Meeting Results: Hukum sepekan, kasus Aek Nabara hingga Ustadz SAM jadi tersangka
Hukum Sepekan: Perkembangan Berbagai Kasus
Jakarta – ANTARA melaporkan sejumlah kasus hukum yang menarik sepanjang seminggu terakhir. Berikut rangkuman berita penting yang terkini.
Kasus Aek Nabara Dihubungkan ke BNI
Direktur Utama Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Putrama Wahju Setyawan, mengalihkan seluruh proses penegakan hukum kasus dugaan penggelapan dana nasabah di Aek Nabara, Sumatera Utara, kepada aparat penegak hukum (APH). Dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Senayan, Jakarta, Putrama menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut sepenuhnya diserahkan ke Polda Sumatera Utara.
“Untuk proses hukum kami serahkan kepada pihak Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti,” ujar Putrama setelah pertemuan di kompleks parlemen.
Kematian Pelajar SMAN 5 Bandung
Polres Kota Bandung menetapkan enam tersangka atas kasus penganiayaan yang berujung kematian Muhammad Fahdly Arjasubrata, seorang siswa SMAN 5 Bandung. Peristiwa terjadi di Jalan Cihampelas, Kota Bandung. Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengungkapkan bahwa korban adalah anak di bawah umur.
“Kami sudah menetapkan enam tersangka yang diduga menjadi pelaku terkait peristiwa meninggalnya korban anak di bawah umpur,” kata AKBP Anton saat memberi keterangan di Bandung.
Kejagung Umumkan Tiga Tersangka Baru
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran tiga orang baru dalam penyelidikan kasus korupsi PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah HS, BJW, dan HZM.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” terang Syarief di Jakarta.
Khalid Basalamah Kembalikan Dana ke KPK
Pendakwah dan pemilik biro haji Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengembalikan uang sekitar Rp8,4 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji. Ia memberikan pernyataan setelah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.
“Jumlahnya sekitar Rp8,4 M,” ujar Khalid setelah pemeriksaan di Jakarta.
Ustadz SAM Tersangka Pelecehan Seksual
Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) menetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Penetapan ini diumumkan oleh Karopenmas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Brigjen Pol. Trunoyudo di Jakarta.
