Key Discussion: Guru Besar FK UI: Banyak Calon Dokter Gagal Ujian Kompetensi Berkali-kali, Masalah Kronis Pendidikan Kedokteran
Guru Besar FK UI: Banyak Calon Dokter Gagal Ujian Kompetensi Berkali-kali, Masalah Kronis Pendidikan Kedokteran
Proses Seleksi dan Pendidikan yang Belum Optimal
Key Discussion – Pada Rabu (10/6), Prof Ari Fahrial Syam, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI), menyoroti fenomena calon dokter yang terus-menerus gagal dalam Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya masalah yang sudah lama dibiarkan. “UKMPPD yang menghasilkan banyak peserta gagal mencerminkan kelemahan sistem pendidikan yang terus-menerus mengulang kesalahan,” ujarnya dalam wawancara. Prof Ari menekankan bahwa menjadi seorang dokter melalui proses yang konsisten adalah kunci, dan hal tersebut membutuhkan pengawasan yang ketat terhadap tahapan seleksi serta pendidikan.
“Kita perlu memastikan apakah proses intake dan pendidikan di setiap fakultas kedokteran sudah tepat, karena hasil ujian mencerminkan kesiapan calon dokter dalam menghadapi dunia medis,” tambah Ari. Ia menambahkan, kegagalan berulang di UKMPPD menunjukkan bahwa tidak semua mahasiswa memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan.
Pendidikan kedokteran di Indonesia, menurut Ari, terdiri dari dua tahap utama. Tahap pertama adalah pendidikan akademik, yang dilakukan selama lima tahun di tingkat sarjana. Tahap kedua adalah pendidikan profesi, di mana mahasiswa harus melalui program magang di puskesmas atau rumah sakit serta mengasah keterampilan praktis. “Setelah melalui proses akademik, mereka harus masuk ke tahap profesi untuk melatih kemampuan yang nyata,” jelas Ari. Namun, hasil ujian akhir menjadi tolok ukur keberhasilan akhir dari seluruh proses tersebut.
Perbedaan Kualitas Fakultas Kedokteran
Prof Ari menyoroti bahwa kualitas pendidikan di masing-masing fakultas kedokteran tidak sama. Hal ini menjadi penyebab utama kegagalan berulang calon dokter dalam UKMPPD. “Setiap fakultas memiliki metode pengajaran dan penilaian yang berbeda, sehingga mahasiswa mungkin tidak merasa siap secara kompetensi,” ujarnya. Dengan adanya evaluasi yang lebih ketat, ia berharap seluruh fakultas kedokteran bisa menyamakan standar agar lulusan lebih berkualitas.
“Kita perlu mengevaluasi bagaimana proses seleksi dan pembelajaran di fakultas kedokteran berjalan. Jika lebih dari setengah mahasiswa gagal, itu artinya ada kelemahan yang signifikan,” kata Ari. Ia menekankan bahwa evaluasi bukan hanya untuk mengetahui masalah, tetapi juga untuk mengambil tindakan perbaikan.
Kegagalan dalam UKMPPD tidak hanya mencerminkan ketidaksiapan mahasiswa, tetapi juga menggambarkan kekurangan sistem pendidikan keseluruhan. “Banyak fakultas kedokteran yang memiliki tingkat keberhasilan di bawah 50%, dan ini perlu menjadi perhatian serius,” ujarnya. Ari menyebutkan bahwa evaluasi harus dilakukan secara berkala, baik di tingkat intake maupun selama proses pendidikan, agar hasil akhir bisa dijaga kualitasnya.
Kebutuhan Sistem Evaluasi yang Terstruktur
Prof Ari mengusulkan adanya ujian tahap yang lebih terstruktur. “Ujian tahap berarti mahasiswa akan dinilai secara bertahap sepanjang pendidikan, bukan hanya di akhir,” terangnya. Ia menambahkan, dengan sistem ini, calon dokter bisa diidentifikasi lebih dini apakah siap untuk memasuki dunia kerja atau tidak. “Hal ini akan memperkuat proses seleksi dan memastikan setiap lulusan memiliki kompetensi minimal yang sama,” jelas Ari.
“Jika sistem ujian hanya dilakukan di akhir, maka kita tidak tahu di mana kelemahan terjadi. Dengan ujian tahap, kita bisa menilai efektivitas pendidikan lebih cepat,” katanya. Ia juga menyoroti bahwa pendidikan kedokteran harus memiliki penilaian yang terukur, baik dalam teori maupun praktik, agar tidak ada kelemahan yang terlewat.
Salah satu rekomendasi Ari adalah penerapan sanksi terhadap fakultas yang memiliki tingkat kegagalan tinggi. “Misalnya, jika lebih dari 50% mahasiswa gagal di UKMPPD, maka fakultas tersebut harus menurunkan jumlah penerimaan mahasiswa,” ujarnya. Menurutnya, sanksi ini bisa menjadi pemicu perbaikan sistem pendidikan. “Jika keadaannya ekstrem, Dikti mungkin perlu mengambil langkah lebih tegas, seperti melarang fakultas tersebut menerima mahasiswa baru selama beberapa tahun,” tambah Ari.
Dalam jangka panjang, Ari mengatakan bahwa UKMPPD harus menjadi alat standarisasi pendidikan kedokteran. “Ujian ini tidak hanya menguji pengetahuan, tetapi juga kesiapan calon dokter untuk menghadapi tantangan di lapangan,” ujarnya. Ia menekankan bahwa keberhasilan UKMPPD bisa menjadi indikator utama kualitas pendidikan, sehingga perlu didukung oleh evaluasi yang konsisten dan tindakan perbaikan yang tepat.
Menurut Ari, masalah yang terjadi di UKMPPD tidak bisa diatasi hanya dengan mengganti metode ujian, tetapi juga memerlukan peningkatan kualitas pembelajaran dari awal. “Kita harus memastikan bahwa mahasiswa tidak hanya menguasai teori, tetapi juga mampu menerapkannya secara nyata,” ujarnya. Ia juga menyoroti bahwa proses intake harus lebih selektif untuk memastikan kualitas mahasiswa dari awal. “Jika tidak ada kontrol pada tahap awal, maka kegagalan di akhir tidak bisa dihindari,” pungkas Ari.
Dalam kesimpulannya, Ari menyatakan bahwa UKMPPD adalah langkah penting untuk memperkuat standarisasi. “Kegagalan berulang di ujian ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan masih butuh perbaikan, dan kita harus siap mengambil langkah-langkah konkret,” jelasnya. Ia berharap, dengan adanya evaluasi dan sanksi yang jelas, fakultas kedokteran bisa menciptakan lulusan yang siap dan kompeten, sehingga mampu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Langkah-langkah ini, menurut Ari, akan memperbaiki reputasi pendidikan kedokteran di Indonesia dan meningkatkan kredibilitas para lulusan. “UKMPPD bukan hanya ujian, tetapi juga sarana untuk menilai apakah sistem pendidikan kita sudah mampu mencetak dokter yang handal,” tegasnya. Dengan adanya perubahan struktur dan evaluasi yang lebih ketat, ia optimis kegagalan berulang bisa diminimalkan.
Prof Ari menekankan bahwa perbaikan pendidikan kedokteran membutuhkan kolaborasi antara institusi pendidikan dan lembaga pengawas. “Kita harus bekerja sama untuk memastikan proses pembelajaran dan penilaian tetap terjaga kualitasnya, bahkan di tengah tantangan seperti pandemi atau perubahan teknologi medis,” ujarnya. Ia berharap, setelah adanya evaluasi dan sanksi, fakultas kedokteran bisa menjadi lebih efisien dalam mencetak dokter yang kompeten.
Masalah ini, menurut Ari, juga memicu diskusi panjang di kalangan akademisi dan penyelenggara pendidikan. “Kita perlu menilai apakah ujian tersebut cukup tepat untuk mengukur kompetensi calon dokter, atau apakah ada elemen yang kurang baik,” jelasnya. Ia menambahkan, ujian harus mampu menggambarkan kemampuan seorang calon dokter dalam menghadapi situasi nyata di dunia medis.
Karena itu, Ari menyarankan bahwa sel
