Important Visit: Wamenkum paparkan transformasi pemasyarakatan di erah KUHP Nasional
Transformasi Pemasyarakatan di Era KUHP Nasional
Important Visit – Jakarta, Rabu – Dalam sebuah seminar nasional yang diadakan secara daring di Jakarta, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy, menjelaskan perubahan signifikan dalam sistem pemasyarakatan seiring penerapan KUHP Nasional. Ia menekankan bahwa penjara kini bukan lagi pilihan pertama dalam pemberian hukuman, tetapi menjadi alternatif terakhir yang disesuaikan dengan prinsip reintegrasi sosial. Transformasi ini bertujuan untuk memperkuat peran pemasyarakatan dalam mendukung proses pemulihan individu yang terpidana ke masyarakat.
Peran Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Terpadu
Di era KUHP dan KUHAP Baru, fungsi pemasyarakatan mendapat peningkatan signifikan, menjadi bagian integral dari proses peradilan pidana. Menurut Eddy, peran ini tidak hanya berhenti di dalam lembaga pemasyarakatan, tetapi melibatkan seluruh tahap proses hukum, mulai dari pra ajudikasi hingga pasca ajudikasi. Hal ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menempatkan badan pemasyarakatan pada posisi setara dengan polisi, jaksa, hakim, dan advokat dalam sistem peradilan terpadu.
“Pidana penjara ini alternatif yang terakhir, tetapi ini sama sekali bukan berarti beban kerja petugas lembaga pemasyarakatan hilang. Tapi fungsi badan pengawasan menjadi sentral,”
Menurut Eddy, penerapan UU tersebut mencerminkan visi pembangunan hukum yang lebih manusiawi. Dalam KUHAP Baru atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, disebutkan bahwa pembimbing kemasyarakatan memiliki tanggung jawab untuk membina terpidana dan narapidana sejak tahap penyelidikan, penuntutan, hingga penegakkan hukum. Ini memperlihatkan kolaborasi antar institusi hukum, yang sebelumnya lebih bersifat terpisah.
UU 22/2022 dan KUHAP Baru juga mengubah paradigma dalam pemberian hukuman. Dalam Pasal 2 KUHAP Baru, dijelaskan bahwa sistem peradilan pidana terpadu menekankan fungsi penyidikan Polri, penuntutan jaksa, pengadilan hakim, serta peran advokat dalam menyeimbangkan kasus secara proporsional. Pembimbing pemasyarakatan, yang sebelumnya terkesan hanya berfungsi sebagai pihak penunjang, kini diberikan kepercayaan untuk berkontribusi langsung dalam proses pemidanaan. Hal ini bertujuan menghilangkan ego sektoral dan mendorong sinergi antar lembaga, sehingga tidak ada lagi yang disebut sebagai “lapas tempat pembuangan akhir”.
Kebutuhan Reintegrasi Sosial dalam KUHP Baru
Transformasi pemasyarakatan ini sejalan dengan misi reintegrasi sosial yang diusung dalam penerapan KUHP dan KUHAP Baru. Tujuannya adalah memastikan bahwa individu yang terpidana tidak hanya dikenai hukuman, tetapi juga diberikan kesempatan untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. Eddy menjelaskan bahwa penghindaran penjara yang sedapat mungkin adalah bentuk penghargaan terhadap kemampuan seseorang untuk memperbaiki diri, sekaligus menekankan bahwa sistem hukum kini lebih berfokus pada pemulihan daripada penebusan.
Beberapa alternatif pidana yang diperkenalkan dalam KUHP Nasional antara lain pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana denda. Pidana pengawasan, misalnya, memberikan kebebasan lebih besar kepada terpidana selama mereka mematuhi aturan yang ditentukan. Sementara pidana kerja sosial memungkinkan individu berkontribusi secara langsung dalam masyarakat, seperti mengikuti program binaan atau mengambil peran dalam kegiatan sosial. Pidana denda, di sisi lain, lebih fleksibel dalam penerapan, memungkinkan penyesuaian hukuman berdasarkan situasi dan kemampuan pelaku.
Kekhawatiran tentang Implementasi dan Pola Pikir Masyarakat
Meski transformasi ini dianggap maju, Eddy mengungkapkan adanya tantangan dalam penerapannya. Ia menyebutkan bahwa kekhawatiran utama adalah dari masyarakat, yang masih memiliki pola pikir klasik. “Ketika keluarga korban kejahatan ditanya pendapatnya, mereka cenderung meminta hukuman seberat-beratnya,” kata Eddy. Hal ini mencerminkan paradigma lama, di mana hukuman pidana digunakan sebagai sarana balas dendam.
Dalam praktiknya, stigma terhadap individu yang pernah dihukum juga menjadi hambatan. Eddy mengungkapkan bahwa orang yang mencuri atau menipu sering kali dihukum hingga meninggal dunia, tetapi tetap diberi label sebagai pelaku kejahatan. “Orang-orang di luar penjara dibilang baik, sementara yang keluar dari lapas bisa saja dicap sebagai pencuri atau penipu, meski mereka sudah menjalani proses rehabilitasi,” jelasnya. Stigma ini, menurut Eddy, membuat narapidana sulit kembali ke masyarakat, karena masyarakat belum siap menerima mereka sebagai bagian dari komunitas.
Di sisi lain, Eddy yakin bahwa aparat penegak hukum, termasuk jaksa dan polisi, sudah siap menerapkan KUHP Nasional. Namun, ia menyoroti bahwa kesiapan masyarakat adalah faktor kritis. Pemasyarakatan, katanya, tidak hanya menjadi tugas lembaga penjara, tetapi juga perlu didukung oleh partisipasi aktif dari masyarakat luas. Dengan demikian, upaya reintegrasi sosial tidak bisa tercapai tanpa perubahan mindset kolektif masyarakat.
Sebagai contoh, dalam praktik restorative justice, pembimbing pemasyarakatan turut terlibat aktif. Mereka bertugas membantu pelaku dan korban untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan, seperti program kompensasi atau pemulihan hubungan sosial. Ini menunjukkan bahwa pemasyarakatan tidak lagi sekadar tempat hukuman, tetapi jadi ruang untuk pembelajaran dan pemulihan. Eddy menegaskan bahwa keberhasilan transformasi ini bergantung pada kepercayaan masyarakat terhadap peran pemasyarakatan, yang harus dijaga agar tidak kembali ke paradigma lama.
Di kesempatan itu, Eddy juga menyoroti peran penting pembimbing pemasyarakatan dalam memastikan bahwa proses pemidanaan tidak hanya efektif, tetapi juga adil. Ia menekankan bahwa selama masa jabatannya sebagai Wamenkumham, setiap kunjungan ke rutan dan lapas selalu menyampaikan pesan bahwa penjara tidak selalu menjadi tempat untuk menyimpan kesalahan seseorang. Sebaliknya, individu di luar penjara juga bisa menjadi pelaku kejahatan, sehingga tidak ada yang bisa terlepas dari tanggung jawab.
Dengan konsep ini, pemasyarakatan diharapkan bisa menjadi jembatan antara hukum dan kehidupan sosial, bukan hanya tempat penjara. Eddy berharap, transformasi ini mampu mengurangi pengulangan tindak pidana dan membuka ruang bagi masyarakat untuk lebih menghargai upaya rehabilitasi narapidana. Ini adalah langkah penting dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan inklusif.
