Key Strategy: Kasus Prolife Eks Indosurya, Henry Surya Terancam Penjara hingga 12 Tahun

1783581119_f8d82fc31d48f2a5c403

Key Strategy: Henry Surya Terancam Penjara 12 Tahun Kasus Prolife

Key Strategy – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengonfirmasi bahwa Henry Surya, pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, menghadapi ancaman pidana serius. Berdasarkan proses penyidikan dugaan pelanggaran sektor jasa keuangan, pria tersebut berpotensi dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun. Key Strategy ini juga mencakup potensi denda yang nilainya dapat mencapai ratusan miliar rupiah bagi Henry Surya.

Dasar utama penindakan ini adalah ketidakpatuhan terhadap perintah tertulis OJK serta pelanggaran ketentuan kesehatan keuangan perusahaan asuransi. Direktur Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Wisnu Widarto, menjelaskan bahwa proses hukum mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK. Key Strategy penegakan hukum ini merevisi ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 mengenai OJK.

“Sanksinya pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp300 miliar,” jelas Wisnu dalam konferensi pers di Kantor OJK Jakarta pada Kamis, 9 Juli.

Selain pasal tersebut, Henry Surya juga dijerat Pasal 53 UU OJK karena diduga mengabaikan atau menghambat pelaksanaan kewenangan regulator. Untuk pelanggaran kategori ini, ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar hingga Rp15 miliar. Key Strategy penegakan ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menindak pelanggaran sektor keuangan.

Perbedaan dengan Kasus KSP Indosurya

Daniel Bolly Hyronimus T, Direktur Eksekutif Kelompok Penyidik SJK OJK, menegaskan bahwa penyidikan saat ini berbeda secara fundamental dengan perkara pidana sebelumnya. Henry Surya memang telah divonis 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar pada tahun 2023 dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Key Strategy ini memastikan bahwa kasus Prolife tidak tumpang tindih dengan kasus sebelumnya.

Sementara itu, perkara yang kini ditangani OJK berfokus pada dugaan tindak pidana di sektor perasuransian. Daniel menjelaskan bahwa prinsip ne bis in idem harus diterapkan, artinya seseorang tidak dapat diadili kembali atas perbuatan yang sama apabila telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Key Strategy ini menjadi pedoman penting dalam proses hukum Henry Surya.

“Jadi kita tidak boleh menyelidiki lagi dengan pidana yang sama. Itu perintah undang-undang,” tegas Daniel.

Rincian Pelanggaran dan Sanksi Administratif

Greta Joice Siahaan, Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, menguraikan bahwa dugaan pelanggaran Henry Surya berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2019. Dalam kurun waktu tersebut, Henry diduga berafiliasi dengan empat perusahaan penerbit medium term notes (MTN) dan menguasai dana pokok polis milik sekitar 545 pemegang polis. Key Strategy pengawasan OJK mencakup periode panjang ini.

Pelanggaran investasi tidak sesuai ketentuan POJK dilakukan Henry melalui berbagai mekanisme. Pada 2018 hingga 2019, ia memerintahkan konversi MTN menjadi saham. Selanjutnya, PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia membeli saham milik Henry Surya dan hasil transaksi tersebut kembali mengalir kepada perusahaan. Dalam periode yang sama, terdapat perjanjian yang mewajibkan Henry membayar kupon bunga sebesar 14% atas investasi dana polis. Namun kewajiban tersebut tidak pernah direalisasikan.

Ketika harga saham turun pada 2019, Henry tidak melakukan pembelian kembali atau buyback, melainkan meminta direksi mengonversi kembali saham menjadi MTN senilai sekitar Rp597 miliar. Sebelum proses penyidikan dimulai, OJK telah beberapa kali menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan. Surat peringatan pertama diberikan pada 7 September 2018, peringatan kedua pada 22 Januari 2020, dan peringatan ketiga pada 24 Maret 2020.

Pada Juli 2023, OJK menerbitkan instruksi tertulis yang juga tidak dipatuhi. Kemudian pada 13 Oktober 2023, OJK mengeluarkan perintah tertulis yang mewajibkan Henry Surya mengganti kerugian investasi MTN sebesar Rp566 miliar. Namun hingga batas waktu pada Januari 2024, perintah tersebut tidak dilaksanakan. Key Strategy OJK dalam menindak pelanggaran ini menunjukkan konsistensi penegakan hukum.

Penyitaan Aset dan Koordinasi Lembaga

Dalam penyidikan tersebut, OJK juga menyita sejumlah aset milik Henry Surya dengan total nilai mencapai Rp113,97 miliar. Penyitaan dilakukan melalui koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Key Strategy ini memastikan aset dapat diamankan secara efektif.

Greta merinci aset yang disita meliputi dua unit rumah toko (ruko) di Pematang Siantar, Sumatra Utara senilai Rp3,5 miliar. Selain itu, terdapat aset-aset lainnya yang telah diamankan untuk memastikan pemenuhan kewajiban Henry Surya terhadap kerugian yang ditimbulkan. Proses penyitaan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *