Majelis: Hery Susanto bisa diberhentikan tidak hormat dari Ketua ORI
Majelis: Hery Susanto Berpotensi Dipecat Tidak Hormat dari Jabatan Ketua ORI
Majelis – Jakarta – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan bahwa Hery Susanto memiliki kemungkinan besar untuk dipecat secara tidak hormat dari posisinya sebagai Ketua ORI. Hal ini dianggap sebagai sanksi etik yang paling berat terhadap dugaan kasus korupsi yang menimpanya. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat lalu, Anggota Majelis Etik ORI Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa ada beberapa jenis sanksi yang bisa diberikan kepada Hery, mulai dari yang paling ringan hingga paling keras.
Proses Penjajakan Sanksi Etik
Jimly menegaskan bahwa sebelum menentukan sanksi, Majelis Etik akan melakukan investigasi terlebih dahulu. “Semua pihak yang terlibat akan kami dengarkan sebelum memberikan keputusan,” ujar Jimly dalam wawancara eksklusif. Menurutnya, proses ini mencakup pihak pelapor, para pemangku kepentingan dalam kasus, Kejaksaan, serta Panitia Seleksi (Pansel) yang terlibat dalam pemilihan anggota ORI periode 2026-2031.
“Kami juga akan menyimak pendapat dari berbagai pihak yang relevan agar hasilnya dapat diambil secara objektif,” kata Jimly. Ia menambahkan bahwa jabatan Ketua ORI tidak hanya berhubungan dengan lembaga pengawas, tetapi juga melibatkan Presiden yang mengeluarkan keputusan resmi. Selain itu, proses seleksi anggota ORI juga mengalami pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dalam rangkaian pemeriksaan, Jimly menyebutkan bahwa Majelis Etik akan mempertimbangkan seluruh fakta terkait kasus korupsi yang dituduhkan kepada Hery. “Langkah ini bertujuan untuk memastikan keputusan etik memenuhi standar kelayakan dan transparansi,” jelasnya. Ia juga menekankan bahwa waktu penyelesaian proses etik diperkirakan mencapai 30 hari, sesuai target yang telah ditetapkan.
Kemungkinan Sanksi PTDH
Jimly memperjelas bahwa terdapat tiga jenis sanksi yang bisa diberikan, yaitu teguran lisan, pemberhentian dengan hormat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, sanksi PTDH hanya akan diberikan jika Hery terbukti gagal memenuhi syarat sebagai Ketua ORI. “Salah satu syarat utama untuk PTDH adalah adanya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” tambahnya.
“Meski demikian, ada alasan lain yang membuat sanksi PTDH lebih menguntungkan. Misalnya, jika proses pidana berlangsung selama tiga tahun, maka Ombudsman akan mengalami keterlambatan dalam memutuskan kasus. Ini menyebabkan ketidakpastian yang berkepanjangan,” kata Jimly. Ia menyoroti bahwa tindakan ini sejalan dengan tujuan utama pembentukan Majelis Etik, yaitu untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
Majelis Etik mengakui bahwa Hery Susanto dikenai tekanan besar akibat dugaan korupsi yang sedang diteliti. Pemberhentian tidak hormat dianggap sebagai langkah terakhir dalam rangkaian penegakan etik, terutama jika semua bukti yang diperoleh menunjukkan kelalaian yang serius. Jimly juga mengungkapkan bahwa keputusan akhir akan didasarkan pada evaluasi menyeluruh dari semua pihak yang terlibat, termasuk kejaksaan dan pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi proses pemilihan.
Anggota Majelis Etik Baru
Majelis Etik ORI yang baru dibentuk terdiri dari lima anggota. Tiga di antaranya berasal dari luar ORI, yakni Profesor Bagir Manan, Profesor Jimly Asshiddiqie, serta Profesor Siti Zuhro. Sementara dua anggota lainnya adalah dari dalam ORI, yaitu Nasution dan Partono Samino. Jimly menyoroti bahwa keberagaman komposisi anggota Majelis Etik diharapkan bisa meningkatkan objektivitas dalam mengambil keputusan.
Dalam wawancara tersebut, Jimly juga menyampaikan bahwa keputusan untuk memecat Hery Susanto akan mencerminkan komitmen Majelis Etik dalam menjaga integritas lembaga pengawas. “Ini bukan sekadar tindakan represif, tetapi juga upaya untuk menjaga kredibilitas ORI di mata masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa putusan akhir akan diputuskan setelah semua pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pernyataan dan bukti yang mereka miliki.
Jimly berharap proses ini tidak hanya menyelesaikan kasus Hery Susanto, tetapi juga menjadi contoh bagaimana etik bisa menjadi alat untuk memperkuat sistem pengawasan di Indonesia. “Dengan keputusan yang diambil, kami ingin masyarakat kembali percaya bahwa ORI berkomitmen pada transparansi dan keadilan,” tegasnya. Ia menyatakan bahwa Majelis Etik akan terus bekerja untuk menjaga konsistensi dalam menegakkan aturan, baik terhadap anggota maupun pihak eksternal yang terlibat dalam kasus.
Pembentukan Majelis Etik ini dianggap sebagai langkah penting dalam mendorong reformasi di sektor pengawasan. Jimly menekankan bahwa semua proses akan dijalani secara terbuka dan adil, sebagaimana diharapkan oleh undang-undang yang mengatur lembaga tersebut. “Kami yakin, keputusan yang diambil nanti akan memberikan kejelasan kepada publik dan memperkuat fungsi ORI sebagai lembaga independen,” pungkasnya.
