Key Strategy: OJK restrukturisasi kredit Rp17,4 triliun bagi korban bencana Sumatera

IMG 3991

OJK restrukturisasi kredit Rp17,4 triliun bagi korban bencana Sumatera

Kebijakan relaksasi OJK membantu nasabah terdampak bencana alam

Key Strategy – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan kebijakan kredit relaksasi yang diberikan kepada nasabah yang terkena dampak bencana alam di wilayah Sumatera. Berdasarkan data yang diperbarui hingga Maret 2026, total jumlah kredit yang direstrukturisasi mencapai Rp17,4 triliun, yang mencakup sekitar 279 ribu rekening. Angka ini menunjukkan peningkatan dari periode sebelumnya, Februari 2026, yang hanya sebesar Rp16,3 triliun. Kebijakan ini berlaku untuk korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Indonesia Nomor 19 Tahun 2022.

“Sampai dengan Maret tahun ini, telah diberikan restrukturisasi kredit/pembiayaan menggunakan kebijakan relaksasi OJK sebesar Rp17,4 triliun untuk 279 ribu rekening,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta pada hari Kamis.

Kebijakan khusus ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada nasabah yang mengalami kesulitan akibat bencana, seperti gempa bumi, tsunami, atau badai. Friderica menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun, dimulai dari tanggal penetapan, yaitu 10 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa OJK terus memantau situasi ekonomi dan keuangan nasabah dalam kondisi krisis, serta berupaya meminimalkan risiko kredit yang mungkin terjadi.

Detail kebijakan relaksasi untuk debitur di Sumatera

OJK memperkenalkan skema relaksasi kredit sebagai bagian dari upaya stabilisasi sistem keuangan di tengah tantangan bencana alam. Kebijakan ini mencakup pengurangan cicilan, penundaan pembayaran, dan kemungkinan perpanjangan jatuh tempo kredit. Friderica menyebutkan bahwa program ini tidak hanya membantu korban bencana secara langsung, tetapi juga memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional. Selain itu, kebijakan tersebut dirancang untuk menjangkau sektor usaha kecil dan menengah (UKM), yang sering kali menjadi korban utama dari krisis alam.

Menurut data OJK, jumlah debitur yang mendapatkan bantuan kredit di Sumatera terus bertambah seiring kemajuan penanganan bencana. Program ini berdampak signifikan pada perbankan, karena memungkinkan nasabah untuk mempertahankan kegiatan usaha tanpa mengalami penutupan. Friderica menyoroti bahwa kebijakan relaksasi ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat untuk memulihkan kondisi ekonomi setelah bencana. Ia juga mengungkapkan bahwa OJK bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya untuk memastikan skema ini diimplementasikan secara efektif.

Kinerja perbankan tetap stabil di tengah kebijakan relaksasi

Dalam kesempatan yang sama, Friderica juga memberikan evaluasi terkini tentang kinerja perbankan Indonesia. Meskipun ada penyesuaian kebijakan untuk nasabah terdampak bencana, kinerja sektor perbankan tetap menunjukkan pertumbuhan yang sehat. Data per Maret 2026 menunjukkan bahwa total kredit perbankan mencapai Rp8.659 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 9,49 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini didorong oleh kredit investasi yang tumbuh 20,85 persen yoy, diikuti oleh kredit konsumsi yang naik 5,88 persen, serta kredit modal kerja yang tumbuh 4,38 persen.

Kualitas kredit di sektor perbankan juga tetap terjaga, meski ada perubahan dalam skema pembayaran. Rasio Non-Performing Loan (NPL) gross mencatat angka 2,1 persen, sedangkan NPL net tercatat sebesar 0,8 persen. Friderica menjelaskan bahwa angka ini menunjukkan kemampuan bank untuk mengelola risiko kredit secara efisien, meski di tengah upaya menangani dampak bencana. Selain itu, Loan at Risk (LaR) juga relatif stabil, dengan persentase 8,9 persen, menunjukkan bahwa kredit yang diberikan tetap dalam kondisi aman.

Sementara itu, Deposito Perbankan (DPK) mengalami pertumbuhan signifikan, mencapai 13,55 persen yoy menjadi Rp10.230 triliun. Pertumbuhan ini berasal dari peningkatan penyimpanan dana oleh masyarakat, yang terlihat dari peningkatan giro sebesar 21,37 persen, tabungan naik 8,36 persen, serta deposito tumbuh 11,57 persen. Friderica mengatakan bahwa kenaikan DPK membantu memperkuat likuiditas bank, sehingga bisa digunakan untuk pemulihan ekonomi setelah bencana.

Manfaat kebijakan relaksasi untuk masyarakat dan perekonomian

Kebijakan relaksasi kredit yang diterapkan OJK diharapkan bisa memberikan dampak positif jangka panjang. Friderica menyebutkan bahwa bantuan ini tidak hanya mengurangi beban nasabah, tetapi juga memastikan kegiatan ekonomi tetap berjalan. Bagi korban bencana, skema ini memberikan ruang untuk fokus pada pemulihan fisik dan ekonomi, tanpa harus menghentikan usaha. Sementara bagi perekonomian nasional, kebijakan ini membantu menjaga stabilitas sistem keuangan, yang merupakan fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi.

Dalam jangka waktu tiga tahun, OJK memastikan kebijakan ini tidak mengganggu keberlanjutan kredit. Friderica menekankan bahwa selama masa relaksasi, pihaknya terus memantau kinerja debitur dan memperkuat mekanisme pengawasan untuk mencegah risiko peningkatan. Hal ini penting karena bencana alam sering kali menyebabkan ketidakpastian dalam kondisi keuangan masyarakat. Dengan memperkenalkan kebijakan ini, OJK berupaya mengurangi dampak sosial dan ekonomi dari bencana, serta membangun kepercayaan nasabah terhadap lembaga keuangan.

Kebijakan OJK sebagai bagian dari strategi nasional

Friderica menambahkan bahwa kebijakan relaksasi kredit ini tidak hanya terbatas pada wilayah Sumatera, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional OJK untuk mendukung stabilitas sistem keuangan. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat pemulihan pasca-bencana, terutama di tiga provinsi yang menjadi lokasi terparah. Dengan demikian, OJK berperan aktif dalam memastikan ketersediaan dana bagi korban bencana, baik melalui kredit maupun layanan finansial lainnya.

Kebijakan yang diterapkan OJK mencerminkan respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat di tengah krisis. Selain menangani bencana alam, OJK juga terus memantau kondisi perekonomian secara menyeluruh, termasuk sektor usaha yang terdampak langsung atau tidak langsung. Friderica mengatakan bahwa kebijakan ini berdampak terutama pada keberlanjutan usaha kecil, yang menjadi tulang punggung perekonomian di daerah terkena