Special Plan: Usulan Rokok Murah Dinilai Perluas Akses dan Tekan Penerimaan Negara

1782138091_a36a04f636a4cee25781

Usulan Rokok Murah Dinilai Perluas Akses dan Tekan Pendapatan Negara

Special Plan – Usulan Special Plan yang memperkenalkan pengurangan tarif cukai untuk rokok segmen menengah ke bawah kembali menjadi perbincangan hangat. Proposal ini disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, yang mengusulkan adopsi tarif lebih rendah untuk menjangkau konsumen dengan keterbatasan ekonomi. Namun, berbagai pihak, termasuk lembaga kajian dan ahli kebijakan, mengkritik upaya tersebut, menyebutnya berpotensi memperluas akses rokok murah dan menekan pendapatan negara dari pajak hasil tembakau. Special Plan dianggap sebagai langkah yang menyeimbangkan kebutuhan masyarakat dengan pertimbangan fiskal, namun masih memicu perdebatan mengenai efektivitasnya.

Isu Peredaran Rokok Ilegal dan Downtrading

Isu peredaran rokok ilegal serta fenomena downtrading menjadi sorotan utama dalam diskusi terkini. Downtrading, yaitu perpindahan konsumen dari rokok berharga tinggi ke yang lebih murah, dinilai merugikan pemerintah karena mengurangi pendapatan dari cukai. Dalam konteks Special Plan, perubahan ambang batas produksi untuk rokok mesin dengan tarif rendah diprediksi akan meningkatkan jumlah produk yang tersedia di pasar. Hal ini berpotensi menekan permintaan rokok ilegal, sekaligus mengelola akses terhadap rokok murah secara lebih terstruktur.

Andi Yuliani Paris menjelaskan bahwa konsep Special Plan bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara dengan menyesuaikan tarif cukai. Ia menyarankan peningkatan batas produksi maksimal menjadi di atas 3 miliar batang per tahun, agar konsumen menengah ke bawah lebih mudah memperoleh produk dengan harga terjangkau. “Dengan rokok murah, masyarakat akan lebih terdorong memilih produk legal, sehingga pendapatan negara dari sektor tembakau tidak menurun secara signifikan,” kata Andi dalam wawancara terpisah.

Kritik dari Pihak Kebijakan

Project Lead dari Tobacco Control Center Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia, menilai Special Plan justru memperlebar akses rokok murah. Menurutnya, peningkatan ambang batas produksi di kategori tarif rendah akan memungkinkan produsen besar bertahan di Golongan 2, meski kapasitas produksi mereka meningkat. “Ini bisa membuat rokok murah semakin banyak beredar, sehingga penerimaan negara dari cukai berpotensi turun,” ujarnya.

Beladenta menjelaskan bahwa saat ini, tarif cukai untuk rokok kretek mesin dibagi menjadi dua golongan. Golongan 1 dikenakan tarif Rp1.231 per batang, sementara Golongan 2 dengan batas produksi hingga 3 miliar batang per tahun memiliki tarif Rp746 per batang. Selisih tarif mencapai Rp485 per batang. Dalam Special Plan, kenaikan ambang batas produksi akan mengurangi perbedaan harga antar golongan, sehingga perusahaan besar bisa tetap berada di kategori tarif rendah tanpa beralih ke tarif lebih tinggi.

Analisis dari Berbagai Sumber

Kepala Center of Human and Economic Development (CHED) ITB, Ahmad Dahlan, menyampaikan bahwa kebijakan Special Plan mengabaikan tujuan utama reformasi cukai, yaitu memperkuat pendapatan negara. Menurutnya, peningkatan produksi di kategori tarif rendah akan memberi ruang bagi perusahaan besar untuk membanjiri pasar dengan rokok murah, sehingga menurunkan permintaan terhadap rokok ilegal. “Special Plan justru memperluas ruang gerak produsen besar untuk menjaga tarif rendah,” ujar Ahmad.

Roosita Meilani Dewi dari CHED ITB menambahkan bahwa usulan ini memberi insentif lebih besar bagi perusahaan besar. Ia menjelaskan bahwa perusahaan yang berada di sekitar ambang batas produksi akan mendapat manfaat dari Special Plan, karena bisa tetap berada di Golongan 2 tanpa naik ke Golongan 1. “Kebijakan ini berpotensi memperparah fenomena downtrading, sehingga konsumen lebih cenderung memilih produk murah,” lanjut Roosita.

Dampak Ekonomi dan Kebijakan

Dalam konteks ekonomi, pendapatan negara sangat bergantung pada pajak hasil tembakau. Special Plan dianggap sebagai salah satu strategi untuk memperluas akses rokok murah, tetapi juga berisiko menekan pendapatan dari sektor ini. Roosita Meilani Dewi menekankan bahwa kebijakan yang lebih efektif adalah mempersempit perbedaan harga antar golongan, bukan justru memperluasnya. “Special Plan perlu disesuaikan dengan kebutuhan penerimaan negara, agar tidak mengurangi kemampuan pemerintah dalam mengelola penerimaan fiskal,” pungkasnya.

Analisis menunjukkan bahwa Special Plan bisa menjadi alat untuk menjangkau masyarakat ekonomi rendah, tetapi perlu didukung oleh kebijakan yang memperketat pengawasan terhadap rokok ilegal. Selain itu, pemerintah harus memastikan bahwa perubahan struktur tarif tidak mengakibatkan pengurangan optimalisasi pendapatan dari cukai. “Special Plan perlu dipertimbangkan secara menyeluruh agar seimbang antara akses masyarakat dan penerimaan negara,” ujar Roosita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *