Key Strategy: Kemenkum siapkan paralegal perkuat keadilan Posbankum di desa

a00091a9 b2d8 44bc a63f ca6375b92077 0

Kemenkum Tingkatkan Akses Keadilan Melalui Pelatihan Paralegal

Key Strategy – Kota Jambi, Jambi (ANTARA) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) saat ini sedang mengembangkan program pelatihan dasar hukum bagi masyarakat desa dan kelurahan guna memperkuat layanan bantuan hukum yang disediakan oleh Posbankum. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa setiap desa akan memiliki minimal dua tenaga paralegal yang dipilih secara bersama-sama dengan Kementerian Desa (Kemendes) serta DPR. Ia menjelaskan bahwa keberadaan paralegal ini bertujuan untuk memastikan masyarakat dapat menyelesaikan sengketa sehari-hari dengan adil dan cepat, tanpa harus menghadapi proses hukum yang rumit di tingkat yang lebih tinggi.

Posbankum: Mitra Penyelesaian Konflik Lokal

Menurut Supratman, dari total 83.980 Posbankum yang telah terbentuk secara nasional, sekitar 16.796 paralegal sudah siap ditempatkan di tingkat desa dan kelurahan. Angka tersebut mencerminkan upaya pemerintah untuk menguatkan sistem penyelesaian sengketa adat dan perdata di tingkat bawah. Di Provinsi Jambi, dari 1.585 Posbankum yang tersebar di 11 kabupaten dan kota, telah terdapat 433 tenaga paralegal bersertifikat yang aktif menjalankan program tersebut. Ia menegaskan bahwa posbankum bukan hanya pusat informasi hukum, tetapi juga menjadi mitra dalam menyelesaikan konflik masyarakat, terutama yang berkaitan dengan adat.

“Keberadaan paralegal menjadi jawaban dari keinginan Presiden Joko Widodo untuk memastikan kesetaraan hukum di seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok yang sering diabaikan,” ujar Supratman dalam wawancara di Jambi, Selasa. Menurutnya, program ini juga memberikan peluang bagi masyarakat adat untuk mengakses layanan hukum tanpa harus melalui proses yang mahal dan lama. “Dengan melibatkan lembaga adat dan antarinstansi, kita dapat mengatasi sengketa secara lokal, sehingga tercipta harmoni yang lebih baik,” tambahnya.

KemenkumHAM menjelaskan bahwa peningkatan jumlah paralegal ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses bantuan hukum kepada warga. Melalui kolaborasi dengan jaksa, Babinsa (Bintara Pembina Desa), Bhabinkamtibmas (Bintara Pembina Kesatuan), serta aparat desa, layanan Posbankum diharapkan mampu menciptakan keadilan yang lebih merata. Supratman menekankan bahwa paralegal akan menjadi pilar dalam mempercepat penyelesaian masalah hukum yang sifatnya sederhana, seperti sengketa tanah, pernikahan adat, atau pengaduan perdata.

Langkah Kolaboratif untuk Memperkuat Posbankum

Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pengembangan Posbankum memerlukan sinergi antarlembaga, termasuk pemerintah daerah dan institusi keamanan. “Kita akan mengoptimalkan anggaran serta honorarium paralegal dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya lokal,” jelasnya. Ia juga menyebutkan bahwa program ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak memiliki kesempatan mengakses pengacara profesional, terutama di daerah terpencil.

“Kehadiran Posbankum adalah bentuk keadilan yang lebih mudah dicapai. Terutama bagi suku anak dalam (SAD) yang sering menghadapi sengketa adat, sekarang bisa diselesaikan secara berkala di tingkat desa,” ujar Supratman. Ia menambahkan bahwa selain itu, program ini juga berdampak pada peningkatan kesadaran hukum warga, terutama dalam menyelesaikan konflik melalui mediasi sebelum memasuki proses pengadilan.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menegaskan bahwa keberadaan Posbankum memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan tataran paling dasar. “Posbankum tidak hanya memberikan bantuan hukum, tetapi juga menjadi tempat pembinaan kesadaran hukum warga. Di Jambi, kita melihat peningkatan keterlibatan masyarakat dalam menyelesaikan masalah mereka secara bersama,” kata Al Haris. Ia menyoroti bahwa program ini tidak hanya didukung oleh pemerintah provinsi, tetapi juga melibatkan sinergi dari berbagai institusi, seperti Kapolda, Kejati, serta Korem.

Menurut Al Haris, kerja sama lintas instansi menjadi kunci keberhasilan Posbankum. “Dengan menyatukan upaya dari semua pihak, kita bisa memastikan layanan hukum merata ke seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil yang sebelumnya kurang diakses,” tambahnya. Ia juga menyebutkan bahwa posbankum diharapkan menjadi pilar dalam mewujudkan desa yang harmonis, sejahtera, dan bisa menjaga keadilan tanpa membeda-bedakan latar belakang sosial atau budaya.

Kelanjutan Program dan Harapan untuk Masa Depan

Al Haris menambahkan bahwa keberhasilan program Posbankum tidak hanya bergantung pada kehadiran paralegal, tetapi juga pada keterlibatan aktif masyarakat. “Kita perlu memastikan bahwa warga memahami manfaat dari layanan ini, karena keadilan tidak akan tercapai jika hanya ada di tingkat pengadilan,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi peran lembaga adat dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan adat, sehingga proses penyelesaian masalah tidak hanya berbasis hukum nasional, tetapi juga mengakui nilai-nilai lokal.

Dalam perjalanannya, Posbankum di Jambi telah terbukti memberikan dampak nyata. Masyarakat kini tidak lagi merasa kesulitan mencari bantuan hukum, karena ada tenaga yang bisa mendampingi mereka sejak awal. Supratman menjelaskan bahwa keberadaan Posbankum di tingkat desa bisa mengurangi beban pengadilan, sekaligus menciptakan keadilan yang lebih dekat dengan warga. “Program ini adalah cikal bakal dari keadilan yang inklusif, di mana setiap orang, termasuk yang paling rentan, bisa menikmati perlindungan hukum,” ujarnya.

Supratman juga menyoroti bahwa paralegal akan berperan dalam memperku