kondisi tumbuh kembang anak di berbagai aspek, termasuk perkembangan kognitif, emosional, dan sosial. Setiap kelompok usia diberikan batasan akses yang berbeda, sehingga bisa menyesuaikan tingkat pemantauan dan intervensi dari orang tua.

Struktur Klasifikasi Usia

Klasifikasi usia dalam PP Tunas mencakup tiga kategori utama: anak usia 3–6 tahun, 6–9 tahun, 10–12 tahun, 13–15 tahun, dan 16–18 tahun. Piprim menyatakan bahwa struktur ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan medis anak, khususnya dalam hal stimulasi yang sesuai dengan tahap perkembangan mereka. Misalnya, usia 3–6 tahun diberi batasan lebih ketat karena masa ini menjadi masa kritis pembentukan keterampilan motorik dan bahasa.

Sementara itu, anak usia 6–9 tahun diperbolehkan mengakses layanan digital dengan sedikit pengawasan orang tua, sebab mereka mulai mampu memahami dampak dari penggunaan perangkat. Dalam kategori usia 10–12 tahun, akses digital dapat ditingkatkan karena anak-anak mulai mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan kemandirian. Namun, masih dibutuhkan pengawasan agar penggunaan teknologi tidak mengganggu aktivitas fisik dan interaksi sosial yang penting.

Kelompok usia 13–15 tahun diberikan akses dengan risiko sedang, sementara anak di atas 16 tahun diperbolehkan menggunakan layanan digital berisiko tinggi seperti media sosial umum. Kebijakan ini juga mengakui bahwa anak usia 16–18 tahun sudah lebih matang secara psikologis, sehingga mampu menyesuaikan diri dengan ruang digital dengan lebih baik. Piprim menekankan bahwa setiap tingkat usia memiliki tujuan khusus, yaitu untuk memastikan bahwa teknologi digunakan sebagai alat pendukung, bukan penghalang.

Rekomendasi Internasional

Kebijakan klasifikasi usia dalam PP Tunas sejalan dengan standar internasional, termasuk rekomendasi dari American Academy of Pediatrics (AAP) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Piprim menjelaskan bahwa organisasi-organisasi kesehatan global menekankan perlunya pembatasan waktu penggunaan layar (screen time) agar tumbuh kembang anak tetap optimal. Untuk usia 2 hingga 5 tahun, misalnya, rekomendasi AAP menyarankan batasan waktu maksimal satu jam per hari, dan semakin singkat semakin baik.

Rekomendasi ini disesuaikan dengan perkembangan anak yang lebih cepat di masa kini. Selain itu, PP Tunas juga mengintegrasikan pandangan ilmiah mengenai dampak teknologi pada aspek kognitif, emosional, dan sosial anak. Piprim menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya membatasi akses, tetapi juga memberikan panduan tentang bagaimana teknologi bisa dimanfaatkan secara bijak.

Pengawasan dan Pelaksanaan Kebijakan

Dalam implementasi kebijakan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan melakukan penindakan terhadap platform digital yang tidak mematuhi aturan tersebut. Kemkominfo telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan PP Tunas, yang berlaku efektif sejak 28 Maret 2026.

Aturan ini menyebutkan bahwa akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi akan dinonaktifkan jika tidak memenuhi syarat. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif dari media sosial dan layanan berbagi video yang cenderung menarik perhatian anak-anak dengan konten yang sering kali tidak disesuaikan dengan usia. Piprim menambahkan bahwa kebijakan ini mencerminkan kesadaran pemerintah tentang pentingnya keseimbangan antara dunia digital dan dunia nyata.

Menurutnya, aktivitas fisik dan sosial tetap menjadi fondasi utama bagi pertumbuhan anak. “Anak perlu terbiasa dengan kegiatan nyata, seperti olahraga, seni, dan interaksi sosial, agar tidak tergantung sepenuhnya pada media digital,” ujarnya. Piprim menyoroti bahwa penggunaan teknologi seharusnya menjadi alat untuk memperkuat kemampuan anak, bukan menggantikan pengalaman langsung yang penting bagi pengembangan keterampilan hidup.

Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan layanan digital anak. Dalam PP Tunas, anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun di platform berisiko rendah, seperti aplikasi pendidikan atau bermain, dengan persetujuan orang tua. Untuk usia 13–15 tahun, penggunaan platform berisiko sedang diperbolehkan asal ada pengawasan, sedangkan anak usia 16–18 tahun bisa mengakses layanan berisiko tinggi dengan persetujuan dan pengawasan orang tua.

Menurut Piprim, pengaturan ini sangat tepat karena memperhitungkan perbedaan tingkat kematangan anak. Dengan demikian, kebijakan tidak hanya mengurangi risiko paparan konten yang tidak sesuai, tetapi juga memastikan anak tetap bisa menikmati manfaat teknologi. “Kita tidak ingin anak-anak terbatasi, tetapi ingin mereka tumbuh dengan lebih terarah dan seimbang,” kata dia.

Kebijakan tersebut diharapkan bisa menjadi pedoman nasional dalam menjamin keamanan dan kesehatan anak di tengah berkembangnya ruang digital. Dengan klasifikasi usia yang jelas, pemerintah bisa lebih efektif mengendalikan akses anak ke berbagai layanan, terutama yang berpotensi menyebabkan paparan ber